Mengenai perizinan perkebunan kelapa
sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Surat Keputusan Menteri Pertanian
No. 357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan
(SK Mentan). Berdasarkan SK Mentan ini, usaha perkebunan ada dua macam,
yaitu:
1. Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu serangkaian
kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan
pratanam, penanam, pemeliharaan tanaman dan pemanenan, termasuk
perubahan jenis tanaman.
2. Usaha Industri Perkebunan, yaitu serangkaian
kegiatan pengolahan produksi tanaman perkebunan yang bertujuan untuk
memperpanjang daya simpan atau meningkatkan nilai tambah
Karena Anda tidak menjelaskan secara
rinci maksud dari usaha perkebunan kelapa sawit yang Anda tanyakan, kami
asumsikan yang Anda maksud adalah Usaha Budidaya Perkebunan.
Selanjutnya untuk Usaha Budidaya Perkebunan, prosedur perizinannya terbagi berdasarkan luasnya lahan perkebunan, yaitu:
1. Usaha
budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya di bawah 25 hektare.
Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin.
2. Usaha
budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih.
Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Untuk
memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir,
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
c. Surat Keterangan Domisili,
d. Rencana kerja usaha perkebunan,
e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan,
f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan,
g. Rekomendasi
teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha
perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada
perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR),
h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum,
i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akta notaris,
j. Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000,
k. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.
Tatacara Perizinannya sendiri adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan
perkebunan yang lokasi perkebunannya berada pada lintas daerah
Kabupaten dan atau kota, Permohonan Izin Usaha disampaikan kepada
Gubernur dengan tembusan Menteri Pertanian , dalam hal : Direktur
Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
b. Perusahaan
Perkebunan yang lokasi lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah
Kabupaten dan atau kota, permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada
Bupati/Walikota dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur
Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
c. Gubernur,
Bupati atau Walikota menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari
pemohon dalam jangka waktu tertentu memberikan jawaban menyetujui atau
menolak perizinan usaha perkebunan;
d. Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis;
e. Dalam
hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha
Perkebunan Maka Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam jangka waktu
tertentu memberikan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan;
f. Dalam
jangka waktu tertentu sejak permohonan diterima dengan lengkap
Gubernur, Bupati atau Walikota tidak memberikan jawaban menyetujui atau
menolak permohonan izin usaha perkebunan, maka permohonan memenuhi
persyaratan untuk disetujui;
0 komentar:
Posting Komentar