Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan
yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota
koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini
jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh
pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah
mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi =
Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
·
Dengan model
matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip
SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai,
pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh
karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan
pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti
digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
<a
href="http://kgi-elaeis.blogspot.com/2015/01/awi.html"
class="link-black fs13 ff-opensans"> <div
class="icon-finan-riskpro mar-t-20 center"></div> Risk
<br>Profile </a>
PROFIL KOPERASI KOPEKA
PROFIL
KOPERASI KOPEKA (Koperasi Pemuda Kaliwungu)
Oleh :
M Auritsniyal
Firdaus (092311031)
PROFIL
KOPERASI KOPEKA (Koperasi Pemuda Kaliwungu)
Badan Hukum : No. 518 BH / 07
/ 2022 / KPUK
Alamat : Jalan Pandean No. 49
Kaliwungu Kendal
Koperasi Pemuda Kaliwungu yang disingkat
KOPEKA didirikan pada tanggal 5 Mei 2002 atas pemuda pemuda Kaliwungu yang
tergabung dalam Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU dalam rangka memanfaatkan
potensi masyarakat yang mempunyai aset berharga dalam rangka pembanggunan
ekonomi kerakyatan yang bercirikan atas asas kebersamaan.
Dengan Visi dan Misi yang berorientasi pada
ekonomi kerakyatan, KOPEKA dapat menghimpun anggota dari berbagai lapisan
masyarakat, mulai dari lapisan atas sampai lapisan bawah, untuk bersama-sama
menuju cita-cita pembentukan lembaga perekonomian rakyat yang pada akhirnya
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para anggota khususnya dan juga bagi
masyarakat luas pada umumnya.
VISI, MISI, DAN MOTTO
VISI
Terbentuknya koperasi yang mandiri dan
tangguh berlandaskan prinsip kejujuran dan amanah dalam rangka ikut serta
membangun perekonomian bersama menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
MISI
Dalam upaya mewujudkan Visi tersebut KOPEKA,
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1.
Memberikan bantuan
kepada para pedagang kecil dan menengah didalam permodalannya demi kelancaran
usaha sehingga dapat meningkatkan usahanya yang pada akhirnya dapata
meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.
Mendorong secara
aktif seluruh potensi yang ada dalam masyarakat agar mereka dapat bersama-sama,
bersatu padu dan beriktikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara
gotong royong dalam bentuk koperasi.
MOTTO
“BERSAMA KOPEKA MEMBANGGUN
EKONOMI RAKYAT”
Sebuah kalimat slogan yang dapat
membangkitkan semangat kebersamaan dalam usaha memajukan ekonomi rakyat.
ORGANISASI
Susunan Pengurus KOPEKA tahun 2012-2016
Ketua : Muh. Soleh, S.Kom
Wakil Ketua I : KH. Fadlullah Tirmidzi
Wakil Ketua II : H. Wachiddin Yunus
Sekertaris I : Sukasmo, S.Pd
Sekertaris II : Fatkurrochman, S.Ag
Bendahara I : Zumarul Faizin
Bendahara II : Junadi Abdullah
Susunan Badan Pengawas
Ketua : H. Hamdani Mu’in, M.Ag
Sekertaris : Wachiddin, S.Pd. Ing.
Anggota : Anhawi Asror
PERKEMBANGAN USAHA
Sejalan dengan berkembangnya usaha Anggota
dan Calon Anggota, usaha KOPEKA pun semakin berkembang dalam bidang simpan
pinjam. Hal ini tidak terlepas dari sistem penerimaan Anggota yang terbuka untuk
semua lapisan masyarakat namun tanpa meninggalkan prinsip selektif, dengan
harapan menghasilkan anggota yang selalu berpartisispasi aktif dalam memajukan
usaha KOPEKA.
Selektifitas penerimaan anggota juga
dilakukan dengan pertimbanggan agar kemampuan KOPEKA baik dalam permodalan,
saran dan sumber manusianya dapat seimbang dengan perkembanagan jumlah anggota
sehingga pelayanan kepada anggota dapat diberikan semaksimal mungkin.
Semua ini tidak terlepas dari adanya kerja
sama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala
bentuk pelayanan KOPEKA, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang
dicita-citakan bersama.
