KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Selasa, 20 Januari 2015

encan

Rekomendasi Teknis Terkait Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Utama - Dibaca: 4760 kali


Dengan semakin meningkatnya total luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia s.d. tahun 2013 mencapai seluas 9.074.621 Ha (angka sementara statistik Ditjen. Perkebunan), akan berpengaruh terhadap  perkembangan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), baik pembangunan baru atau peningkatan kapasitas.  Namun, rencana pembangunan pabrik oleh perusahaan perkebunan sebagian besar kebutuhan sumber bahan baku-nya bukan berasal dari kebun sendiri melainkan berasal dari kemitraan dengan perusahaan/Koperasi/KUD/Kelompok Tani. 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 pasal 10 bahwa usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit, untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), harus memenuhi paling rendah 20% (dua puluh per seratus)  kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.   Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan tersebut bahwa perusahaan yang akan membangun pabrik harusnya memiliki kebun sendiri (paling rendah 20% dari kebutuhan bahan bakunya).

Terkait perolehan rekomendasi teknis dalam rangka pembangunan/peningkatan kapasitas pabrik dipersyaratkan beberapa kelengkapan sesuai dengan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal Tahun 2009 dalam poin syarat permohonan memperoleh rekomendasi teknis.    Hal yang penting  disebutkan dalam persyaratan tersebut bahwa apabila perusahaan yang mengajukan rekomendasi pembangunan/peningkatan kapasitas pabrik sedangkan kebutuhan sumber bahan bakunya tidak cukup dari kebun sendiri harus membuat rekomendasi ketersediaan lahan dan/atau sumber bahan baku dari Bupati/Walikota setempat. (ade)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger