AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SUKSES
BERSAMA
Nomor:
Pada
hari ini, hari
Tanggal
Pukul WIB
Berhadapan
dengan saya,
Sarjana
Hukum, Notaris di
dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
1. Tuan DWI SUPRIYANTO, iahir di Jakarta, pada
tanggal 3 (tiga) Maret 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Tarr.an Kebon Jeruk Blok J4-Nomor 6, Rukun
Tetangga 002/Rukun Warga 012,Kelurahan Srengseng, Kecarnatan Kembangan, Jakarta
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk- Nomor. 09.5208.030373.0198, Warga Negara Indonesia ;
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan
selaku demikian untuk dan atas nama: KOPERASI MAJU UTAMA, suatu badan hukum
yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta
tanggal 23 (dua puluh tiga)-Maret 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
sernbilan) Nomor 25, dibuat dihadapan ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat...............
2. Tuan BADRU SALAM, lahir di Jakarta, pada
tanggal 21 (dua puluh satu) April 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh
delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar IV, Rukun
Tetangga 003/Rukun Warga 015, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar,
Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5208.2104 68.0198, Warga
Negara Indonesia;
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku
demikian untuk dan atas nama :
KOPERASI TEGAR SENTOSA, suatu badan hukum
yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta
tanggal 21 (dua puluh satu)-Mei 2000 (dua ribu) Nomor 10, dibuat dihadapan
ARIMBI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat ......
-Bahwa
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju
untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi SUKSES BERSAMA
di singkat Koperasi SUKSES dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut Koperasi.
2.
Koperasi ini berkedudukan di Jakarta
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan
baik-didalam maupun diluar negeri atas persetujuan-dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN ASAS
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
e. kemandirian;
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi
anggota;
g. kerjasama antar koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalarn
melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber
daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip prinsip koperasi seperti
tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi
adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut-membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kegiatan-usaha anggota, sebagai berikut:
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk
menyimpan pada Koperasi secara teratur;
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan
Sekunder bagi anggota;
c. Percetakan, jasa angkutan, travel biro,
penyewaan kendaraan;
d. Kerjasama antar Koperasi, sektor
Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang Usaha
lain yang saling menguntungkan;
e. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota;
f. Penyediaan perumahan dan/atau
fasilitas--kesehatan bagi anggota;
g. Menambah pengetahuan anggota tentang
perkoperasian;
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemarnpuan
pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat mernbuka peluang usaha dengan non
Anggota;
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan
ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia ,
pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalarn maupun di
luar wilayah Republik Indonesia
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka
Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Fendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk
diterima menjadi anggota sebagai berikut:
1.
telah berbadan hukum;
2.
mampu melakukan tindakan hukum;
3. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
dalam-lingkup usaha koperasi sekunder;
4.
telah melunasi sirnpanan pokok;
5. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi;
6. Telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota dan
telah menandatangani/cap jempol Buku Daftar Anggota
7. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili
di dalam wilayah Jakarta .
Pasal 7
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruhi
persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan
didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) diatas termasuk para pendiri
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan
kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Setiap
anggota berhak:
1.
memperoleh pelayanan dari koperasi;
2. menghadiri dan berbicara dalarn Rapat Anggota
3 memiliki hak suara yang sama;
4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan dan kemajuan Koperasi;
5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha;
Pasal 9
Setiap anggota
mempunyai kewajiban:
1. membayar sirnpanan wajib sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;
2.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha
koperasi;
3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
koperasi;
4. memeiihara serta menjaga nama baik dan
kebersamaan dalam koperasi;
Pasal 10
1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran
simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi
persyaratan adminsitratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima
atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota.
2. Calon anggota memiliki hak-hak:
a. memperoleh pelayanan koperasi;
b. menhadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota ;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan-vang
diputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;
d. memelihara dan menjaga nama baik dan
kebersamaan dalam Koperasi;
Pasal 11
1.
Keanggotaan berakhir bila:
a. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh Pemerintah;
b. berhenti atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat
meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota;
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib angyota yang
diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan khusus
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
2. Rapat anggota Koperasi dilaksanakan untuk
menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen usaha dan permodalan Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila Koperasi
mengangkat pengawas tetap;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi;
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun;
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung
atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah
Tangga........
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan;
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja;
c. KapaL Angyota Kliusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa;
Pasal 13
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu
paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali
kedua kalinya;
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang
dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bsgi semua
anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah
anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
yang hadir;
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga;
Pasal 14
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka dan/atau secara tertutup
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita
Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat
7. Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan
terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua
anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi
memberikan persetujuan raengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan
atau pihak-pihak tertentu
8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Tempat,
acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan
terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota
Pasal 16
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh
Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang
dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang
dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut
jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan;
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Serita
Acara Rapat yang ditanda tangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang
telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah
terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak;
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh
Notaris;
Pasal 17
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu
paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan
lain dalam Anggaran Dasar;
2.
Rapat Anggota Tahunan membahas dan
mengesahkan:
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas
pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang
berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas
dalam satu tahun buku;
3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus
dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat. Sebelum tahun buku/anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas
belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang-objektif dan rasional
seperti effisiensi maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapat dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota
Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam
pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja tahun sebelumnya yang telah rnendapat
persetujuan;
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Knusus;
Pasal 18
Rapat
Anggota Khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasac dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi dengan Ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota
b. keputusan sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota;
2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan
pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga
per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan
Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari jumlah anggota:
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus
Pasal 19
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya
ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota
biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas;
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatas diadakan apabila:
a. ada permintaan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota; dan
atau
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk
segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang,
tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus
seperti tersebut pada pasal 19 diatas;
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan
mengikat seluruh anggota, apabila:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2
(satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua-per
tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. untuk maksud pada ayat (2,d) diatas, harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima ) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur
didalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
PENGURUS
Pasal 20
1. Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
Pengurus sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang
perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha
serta sernangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi pengurus Koperasi Primer
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda sampai darajat ketiga;
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun;
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat
dalam Buku Daftar Pengurus;
g. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang
bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;
h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai pengurus, harus terlebih dahulu rnengucapkan sumpah atau janji didepan
Rapat Anggota;
i. Tata cara pemijihan pengangkatan,
pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga;
Pasal 21
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya seuai dengan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari:
a. seorang
atau lebih Ketua;
b. seorang
Sekretaris;
c. seorang
Bendahara;
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila Koperasi belum rnampu mengangkat
Manajer, rnaka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer
Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya
sebagai Pengurus;
6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan,
tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus
dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
Tugas
dan kewajiban Pengurus adalah:
1.
menyelenggarakan dan mengendalikan
usaha Koperasi ;
2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama
Koperasi;
3.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. memutuskan penerirnaan anggota baru,
penolakan-anggota serta pemberhentian anggota;
7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan
memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. memberikan penjelasan dan keterangan kepada
anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9. memelihara kerukunan diantara anggota dan
mencegah segala hal yang rnenyebabkan perselisihan;
10.menanggung kerugian
Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
a. jika kerugian yang timbul sebagai
akibat-kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, rnaka kerugian
ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai
akibat-kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi ;
11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota;
12.meminta jasa audit
kepada Koperasi Jasa Audit-dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung
oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya
Koperasi;
13.Pengurus atau salah
seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan
tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan
pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama
Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus Koperasi;
2. membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan
jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
khusus Koperasi
Pasal 23
Pengurus
mempunyai hak:
1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan
Rapat-Anggota;
2. mengangkat dan memberhentikan Manajer dan
kiryawan Koperasi;
3. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam
maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan-Rapat Anygota;
4. melakukan upaya-upaya dalam rangka
mengembangkan usaha Koperasi;
5. meminta laporan dari Manajer secara berkala
dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 24
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan
usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang
Perkoperasian beserta pearturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat
yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan Koperasi padi umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana
lain terutama dibidang ekonorni dan keuangan dan tindak pidana lain yang-telah
diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus
berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-Pengurus dengan dihadiri wakil
Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk
merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan Pengurus tersebut;
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang
berhenti-sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh
Pengurus dan disahkan dalarn Rapat Anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 25
1. Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah
yang memenuhi syarat sebagai betikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian
pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan
wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun
3.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima )
orang;
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan
Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilhan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 26
1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat
Manajer yang sudah professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap
atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan
Rapat Anggota
2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas
Tetap), maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung
ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan
tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan kedalam
pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi;
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik
dan audit non Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengurus
4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 27
Hak
dan kewajiban Pengawas adalah:
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi;
3.
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan;
4. memberikan koreksi, saran teguran dan
peringatan kepada Pengurus;
5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga;
6. membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Pasal 28
Pengawas
berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 29
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada
Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalarn
anggaran Biaya Koperasi
Pasal 30
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat
anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan
keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas
berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-Pengawas dengan dihadiri oleh
wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh
anggota pengawas yang lain;
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan Pengawas tersebut;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan
pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan
gerakan koperasi umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana
yang telah diputus oleh Pengadilan;
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana
tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang
terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan
atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain;
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 31
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan
oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus
melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan
pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit
yang dikelola secara otonon dan professional;
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1)
dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota;
4.
Persyaratan untuk diangkat menjadi
Manajer adalah
a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah
mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang
usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela
dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
dibidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus;
f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana
apapun.
5. Dalam melaksankan tugasnya Manajer
bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 32
Tugas
dan kewajiban Manajer adalah:
1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam
pengelolaan usaha Koperasi;
2. mengendalikan dan menqkoordinir semua
kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
3. melakukan pcmbagian tugas secara jelas dan
tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
4. mentaati segala ketentuan yang telah diatur
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak
kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan
pekerjaannya;
5. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai
akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas
yang dilimpahkan.
Pasal 33
Hak
dan wewenang Manajer:
1. Menerima penqhasilan sesuai dengan perjanjian
kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan
Manajer;
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan;
3. membela diri atas segala tuntutan yang
ditujukan kepada dirinya;
4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam
rangka menjalankan usaha.
Pasal 34
1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan
usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas,
kewajiban hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalarn
Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 35
1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat
Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota;
2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus
untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak
diminta;
3. Penasehat berhak menerima
penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 36
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir
bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan
dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada
khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
3. Dalam waktu paling larnbat 3 (tiga) bulan
setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan
menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua
anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil
audit Pengawas
4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas
dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi
tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit
oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat: Anggota dan hasil audit tersebut
rnenjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut rnengenai
isi bentuk, susunan Laporan Pertangqung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit
diatur-dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 37
1. Modal Koperasi terdiri dari :
a. Modal
sendiri/Ekuitas;
b. Modal
Luar/pinjaman
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian
Koperasi ditetapkan sebesar Rp.
yang berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan dari para pendiri;
3. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk suinbangan, hibah dan
lain-lainnya yang tidak mengikat;
4. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat
memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.
5. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal
yang-berasal dari modal penyertaan.