JENIS PELAYANAN
Walaupun KOPEKA merupakan Koperasi serba
usaha, namun sampai saat ini usaha yang berkembang adalah Unit Simpan Pinjam
dan Unit Air Minum Isi Ulang.
1.
Unit Simpan
Pinjam
Usaha bersama dibidang ekonomi yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota/calaon anggota dan
masyarakat pada umumnya atas dasar kesepakatan bersama. Adapun dalam unit
Simpanan KOPEKA mempunyai beberapa produk simpanan, anatara lain :
1.
Tabungan Koperasi
(TAKOP)
Manfaat dan kelebihan dai tabungan koperasi ini adalah
bisa disetor dan diambil setiap saat sesuai dengan kebutuhan, disamping
mendapatkan bunga yang bersaing.
2.
Tabungan Berjangka
(Simpanan Berjangka)
Untuk tabungan berjangka inI besarnya
Tabungan minimal Rp. 1.000.000,-. Tabungan berjangka dengan jangka waktu 6
bulan akan mendapatkan bunga 10% / tahun dan untuk jangka waktu 12 bulan
bunganya 12 % / tahun. Bunga dapat berubah setiap saat. Setiap pembukuan
rekening baru akan mendapatkan souvenir dari KOPEKA.
C. Simpanan Ziarah
Tradisi ziarah yang ada pada masyarakat Kaliwungu pada
khususnya, mengilhami KOPEKA untuk memberikan pelayanan berupa Simpanan Ziarah
untuk tahap awal KOPEKA hanya melayani khusus untuk anggota. Selanjutnya KOPEKA
akan membuka Simpanan Ziarah Tahap II yang terbuka untuk anggopta/calon anggota
dan masyarakat umum, dengan ketentuamn besarnya simpanan sebesar Rp. 50.000,-
(Lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 2000,-/hari.
2.
Untuk Unit
Pinjaman KOPEKA mempunyai beberapa produk pinjaman, antara lain :
a. Pinjaman Harian ( 100 Hari )
b. Pinjaman Mingguan ( 16 Minggu )
c. Pinjaman Bulanan ( s/d 24 bulan )
d. Pinjaman Musiman ( 3 bulan )
e. Pinjaman Insidential ( 1 Bulan )
TABEL ANGSURAN PINJAMAN DI KOPEKA
No
|
Pinjaman
|
Harian
|
Mingguan
|
Bulanan
|
1 Bulan
|
3 Bulan
|
IPTW
|
100 X
|
16 X
|
12 X
|
1 X
|
3 X
|
(Harian dan Mingguan
|
||
1
|
500.000
|
6000X100
|
37500X16
|
54200X12
|
517.500
|
184200X3
|
25.000
|
2
|
750.000
|
9000X100
|
56250 X16
|
81250 X12
|
776.250
|
276250 X3
|
37.500
|
3
|
1.000.000
|
12000 X100
|
75000 X16
|
108400 X12
|
1.035.000
|
368350 X3
|
50.000
|
4
|
1.250.000
|
15000 X100
|
93750 X16
|
135450 X12
|
1.293.750
|
460450 X3
|
62.500
|
5
|
1.500.000
|
18000 X100
|
112500 X16
|
162500 X12
|
1.552.500
|
552500 X3
|
75.000
|
6
|
2.000.000
|
24000 X100
|
150000 X16
|
216700 X12
|
2.070.000
|
736700 X3
|
100.000
|
7
|
2.500.000
|
30000 X100
|
187500 X16
|
270850 X12
|
2.587.500
|
920850 X3
|
125.000
|
8
|
3.000.000
|
36000 X100
|
225000 X16
|
325000 X12
|
3.105.000
|
1105000 X3
|
150.000
|
9
|
3.500.000
|
42000 X100
|
262500 X16
|
379200 X12
|
3.622.500
|
1289200 X3
|
175.000
|
10
|
4.000.000
|
48000 X100
|
300000 X16
|
433400 X12
|
4.140.000
|
1473400 X3
|
200.000
|
11
|
4.500.000
|
54000 X100
|
337500 X16
|
487500 X12
|
4.657.500
|
1657500 X3
|
225.000
|
12
|
5.000.000
|
60000 X100
|
375000 X16
|
541700 X12
|
5.175.000
|
1841700 X3
|
250.000
|
13
|
7.500.000
|
90000 X100
|
562500 X16
|
812500 X12
|
7.762.500
|
2762500 X3
|
375.000
|
14
|
10.000.000
|
120000 X100
|
750000 X16
|
1083400 X12
|
10.350.000
|
3683400 X3
|
500.000
|
15
|
15.000.000
|
180000 X100
|
1125000 X16
|
1625000 X12
|
15.525.000
|
5525000 X3
|
750.000
|
Syarat Peminjam :
1.
