Upah
Bongkar Muat TBS Sawit dan Barang Pokok di Rohul Naik 15 Persen
Upah bongkar muat TBS sawit dan barang kebutuhan pokok di Rohul. Para buruh menyambut gembira. naik mulai 13 persen sampai 15 persen. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Upah bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan barang kebutuhan pokok di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) naik mulai 13 persen sampai 15 persen. Kenaikan upah bongkar muat TBS kelapa sawit dan barang kebutuhan pokok disambut baik oleh para buruh, setelah Pemerintah Kabupaten Rohul resmi berlakukan standarisasi biaya muat bongkar barang terbaru mulai 31 Oktober 2018, setelah 9 tahun tarif tidak direvisi. Kenaikan upah bongkar muat TBS kelapa sawit dan barang kebutuhan pokok ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Muat Bongkar Barang dalam Kabupaten Rohul. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Transmigrasi (Disnakerkoptrans) Rohul Herry Islami menerangkan kenaikan upah bongkar muat di Kabupaten Rohul merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kadin, Apindo, serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah daerah. “Wajar rasanya jika kita naikkan tarif bongkar muat tersebut. Karena selama 9 tahun tarif belum pernah direvisi, sesuai dengan kondisi real saat ini," ungkap Herry Islami kepada wartawan belum lama ini. Herry mengatakan indikator dalam penyesuaian upah bongkar muat dilakukan mengingat terus naiknya upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya. Sedangkan upah bongkar muat belum dilakukan revisi 9 tahun terakhir. “Selama ini kita tidak pernah meninjau kesejahteraan buruh. Atas instruski Bupati makanya kita berupaya merumuskan kenaikan upah bongkar muat, guna mengejar kesejehteraan untuk kaum buruh bongkar muat," ujarnya. Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Rohul ini mengungkapkan jumlah buruh di Kabupaten Rohul cukup besar. Adanya kenaikan upah bongkar muat, diharapkan jadi stimulan bagi peningkatan daya beli masyarakat menegah ke bawah, serta merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Herry menambahkan setelah disosialisasikan ke masyarakat dan perusahaan, maka Perbup Nomor 35 Tahun 2018 resmi berlaku. Dinasnya juga akan tembuskan Perbup ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rohul, sebagai acuan perusahaan dalam menetapkan tarif bongkar muat terbaru, dan mencegah konflik industrial antara perusahaan dan serikat buruh. "Kita mengimbau perusahaan agar dapat menjalankan aturan ini dengan baik dan konsisten. Jika tidak diterapkan maka perusahaan akan terancam sanksi adminstrasi, mulai sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin oleh pemerintah daerah," tegas Herry. Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Rohul Sahril Topan, melalui Bendahara Umum Fahren Lubis, juga sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah atas kenaikan upah bongkar muat tersebut. Fahren Lubis menilai kenaikan upah bongkar muat tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam memberikan kesejahteraan terhadap kaum buruh. "Kami minta Pemkab Rokan Hulu dapat melakukan pengawasan dalam implementasi aturan ini, sehingga perusahaan dapat memberlakukan atu |
0 komentar:
Posting Komentar