Pasal 38
1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok
secara tunai pada saat masuk menjadi anggota;
2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar
simpanan wajib modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang
besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota;
3. Simpanan pokok simpanan wajib dan modal
penyertaan yang disetor kedalam modal dasar Koperasi tidak dapat diambil selama
seorang masih menjadi anggota
Pasal 39
1. Untuk meningkatkan pendapatan Koperasi dapat
menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham,
obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tanggu peraturan tersendiri
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 40
1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya yang
dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak
dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan
2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dibagikan untuk
a. cadangan;
b. anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan;
d. insentif
untuk Pengurus;
e. insentif
untuk Manajer dan karyawan.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan
Koperasi terdiri dari 3 (tiga) bagian:
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan
b. pendapat yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota;
c. pendapat yang diperoleh dari non operasional
4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang
diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya,
dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada
Bank-bank Pemerintah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk kesejahteraan Pengelola Usaha dan-karyawan
Koperasi;
f. untuk dana pendidikan Koperasi;
g. untuk dana Sosial;
5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha
yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagikan sebagai berikut:
a. untuk dana cadangan;
b. untuk Anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana pendidikan Koperasi;
f. untuk dana Sosial;
6. Bagian dari Pendapatan Kopeictsi yaiiy
Jiperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut:
a. untuk
cadangan;
b. untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya; c. untuk
dana pendidikan Koperasi;
d. untuk
dana Sosial;
7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial
diatur dalam Anggaran Rurnah Tangga dan atau diputuskan dalam Kapat Anggota
Tahunan
8. Pembagian dan prosentase sebagaimana
dimaksud-ayat (4), (5), dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
diputuskan dalam Rapat Anggota
Pasal 41
Bagian
Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota
Pasal 42
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal
dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat
dibagikan-kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan
telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
sinipanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50- (lima puluh persen) dari
jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian
atau 50% (lima
puluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank
yang ditunjuk oleh Pengurus.
5. Anggota Koperasi yang berhenti dari
keanggotaan Koperasi secara sah dapat
memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang
ketentuannya diatur lebih jauh-dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PEMBUBARAN
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan
berdasarkan:
a. keputusan
Rapat Anggota;
b. keputusan
Pemerintah.
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah
berakhir;
b. atas permintaan sekurang-karangnya 3/4 (tiga
per empat) dari jurnlah anggota;
c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan
usahanya.
Pasal 44
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat
Anggota membentuk Tim Likwidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan
pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi-kuasa untuk menyelesaikan
pembubaran dimaksud.
2. Likwidator mempunyai hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota
tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun ber sama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala
catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan
menyampaikan kepada Rapat Anggota
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran
Koperasi oieh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan
dari pada pembayaran kewajiban lainnya
Pasal 45
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian
yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan
pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi
dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama
anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya
sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enarn) bulan.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 46
1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di
Koperasi dikenakan .Scinksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan
lisan;
b. peringatan
tertulis;
c. dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri;
e. diajukan
ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih
lanjut-dalam Anggran Rumah Tangga.
BAB XV
JANGKA WAKTU
BERDIR1NYA KOPERASI
Pasal 47
Koperasi didirikan dalam
jangka waktu yang tidak terbatas
BAB XVI
ANGGARAN DASAR RUMAH
TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 48
Rapat Anggota menetapkan
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan
pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
- Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut diatas nenerangkan bahwa :
- Pengawas
: Tuan
tersebut;
- Ketua
: Tuan
tersebut;
- Sekretaris
: Tuan
tersebut;
- Bendahara
: Tuan
tersebut;
- Pengangkatan
anggota Pengurus tersebut telah-diterima oleh masing-masing yang
bersangkutan-dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan,
setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia.
II. Tuan................. tersebut dan Tuan
....................... Sarjana Hukurn, pegawai Kantor Notaris, bertempat
tinggal di, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa
dengan hak untuk memindahkan kekuasaan
ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang
berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan
untuk mengajukan dan menanda tangan semua permohonan dan dokuintMi lainnya,
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang
mungkin diperlukan.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta ,
pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh
bertempat tinggal di Jakarta ,
yang saya, Notaris — kenal, sebagai saksi.
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan
kepada
para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan
1 komentar:
Bonus turnover S1288poker hingga x 0.4% selama bulan Maret 2019. Besar bukan dari agen lain?
Mari kejar turnover anda sebesar besarnya untuk mendapatkan bonus ini.
Untuk info silakan hubungi CS S1288poker yang dapat membantu anda selama 24 jam
livechat: http://tiny.cc/fefy3y
pin bb: 7AC8D76B
WA : 081910053031
Posting Komentar