Fotokopi KTP Suami /
Istri, Fotokopi Kartu Leluarga.
2.
Mengisi Formulir
Kredit.
3.
Memiliki Usaha /
Dagang Jelas.
4.
Menyerahkan Jaminan
berupa BPKB Kendaraan Roda Dua / Empat Tahun ≥ 2000.
Tabungan Umum
1.
Tabungan dapat
diambil sewaktru-waktu saat jam kerja ( sebelum jam 14.00 WIB).
2.
Bagi hasil 9% /
Tahun.*
3.
Setiap pengambilan
tabungan tidak dikenakan potongan.
4.
Setoran awal
tabungan minimal Rp.10.000,-
Tabungan Deposito
1.
6 bulan bagi hasil
10% / Tahun dan 12 bulan bagi hasil 12 % / Tahun.
2.
Bagi hasil dapat
diambil setiap bulan tanpa dikenakan biaya potongan.
Ket : * Bungga dapat
berubah sesuai kebijaksanaan.
0
Tambahkan komentar
M Auritsniyal
Firdaus
Learning
and Learning
·
Terkini
·
Tanggal
·
Label
·
Pengarang
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA
May 30th
PENULISAN SEJARAH POLITIK ISLAM
PENULISAN SEJARAH POLITIK ISLAM
May 30th
PERMASALAHAN DALAM AKAD
PERMASALAHAN DALAM AKAD
May 30th
WADI’AH ( SIMPANAN ) DALAM
PERSPEKTIF AL-QUR’AN
WADI’AH ( SIMPANAN ) DALAM
PERSPEKTIF AL-QUR’AN
May 30th
HAK DALAM ISLAM (NADHRIYAH
AL-HUQUQ)
HAK DALAM ISLAM (NADHRIYAH AL-HUQUQ)
May 30th
TEHNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK
MUAMALAT INDONESIA
TEHNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK
MUAMALAT INDONESIA
May 30th
PRAKTIK DAN AJARAN EKONOMI ISLAM
PADA MASA NABI
May 30th
KONSUMSI
May 29th
HUKUM KELUARGA
HUKUM KELUARGA
May 29th
AL-QIYAS
May 29th
KUIS SMS BERHADIAH DALAM
PERSEPEKTIF FIQH
KUIS SMS BERHADIAH DALAM PERSEPEKTIF
FIQH
May 29th
SEDEKAH BUMI DALAM PERSPEKTIF FIQH
SEDEKAH BUMI DALAM PERSPEKTIF FIQH
May 29th
PERAN HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI
PERAN HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI
May 29th
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
May 29th
RELEVANSI HUKUM KEPAILITAN DALAM
TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL
RELEVANSI HUKUM KEPAILITAN DALAM
TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL
May 29th
PRIVATISAI BUMN DAN USAHA
PENYELAMATANNYA
PRIVATISAI BUMN DAN USAHA PENYELAMATANNYA
May 29th
PENGARUH AL-IMANU BIL KADAR DALAM
PENANGGULANGAN STRES
PENGARUH AL-IMANU BIL KADAR DALAM
PENANGGULANGAN STRES
May 29th
KONSEP SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN
PRODUK BANK SYARI’AH
KONSEP SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN
PRODUK BANK SYARI’AH
May 29th
TATA ATURAN BISNIS DALAM
PERSEPEKTIF HADITS
TATA ATURAN BISNIS DALAM PERSEPEKTIF
HADITS
May 29th
STUDI ISLAM DENGAN PENDEKATAN
HERMENEUTIK
STUDI ISLAM DENGAN PENDEKATAN
HERMENEUTIK
May 29th
NASIKH WA MANSUKH PADA HADITS
ZIARAH KUBUR
NASIKH WA MANSUKH PADA HADITS ZIARAH
KUBUR
May 29th
ILMU RIJAL AL-HADITS
May 29th
ULUMUL QUR’AN
ULUMUL QUR’AN
May 29th
POSISI SUNNAH DALAM PEMBENTUKAN
HUKUM ISLAM
POSISI SUNNAH DALAM PEMBENTUKAN
HUKUM ISLAM
May 29th
HAJI DAN UMRAH
HAJI DAN UMRAH
May 29th
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA Suatu
Tanggapan Beserta Contohnya
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA Suatu
Tanggapan Beserta Contohnya
May 29th
Contoh Hubungan Timbal Balik
Antara Dus Sollen dan Dus Sein
Contoh Hubungan Timbal Balik Antara
Dus Sollen dan Dus Sein
May 29th
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
May 29th
PEMANASAN GLOBAL
PEMANASAN GLOBAL
May 29th
Metode Ilmiah
May 29th
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARI’AH
May 29th
FIQH PADA MASA KETERIKATAN KEPADA
MADZHAB-MADZHAB
May 29th
GANTI RUGI DAN KOMPENSASI DALAM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PP RI No. 43 Thn. 1991)
GANTI RUGI DAN KOMPENSASI DALAM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PP RI No. 43 Thn. 1991)
May 29th
URGENSI KEBERADAAN LEMBAGA PENJAMIN
SIMPANAN DALAM MENDUKUNG STABILITAS SISTEM PERBANKAN
May 29th
IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH PADA
KOPERASI
IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH PADA
KOPERASI
May 29th
HILAH HUKUM DAN KEMUNGKINAN
PENERAPANNYA
May 29th
BAY’ AL-WAFA DALAM PERSEPEKTIF
HADITS
May 29th
MAHRAM MU’ABBADAH DAN MAHRAM
MU'AQATAH
May 29th
SEJARAH PELAKSANAAN ZAKAT
INDONESIA
SEJARAH PELAKSANAAN ZAKAT INDONESIA
Aug 16th
KETERPAKSAAN MEMBOLEHKAN HAL YANG
TERLARANG
KETERPAKSAAN MEMBOLEHKAN HAL YANG
TERLARANG
Aug 16th
ANALISIS GENDER DAN TRANSFORMASI
SOSIAL
Aug 16th
GERAKAN FEMINISME DI INDONESIA
GERAKAN FEMINISME DI INDONESIA
Aug 16th
KEBUDAYAAN JAWA PRA ISLAM
KEBUDAYAAN JAWA PRA ISLAM
Aug 16th1
PROFIL KOPERASI KOPEKA
Aug 16th
PENDIRIAN DAN ORGANISASI KOPERASI
Aug 16th
My Profile
Jun 3rd
·
·
·
Memuat
Sekilas Profil Koperasi Serba Usaha "
Putra Cahaya "
I. PROFIL
KSU PUTRA CAHAYA
KOPERASI
SERBA USAHA (KSU) PUTRA CAHAYA, Badan Hukum No. 518.BH/ 13/ 2005/ KPKUK,
Tanggal 21 Juni 2005. Koperasi ini berkedudukan di Kabupaten Kendal dan
memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia
Di tahun 2010, tepatnya bulan Mei 2010 KSU Putra Cahaya telah melakukan restrukturisasi manajemen. Latar belakang restrukturisasi karena manager operasional mengundurkan diri setelah diterima sebagai PNS, sehingga kegiatan koperasi mengalami kevakuman.
Awal
bulan Mei 2010, Pengurus KSU Putra Cahaya, membentuk manajemen baru, yaitu
dengan mengangkat seorang General Manager yang merupakan penanggungjawab
semua kegiatan usaha Koperasi. General Manager dibantu oleh beberapa Manager
bidang yang mengelola bidang usaha tersendiri. Hingga akhir bulan Juni 2013
kegiatan Koperasi juga belum ada kegiatan sama sekali, saat ini baru menyusun
pengurus kembali.
