KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Minggu, 18 Januari 2015

Program Kerja

Komoditi kelapa sawit merupakan primadona devisa negara non migas yang berkembang dengan pesat sejak tahun 1979 sampai dengan saat ini dengan capaian luas areal 9.008.368 hektar, dari cakupan luas areal tanaman kelapa sawit secara nasional terdiri dari Perusahaan Perkebunan BUMN seluas 908.284 hektar atau 10,08%, Perusahaan Perkebunan Besar Swasta Nasional seluas 3.928.453 hektar atau 43,61% dan Perkebunan Rakyat seluas 4.171.631 hektar atau 46,31%.          
Dengan bergulirnya waktu dalam pengembangan kelapa sawit, ternyata beberapa wilayah pengembangan sudah memasuki ambang ekonomis dan harus melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit atau replanting, namun demikian yang harus dicermati yaitu terjadinya kehilangan pendapatan pada periode TBM dan biaya peremajaan yang cukup tinggi.
Kegiatan pengembangan pembangunan kelapa sawit di wilayah Plasma PIR-Bun maupun PIR-Trans yang telah dibangun sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun 2010 mencapai luas 664.959 hektar, sedangkan saat ini area kelapa sawit di wilayah plasma PIR yang masuk usia ekonomis dan harus dilakukan peremajaan lebih kurang seluas 163.902 hektar yang terinci pengelolaan BUMN seluas 126.685 hektar dan PBSN seluas 37.217 hektar, dengan asumsi biaya peremajaan per hektar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta), diperlukan dana sebesar Rp. 7.375.590.000.000 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
Langkah yang telah ditempuh oleh Direktorat Jenderal Perkebunan yaitu melakukan kegiatan pengembangan model-model peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat melalui DIPA sejak tahun 2011, dengan maksud memberikan kejelasan model peremajaan yang baik dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat.
Kegiatan pengembangan model-model peremajaan kelapa sawit rakyat jangka panjangnya bertujuan : Mencari paket teknologi alternatif peremajaan yang secara teknis merupakan alternatif teknologi konvensional; Memperoleh gambaran tentang tingkat pendapatan yang dicapai dari tumpangsari tanaman pangan secara intensif; Menemukan pendekatan paket teknologi peremajaan yang sesuai dengan kondisi wilayah pengembangan.
Kegiatan pengembangan model-model peremajaan kelapa sawit rakyat jangka pendeknya bertujuan : Mendapatkan konsep teknologi alternatif peremajaan tahun pertama dan kedua; Mendapatkan konsep teknologi pengembangan tanaman tumpangsari pangan; Mengetahui tingkat pendapatan usahatani pada model-model peremajaan; Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan model-model peremajaan.
Pendekatan dilakukan dengan memberikan bantuan kepada kelompok dalam melaksanakan kegiatan pengembangan model-model peremajaan kelapa sawit rakyat, prinsip pendekatan pelaksanaan kegiatan adalah : Wilayah pengembangan kelapa sawit rakyat yang tanamannya telah berumur lebih dari 25 tahun, produktivitasnya kurang dari 12 ton/ha/tahun, tanaman sudah tinggi sehingga sulit dipanen; Design pengembangan dan metode pengamatan disusun bersama Direktorat Jenderal Perkebunan, Pusat Penelitian dan Dinas Perkebunan setempat; Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh masing-masing petani anggota kelompok atau dilaksanakan bersama secara berkelompok.
Lokasi dan Volume Kegiatan pengembangan model-model peningkatan produksi kelapa sawit rakyat :
Kegiatan Pemeliharaan Demplot Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Tahun Anggaran 2013
PROVINSI
 KABUPATEN
 VOLUME
1
RIAU
1
 Rokan Hilir
1
Pkt
2
JAMBI
2
 Batang Hari
1
Pkt
3
SUMSEL
3
 Muara Enim
1
Pkt
4
BENGKULU
4
 Muko-muko
1
Pkt
5
KALBAR
5
Sanggau
1
Pkt
6
SUMBAR
6
Pasaman Barat
1
Pkt
7
SUMUT
7
 Besitang
1
Pkt
Kegiatan Pengembangan Model-Model Peremajaan Perkebunan Kelapa
Sawit Rakyat Tahun Anggaran 2013
PROVINSI
 KABUPATEN
 VOLUME
Th.2013
140
Ha
1
BENGKULU
1
 Seluma
20
Ha
2
KALBAR
2
Sekadau
20
Ha
3
SUMBAR
3
Pasaman Barat
20
Ha
JUMLAH
60
Ha
Pembiayaan Kegiatan Model-Model Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat tahun anggaran 2013 dibiayai oleh dana APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Perkebunan Tugas Pembantuan (TP) Provinsi atau Kabupaten.
Pembinaan dan pengendalian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, agar penyelenggaraan kegiatan dapat menerapkan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabel. Monitoring, evaluasi dan pelaporan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 31/Permentan/OT.140/3/2010, Tanggal 19 Maret 2010 tentang Pedoman sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembangunan pertanian.
Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten dan provinsi wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara berjenjang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis pelaporan SIMONEV yang meliputi : Kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja; Perkembangan kelompok sasaran dalam pengelolaan kegiatan lapangan berikut realisasi fisik dan keuangan; Permasalahan yang dihadapi dan upaya penyelesaian di tingkat Kabupaten dan Provinsi; Format laporan menggunakan format yang telah ditentukan; Laporan perkembangan fisik yang sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan dengan materi meliputi: nama petani/kelompok tani, desa/kecamatan/kabupaten, luas areal (target dan realisasi), waktu pelaksanaan, perkembangan, kendala dan permasalahan, upaya pemecahan masalah. (Format terlampir); Laporan akhir kegiatan yang menyangkut seluruh pelaksanaan kegiatan ini.
Waktu penyampaian laporan : SIMONEV dibuat per bulan dengan ketentuan : Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten ditujukan kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan laporan; Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan provinsi ditujukan kepada Direktorat Tanaman Tahunan disampaikan paling lambat setiap tanggal 7 bulan laporan; Laporan Perkembangan Fisik dibuat per triwulan, ditujukan kepada Direktorat Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan, disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan laporan; Laporan akhir ditujukan kepada Direktorat Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan, disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat berperan dalam mendorong tumbuhnya model-model peremajaan perkebunan rakyat kelapa sawit pada wilayah setempat. Capaian keberhasilan yang dimaksud akan dapat terwujud melalui integrasi perencanaan, kesamaan tekad dan kerjasama semua pihak terkait.
Sumber : Direktorat Tanaman Tahunan, Ditjenbun Tahun 2013
Penulis : Agus Sutarman, Penyuluh Pertanian Pusat
Pusluhtan BPPSDMP Kementan
Lampiran : Barchart Peremajaan Tanaman Plasma PIR Bun dan PIR Trans
 Komoditi Kelapa Sawit Tahun 2013
No
Perusahaan Pengelola PIR
Luas Areal
Yang dibangun (ha)
Luas Areal yang harus diremajakan s/d th. 2014
(ha)
Keterangan
(Biaya yang diperlukan/Rp)
1
2
3
4
5
1.
Perusahaan BUMN
150.959
126.685
5.700.825.000.000,-
2.
Perusahaan Swasta Nasional
514.000
37.217
1.674.765.000.000,-
Total
664.959
163.902
7.375. 590.000.000,-
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger