Sorong, InfoPublik -Â Studi analisa dampak lingkungan
(Amdal) terpadu perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang dilakukan
oleh PT Inti Kebun Lestari yang berlokasi di Distrik Seget, Â dan
Distrik Segun, Kabupaten Sorong  di atas lahan seluas 37.000 hektare.
Berdasarkan SK Bupati Sorong Nomor 233/2010 dan Rekomendasi Gubernur
Papua Barat Nomor 525/375/GPB/2010 serta Persetujuan Pelepasan Kawasan
Nomor 5.582/MEN-HUT/II/2011.
Demikian paparan dari Ketua Tim Penyusun  Abdul Haris Djalante, ST, MT dalam paparan  dihadapan  pemrakrsa, ketua komisi,  tim penilai dan anggota sidang dari Dinas Pertambangan dan lingkungan Kabupaten Sorong, yang berlangsung di Aimas,   Jum’at (10/5).
Dijelaskan, identifikas, evaluasi dan klasifikasi dampak potensial pada saat pra konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi dan tahap pasca operasi serta tahap evaluasi terkait dengan dampak yang terjadi maupun nanti pada tahap klasifikasi akan dilakukan hal yang sama.
Tahap lainnya yang menjadi perhatian pada hasil proses pelingkupan yang mencakup perubahan kualitas lingkungan hidup yang di dalamnya terkait dengan perubahan iklim mikro, kualitas udara, kualitas air dan perubahan tingkat kebisingan.
Begitu pula pada perubahan produktifitas lahan dan keanekaragaman hayati yang mencakup, perubahan kondisi tanah, hidrologi, keragaan vegetasi darat, keragaan hasil hutan nir kayu, jenis vegetasi dilindungi, jenis vegetasi endemic, perubahan potensi kebakaran hutan, perubahan keragaan satwa liar, dan lainnya.
Seraya menambahkan, ada hal penting sebagai dampak positif dari kegiatan usaha ini, yakni akan tejadi adanya perubahan kepadatan penduduk, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat, serta perubahan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),
Sementara itu, untuk perubahan orientasi nilai budaya akan terjadi beberapa perubahan, pertama perubahan persepsi masyarakat, perubahan keragaan pendidikan masyarakat, perubahan kondisi  kesehatan masyarakat, pola penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, serta perubahan pada pola penguasaan dan pemanfaatan lahan, tambahnya.
Adapun batas proyek ruang rencana usaha dan atau kegiatan PT Inti Kebun Lestari sesuai izin prinsip yang diperoleh. Untuk batas ekologis, ruang persebaran dampak kegiatan proyek sesuai media transportasi limbah, yakni air, dan atau udara. Sedangkan batas sosial merupakan ruang gerak tempat berlangsungnya suatu kegiatan dan interaksi sosial.
Dalam kegiatan itu, ada berbagai masukkan dari pesert,a dengan menanggapi beragam yang salah satunya dari komisi penilai di mana dijelaskan lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit bukan sekedar harus terfokus pada usaha produksi semata, tapi  diharapkan adanya penataan yang baik  pada salah satu lokasi sebagai wisata kebun.
 Artinya, dengan penataan yang baik itu pasti banyak pengunjung terutama yang hobinya berkebun dan akan melihat langsung berbagai hasil yang ada di sekitar kawasan itu sebagai pola percontohan.
Termasuk yang lebih penting lagi program corperation social responsibility (CSR) benar-benar memberi dampak manfaat bagi masyarakat lokal di sekitar perusahaan itu beroperasi. Dengan memperhatikan masalah pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan bidang ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
“Setidaknya ada masyarakat di sekitar perusahaan bisa diberdayakan di bidang tertentu, seperti pemeliharaan ternak, bertani khususnya menanam sayur dan sebagainya.  Dan hasilnya langsung dibelikan perusahaan Jika hal itu dijalankan dengan baik maka tidak akan menjadi masalah dengan masyarakat sekitarnya. Dengan demikian dalam proses kegiatan perusahaan tidak menemui kendala.â€
Ada dua distrik yang  rencana akan dibangun baik di Distrik Seget maupun di  Distrik Segun. Di mana sesuai dengan pelaksanaannya nanti pihak perusahaan akan membangun 20 persen sistim bagi hasil. Termasuk yang mengatur tentang  hak pemerintah maupun masyarakat selaku pemilik hak ulayat,  mengingat di Papua sangat sensitif  terkait dengan ulayat, katanya. (MC. Sorong/rim)
Demikian paparan dari Ketua Tim Penyusun  Abdul Haris Djalante, ST, MT dalam paparan  dihadapan  pemrakrsa, ketua komisi,  tim penilai dan anggota sidang dari Dinas Pertambangan dan lingkungan Kabupaten Sorong, yang berlangsung di Aimas,   Jum’at (10/5).
Dijelaskan, identifikas, evaluasi dan klasifikasi dampak potensial pada saat pra konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi dan tahap pasca operasi serta tahap evaluasi terkait dengan dampak yang terjadi maupun nanti pada tahap klasifikasi akan dilakukan hal yang sama.
Tahap lainnya yang menjadi perhatian pada hasil proses pelingkupan yang mencakup perubahan kualitas lingkungan hidup yang di dalamnya terkait dengan perubahan iklim mikro, kualitas udara, kualitas air dan perubahan tingkat kebisingan.
Begitu pula pada perubahan produktifitas lahan dan keanekaragaman hayati yang mencakup, perubahan kondisi tanah, hidrologi, keragaan vegetasi darat, keragaan hasil hutan nir kayu, jenis vegetasi dilindungi, jenis vegetasi endemic, perubahan potensi kebakaran hutan, perubahan keragaan satwa liar, dan lainnya.
Seraya menambahkan, ada hal penting sebagai dampak positif dari kegiatan usaha ini, yakni akan tejadi adanya perubahan kepadatan penduduk, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat, serta perubahan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),
Sementara itu, untuk perubahan orientasi nilai budaya akan terjadi beberapa perubahan, pertama perubahan persepsi masyarakat, perubahan keragaan pendidikan masyarakat, perubahan kondisi  kesehatan masyarakat, pola penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, serta perubahan pada pola penguasaan dan pemanfaatan lahan, tambahnya.
Adapun batas proyek ruang rencana usaha dan atau kegiatan PT Inti Kebun Lestari sesuai izin prinsip yang diperoleh. Untuk batas ekologis, ruang persebaran dampak kegiatan proyek sesuai media transportasi limbah, yakni air, dan atau udara. Sedangkan batas sosial merupakan ruang gerak tempat berlangsungnya suatu kegiatan dan interaksi sosial.
Dalam kegiatan itu, ada berbagai masukkan dari pesert,a dengan menanggapi beragam yang salah satunya dari komisi penilai di mana dijelaskan lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit bukan sekedar harus terfokus pada usaha produksi semata, tapi  diharapkan adanya penataan yang baik  pada salah satu lokasi sebagai wisata kebun.
 Artinya, dengan penataan yang baik itu pasti banyak pengunjung terutama yang hobinya berkebun dan akan melihat langsung berbagai hasil yang ada di sekitar kawasan itu sebagai pola percontohan.
Termasuk yang lebih penting lagi program corperation social responsibility (CSR) benar-benar memberi dampak manfaat bagi masyarakat lokal di sekitar perusahaan itu beroperasi. Dengan memperhatikan masalah pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan bidang ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
“Setidaknya ada masyarakat di sekitar perusahaan bisa diberdayakan di bidang tertentu, seperti pemeliharaan ternak, bertani khususnya menanam sayur dan sebagainya.  Dan hasilnya langsung dibelikan perusahaan Jika hal itu dijalankan dengan baik maka tidak akan menjadi masalah dengan masyarakat sekitarnya. Dengan demikian dalam proses kegiatan perusahaan tidak menemui kendala.â€
Ada dua distrik yang  rencana akan dibangun baik di Distrik Seget maupun di  Distrik Segun. Di mana sesuai dengan pelaksanaannya nanti pihak perusahaan akan membangun 20 persen sistim bagi hasil. Termasuk yang mengatur tentang  hak pemerintah maupun masyarakat selaku pemilik hak ulayat,  mengingat di Papua sangat sensitif  terkait dengan ulayat, katanya. (MC. Sorong/rim)
0 komentar:
Posting Komentar