Manajemen KSU Putra Cahaya yang pada bulan Mei 2010 juga telah membuka Cabang KSU Putra Cahaya di dua wilayah, yaitu di Kota Semarang dan Kabupaten Temanggung. Cabang Semarang memiliki wilayah kerja meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Salatiga.
Sedangkan Cabang Temanggung memiliki wilayah kerja meliputi kota dan Kabupaten di wilayah eks Karesidenan Kedu, yaitu Kota dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Wonosobo dan Purworejo.
Bidang usaha yang telah dilaksanakan oleh Manajemen baru adalah membuka beberapa bidang usaha, antara lain :
- Kegiatan Usaha Bidang Agribis yang meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan.
- Kegiatan usaha Bidang Event Organizer,
meliputi : penyelenggaraan Seminar, Pameran dan persewaan property show
biz seperti panggung rigging, sound system, alat music dan membentuk
Group Musik OM Putra Cahaya.
- Kegiatan usaha Bidang Perdagangan Umum,
meliputi : perdagangan Batu Belah dan Material Building
lainnya.
- Kegiatan usaha Bidang Penyediaan Tenaga Kerja baik formal maupun informal ( PRT, Babysitter, Driver, Satpam, OB, Tukang, tenaga kasar lainnya ), serta pelatihan kewirausahaan/UMKM.
- Kegiatan usaha Bidang Penyediaan Tenaga Kerja baik formal maupun informal ( PRT, Babysitter, Driver, Satpam, OB, Tukang, tenaga kasar lainnya ), serta pelatihan kewirausahaan/UMKM.
Dari beberapa bidang usaha yang dijalankan Koperasi, KSU Putra Cahaya memiliki focus kegiatan pada pengembangan usaha di bidang Agribis dan Penyediaan Tenaga Kerja. Bahkan KSU telah membangun Visi dan Misi dalam mengelola usaha Agribis, yaitu : Mengembangkan Usaha Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan Berbasis organik yang ramah lingkungan, efektif, efisien serta profitable. Penyedia Tenaga Kerja yang terpercaya serta berbasis Kompetensi.
Konsep pertanian organic yang sedang dikembangkan adalah pada pemanfaatan mikro organisme yang menguntungkan, tidak pathogen untuk produksi pupuk dan pakan ternak.
Manajemen
KSU Putra Cahaya dalam menjalankan Visi dan Misinya juga telah melakukan
sosialisasi kepada petani untuk menggunakan pupuk organik, dan memakai
pestisida nabati dalam pemeliharaan tanaman. Dalam pengembangan pertanian
seperti penanaman padi dan tanaman holtikultura lainnya petani diarahkan untuk
hanya menggunakan pupuk organic dan pestisida nabati.
Demikian halnya dengan usaha peternakan dan perikanan seperti peternakan sapi, kambing, itik dan budi daya ikan air tawar, pakan yang diberikan adalah pakan hasil fermentasi tumbuh-tumbuhan dengan mikroorganisme/probiotik.
Sosialisasi penggunaan bahan organic kepada masyarakat petani dan peternak sebenarnya sudah dilakukan oleh manajemen lama dan dilanjutkan oleh manajemen baru. Beberapa wilayah yang telah disosialisasi antara lain :
- Petani di
Kabupaten Semarang
- Petani di
Kabupaten Temanggung dan Wonosobo
- Petani di
Kabupaten Kendal
- Peternak Ikan
Lele di Kabupaten Demak
Dari hasil sosialisasi tersebut, respon yang diberikan masyarakat ternyata sangat positif. Mereka bisa menerima penggunaan bahan organic dalam kegiatan pertanian dan peternakan. Bahkan beberapa petani telah menjalankan arahan yang diberikan manajemen KSU Putra Cahaya. Bagi petani yang telah menggunakan pupuk organic memperoleh hasil yang lebih baik.
Sementara
di beberapa wilayah sosialisasi yang dilakukan disertai juga dengan membuka
Demplot pertanian, seperti Demplot penanaman padi, cabe, kentang, tomat, jagung
dan tanaman semusim lainnya. Selain Demplot pertanian, KSU juga memiliki
Demplot perikanan air tawar dan peternakan, yaitu Demplot pembesaran ikan Lele
dan pembesaran Itik Potong dengan menggunakan pakan bio-konsentrat
Berdasarkan contoh-contoh usaha pertanian tersebut, ternyata cukup menyakinkan para petani untuk beralih kepada pertanian organic. Bahkan pada bulan November 2010, KSU Putra Cahaya mulai menerima permintaan pupuk dan pakan ternak organic dari para petani.
Untuk
memenuhi permintaan pupuk organic dan pakan ternak serta ikan bio-organik dari
para petani dan peternak Lele, KSU Putra Cahaya harus menambah permodalan,
sementara modal yang dimiliki sangat terbatas. Sehingga KSU membutuhkan
pendampingan modal.
Pendiri KSU Putra Cahaya
Ketua
:
Muji Hartono
Sekretaris
: Bambang Setyo Hernowo
Bendahara
: Dompi Bambang Purwanto
Manajemen KSU Putra Cahaya
General
Manager
: Mutarom
Manager
Agribisnis
: Agam
Manager
Perdagangan
Umum
: Bambang Widaryanto
Manager
Event Organizer
: Agung
Manager Jasa Penyedia Tenaga Kerja : Suroso
Head Office KSU Putra Cahaya
Jl.
Raya Kenanga No. 5, Pegulon - Kendal, Jawa Tengah
Telp. 0294
- 381058
Branch
Office Temanggung
Jl.
Tlogomulyo RT 3 / RW 3, Kel. Balerejo, Kec. Tlogomulyo - Temanggung.
CP : Anisa
Branch Office Kota Semarang :
Jl. Mintojiwo V/15, Kel.
Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
CP : Slamet
CP : Slamet
II. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha yang dijalankan KSU Putra Cahaya adalah :
2.1. Bidang Agribisnis
2.1.1.
Produksi Agens Activator merk OptInovAgro.
Starter
multi user untuk tanaman Pangan, Holtikultura dan Tanaman keras perkebunan,
kehutanan.
Kapasitas Produksi 1.000 liter / bulan
Kemasan botol : 1 liter dan 500 ml
Kemasan botol : 1 liter dan 500 ml
2.1.2. Produksi Probiotik suplemen pakan
Ternak dan Ikan merk OptInovaZoo
Untuk
pakan Ternak Ruminansia, Unggas dan Ikan air tawar/air payau
Kapasitas Produksi 1.000 liter / bulan
Kemasan botol : 1 liter dan 500 ml
Kemasan botol : 1 liter dan 500 ml
2.1.3. Produksi Pestisida Nabati merk OptInoPes
Pestisida terbuat dari bahan alami, ramah lingkungan dan efektif untuk menanggulangi hama/penyakit.
Pestisida terbuat dari bahan alami, ramah lingkungan dan efektif untuk menanggulangi hama/penyakit.
Kapasitas Produksi
1.000 liter / bulan
Kemasan botol : 1 liter, 500 ml, 250 ml
Kemasan botol : 1 liter, 500 ml, 250 ml
2.1.4.
Budi Daya Ternak dan Ikan
Budi
daya Lele Kapasitas kolam 2.000.000 ekor
Budi
daya Itik kapasitas kandang 4.000 ekor
Budi daya ayam kapasitas kandang 10.000 ekor
Budi daya sapi kapasitas kandang 100 ekor
Budi daya kambing/domba kapasitas 200 ekor
Budi daya ayam kapasitas kandang 10.000 ekor
Budi daya sapi kapasitas kandang 100 ekor
Budi daya kambing/domba kapasitas 200 ekor
2.1.5.
Pembibitan segala jenis tanaman perkebunan dan kehutanan.
Pengadaan
bibit, saprokdi dan alat-alat pertanian serta pembelian semua hasil panen
petani.
2.1.6.
Budi daya aneka Jamur
Lokasi
budi daya di Temanggung, Kendal dan Semarang
Kapasitas
Pasar 6.000 kg / bulan
Kapasitas
produksi 3.000 kg / bulan
2.1.7.
Suplier Beras Organik
Kerja
sama penanaman padi dengan Petani dengan basis organik
2.2.
Bidang Event Organizer
2.2.1.
Persewaan Panggung Rigging.
Ukuran
maksimal 8 x 12 m2. Jumlah 1 unit
2.2.2.
Persewaan Sound System
Kapasitas
5,000 sampai 15,000 watt
2.1.3.
