Rekomendasi Teknis Terkait Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Utama
- Dibaca: 4760 kali

Dengan
semakin meningkatnya total luas areal perkebunan kelapa sawit di
Indonesia s.d. tahun 2013 mencapai seluas 9.074.621 Ha (angka sementara
statistik Ditjen. Perkebunan), akan berpengaruh terhadap perkembangan
pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), baik pembangunan baru atau
peningkatan kapasitas. Namun, rencana pembangunan pabrik oleh
perusahaan perkebunan sebagian besar kebutuhan sumber bahan baku-nya
bukan berasal dari kebun sendiri melainkan berasal dari kemitraan dengan
perusahaan/Koperasi/KUD/Kelompok Tani.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 pasal 10 bahwa usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit, untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), harus memenuhi paling rendah 20% (dua puluh per seratus) kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan tersebut bahwa perusahaan yang akan membangun pabrik harusnya memiliki kebun sendiri (paling rendah 20% dari kebutuhan bahan bakunya).
Terkait perolehan rekomendasi teknis dalam rangka pembangunan/peningkatan kapasitas pabrik dipersyaratkan beberapa kelengkapan sesuai dengan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal Tahun 2009 dalam poin syarat permohonan memperoleh rekomendasi teknis. Hal yang penting disebutkan dalam persyaratan tersebut bahwa apabila perusahaan yang mengajukan rekomendasi pembangunan/peningkatan kapasitas pabrik sedangkan kebutuhan sumber bahan bakunya tidak cukup dari kebun sendiri harus membuat rekomendasi ketersediaan lahan dan/atau sumber bahan baku dari Bupati/Walikota setempat. (ade)
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 pasal 10 bahwa usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit, untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), harus memenuhi paling rendah 20% (dua puluh per seratus) kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan tersebut bahwa perusahaan yang akan membangun pabrik harusnya memiliki kebun sendiri (paling rendah 20% dari kebutuhan bahan bakunya).
Terkait perolehan rekomendasi teknis dalam rangka pembangunan/peningkatan kapasitas pabrik dipersyaratkan beberapa kelengkapan sesuai dengan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal Tahun 2009 dalam poin syarat permohonan memperoleh rekomendasi teknis. Hal yang penting disebutkan dalam persyaratan tersebut bahwa apabila perusahaan yang mengajukan rekomendasi pembangunan/peningkatan kapasitas pabrik sedangkan kebutuhan sumber bahan bakunya tidak cukup dari kebun sendiri harus membuat rekomendasi ketersediaan lahan dan/atau sumber bahan baku dari Bupati/Walikota setempat. (ade)
0 komentar:
Posting Komentar