Persewaan Alat Musik
1
unit
2.3.
Bidang Perdagangan Umum
2.3.1.
Perdagangan Batu Belah.
Kapasitas
Produksi 30 m2/ hari
2.3.2.
Perdagangan Material Building, bahan lainnya.
Tentatif
2.4. Bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja/Konsultan
2.4.1 Perekrutan dan Penempatan Kerja
2.4.2 Pelatihan, Pendampingan Kewirausahaan/UMKM
III. PROSPEK USAHA
Dalam
penawaran prospektus ringkas ini KSU Putra Cahaya hanya menawarkan Bidang usaha
yang menjadi Fokus kegiatan, yaitu bidang Agribisnis.
Analisa
Prospek Usaha :
3.1.
Produksi Agens Activator merk OptInovAgro
. Bahan : Berbagai jenis Isolat Mikrobia yang menguntungkan, non patogen
. Bahan : Berbagai jenis Isolat Mikrobia yang menguntungkan, non patogen
Target
Produksi : 5,000 liter /
bulan
Realisasi
: 1,000 liter / bulan
Tempat
Produksi : Jl. Kumudasmoro,
Semarang
Permintaan Pasar : 5,000
liter / bulan
Wilayah Pemasaran : Kab. Semarang, Temanggung,
Demak, Wonosobo, Kendal
3.2.
Produksi Probiotik suplemen pakan Ternak dan Ikan merk OptInovaZoo
Bahan
: berbagai jenis tanaman berkhasiat yang difermentasi dengan isolat mikroba
yang menguntungkan, non patogen.
Target
Produksi : 5,000 liter /
bulan
Realisasi
: 1,000 liter / bulan
Tempat
Produksi : Jl. Kumudasmoro,
Semarang
Permintaan
Pasar : 5,000 liter / bulan
Wilayah Pemasaran : Kab. Demak,
Kendal danSemarang
3.3.
Produksi Pestisida Nabati merk OptInoPes
Bahan
: berbagai jenis tanaman yang berkhasiat untuk menanggulangi
hama/penyakit
Target
Produksi : 5,000
liter / bulan
Realisasi
: 1,000 liter / bulan
Tempat
Produksi : Jl. Kumudasmoro,
Semarang
Permintaan Pasar :
5,000 liter / bulan
Wilayah Pemasaran : Provinsi Jawa
Tengah dan Seluruh Indonesia
3.4.
Budi Daya Lele
Budi Daya Lele
Target pembibitan Lele :
2,000,000 ekor / 3 bulan
Realisasi
: 200,000 ekor / 3 bulan
Permintaan
Pasar
: 5 ton / hari
Wilayah
Pemasaran :
Semarang dan Sekitarnya
Pembesaran Itik Potong
Target
Produksi
: 4.000 ekor / 3bulan
Realisasi
: 500 ekor / 3bulan
Permintaan
Pasar
: 2.000 ekor/ bulan
Wilayah Pemasaran
: Semarang dan sekitarnya
3.5. Pembibitan
segala jenis tanaman perkebunan dan kehutanan. Pengadaan bibit,
saprokdi dan alat-alat pertanian serta pembelian semua hasil panen petani.
Target Penanaman :
512.000 Hektar
Realisasi
: 10 Hektar
Tempat Penanaman : Semua lahan
kritis di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Permintaan Pasar Jenis Empon2 : 40 ton /minggu
Wilayah Pemasaran :India
3.6.
Produksi aneka jenis jamur
Target
Produksi : 6 ton/ bulan
Realisasi
: 3 ton / bulan
Tempat
Produksi : Kab. Temanggung, Kab
Kendal dan Kota Semarang
Permintaan
Pasar : 6 ton/ bulan
Wilayah Pemasaran : Kudus dan
Semarang
3.7.
Suplier Beras Organik
Target
Produksi : 100 ton/ bulan
Realisasi
: 20 ton / bulan
Tempat
Produksi : Kab. Semarang dan
Temanggung
Permintaan
Pasar : 50 ton/ bulan
Wilayah Pemasaran : Semarang dan
sekitarnya
IV. RENCANA PENGGUNAAN DANA INVESTASI
Investasi
yang ditanam akan digunakan untuk pengembangan usaha di bidang agribisnis, yang
meliputi :
4.1.
Produksi Agens Activator merk OptInovAgro
Penambahan Produksi : 4,000 liter / bulan
4.2.
Produksi Probiotik suplemen pakan Ternak dan Ikan merk OptInovaZoo
Penambahan Produksi : 4,000 liter / bulan
4.3.
Produksi Pestisida Nabati merk OptInoPes
Penambahan Produksi : 4,000 liter/ bulan
4.4.
Budi Daya Lele
Penambahan pembibitan
Lele : 1,400,000 ekor / bulan
Pembesaran Itik Potong
Penambahan Produksi :
3.500 ekor / bulan
4.5. Pembibitan
segala jenis tanaman perkebunan dan kehutanan.
Penambahan lahan Penanaman
: 502.000 Hektar
4.6.
Produksi aneka Jamur
Penambahan Produksi : 3 ton/ bulan
Pembuatan Rak
4.7.
Suplier Beras Organik
Penambahan Produksi : 80 ton/ bulan
Pengadaan Pupuk
V. ANALISA KEUANGAN
5.1.
Produksi Pupuk Organik Cair merk Super Cahaya.
Biaya Produksi
:
- Produksi bahan dan tenaga
kerja
Rp. 29,000 / liter
- Kemasan
Rp. 2,000 / liter
-
Transportasi Rp.
1,000 / liter
Jumlah biaya
produksi
Rp. 32,000 / liter
Harga jual
Rp. 40,000 /liter
Kebutuhan modal 3,000 liter / bulan x Rp.
32,000 Rp. 96,000,000
Hasil Penjualan 3,000 liter/ bulan x Rp.
40,000 Rp. 120,000,000
Keuntungan per
bulan
Rp. 36,000,000
5.2.
Produksi Pakan Ternak merk Bio-Konsentrat
Biaya Produksi
:
- Produksi bahan dan tenaga
kerja
Rp. 3,500 / kg
- Kemasan
Rp. 500 / kg
-
Transportasi Rp.
500 / kg
Jumlah biaya
produksi
Rp. 4,500 / kg
Harga jual
Rp. 5,400 /kg
Kebutuhan modal 15,000 kg/ bulan x Rp.
4,500 Rp. 67,500,000
Hasil Penjualan 15,000 kg/ bulan x Rp.
5,400 Rp.
81,000,000
Keuntungan per
bulan
Rp. 13,500,000
5.3.
Produksi Pupuk Kompos merk Putra Cahaya
Biaya Produksi
:
- Produksi bahan dan tenaga
kerja
Rp. 600 /kg
-
Kemasan
Rp. 50 /kg
-
Transportasi
Rp. 100 /kg
Jumlah biaya
produksi
Rp. 750 / kg
Harga jual
Rp. 1000 /kg
Kebutuhan modal 200,000 kg / bulan x Rp. 750
Rp. 150,000,000
Hasil Penjualan 200,000 kg/ bulan x Rp.
1000 Rp.
200,000,000
Keuntungan per
bulan
Rp. 50,000,000
5.4.
Budi Daya Ikan Lele
Biaya Produksi
:
- Bibit, Pakan dan tenaga
kerja
Rp. 6000 / kg
-
Kemasan
Rp. 100 / kg
-
Transportasi
Rp. 100 / kg
Jumlah biaya produksi Rp. 6200 / kg
Harga jual
Rp. Tentatif /kg
Kebutuhan modal 150,000 kg / bulan x Rp. 6200
Rp. 930,000,000
Hasil Penjualan 200,000 kg/ bulan x
Rp.
Rp.
Keuntungan per
bulan
Rp.
Kontak person : 081 2252
83138 / 081 7956 1688
Email : ksuputracahaya1@gmail.com
4 komentar:
1.
Terimkasih
atas informasinya, kami selaku mitra usaha peternak, koperasi atau perusahaan
bersedia membantu dalam penyediaan milkcan dan ember perah susu stainless dan
alumunium dengan berbagai type dan ukuran, untuk lebih jelasnya silahkan
kunjungi Koleksi
Milkcan stainless
2.
Pak
kalo mau mengajukan pinjaman buat tambah modal usaha syaratnya apa?