KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Kamis, 29 Januari 2015

organisasi

PERANGKAT DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI INDONESIA












Disampaikan pada Acara Sosialisasi KPRI ”Mapan Sejahtera” UNY bagi Pegawai UNY pada tanggal     April 2009







Oleh:
Dr. Sugiharsono, M.Si.
(Ketua PengurusKPRI ”Mapan Sejahtera UNY)














KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“MAPAN SEJAHTERA” UNY
2009
PERANGKAT DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI INDONESIA

            Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdir atas (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus dan (c) Pengawas. Dalam tulisan ini akan dibahas secara ringkas  tentang perangkat organisasi tersebut. Di samping itu juga akan dibahas tentang manajer koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap memiliki peranan penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi. Selanjutnya juga disajikan hubungan tata kerja antar perangkat organisasi tersebut dalam suatu struktur organisasi.

A. RAPAT ANGGOTA (RA)
RA sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi merupakan forum pencetusan dan penyaluran aspirasi PARA anggota dalam menentukan arah kegiatan organisasi dan perusahaan koperasi. Melalui RA inilah, setiap anggota dapat menyalurkan aspirasinya untuk menentukan kebijakan-kebijakan umum yang harus dilaksanakan oleh pengurus maupun pengawas koperasi. Menurut pasal 23 UU No. 25 tahun 1992, tugas dan wewenang RA adalah menetapkan:
      1. Anggaran Dasar Koperasi;
      2. Kebijakan-kebijakan umum  di  bidang  organisasi,  manajemen, 
          dan  perusahaan koperasi;
      3. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus  mau-
          pun pengawas;
      4. Program kerja dan RAPB Koperasi, serta pengesahan  Laporan
          Keuangan  Koperasi;
      5. Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam melaksana-
          kan tugasnya;
      6. Pembagian SHU; serta
      7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran kope-
          rasi.

Selain tugas dan wewenang tersebut, Hendrojogi (2002; 147) memberikan tambahan  tugas dan peran RA, yaitu:
         8. Memberikan  persetujuan  atas  perubahan  struktur  permodalan
            dan arah kegiatan usaha koperasi:
         9. Menetapkan persyaratan agar pengurus, manajer, dan karyawan
            memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam AD (Anggaran
            Dasar) koperasi.
         10. Memberikan penilaian  terhadap  pertanggungjawaban  pengurus
              dalam melaksanakan tugasnya.

Segala sesuatu yang ditetapkan oleh RA ini pada dasarnya merupakan landasan atau pedoman bertindak bagi pengurus dalam menjalankan roda keiatan organisasi dan usaha koperasi.
      RA koperasi harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku. Ketentuan mengenai sahnya RA koperasi ini diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing koperasi.
     
B. PENGURUS
      Perangkat organisasi ini merupakan pemegang kuasa RA, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh RA. Secara rinci, tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25/1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No. 25/1992, tugas pengurus meliputi: (1) mengelola kopersi dan usahanya; (2) menyusun program kerja dan RAPB Koperasi; (3) menyelenggarakan rapat anggota; (4) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; (5) menyelengga-rakan pembukuan keuangan dan inventaisasi harta secara tertib; (6) memelihara daftar/buku anggota dan pengurus. Adapun wewenang pengurus meliputi: (1) mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan; (2) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru  serta pemberhentian anggota sesuai dengan AD/ART; (3) melalukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan RA.
      Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam Hendrojogi (2002; 150) menyebutkan fungsi pengurus koperasi sebagai berikut: (1) sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (supreme decision center function); (2) sebagai pemberi nasihat (advisor function); (3) sebagai pengawas atau orang yang dapat dipercaya (trustee function); (4) sebagai penjaga kesinambungan organisasi (perpectuating function); (5) sebagai simbol (symbolic function).  Sementara itu Mace dalam Hendrojogi (2002; 153) mengidentifikasi peran pengurus yaitu: (1) menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan, dan kebijakan umum organisasi; (2)  memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif (pengelola) kunci; (3) melakukan pengendalian secara cermat terhadap para pengelola dalam mejalankan roda kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
      Berbagai tugas, wewenang, fungsi dan peran pengurus tersebut, menunjukkan bahwa pengurus merupakan motor penggerak organisasi dan usaha koperasi. Jalannya roda kegiatan koperasi benar-benar berada di tangan pengurus. Dengan demikian dapat dikatakan  bahwa pengurus memegang kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi.
Mengingat beratnya tugas pengurus, dalam melakasanakan tugas tersebut pengurus dapat mendelegasikan beban tugas (kunci) tersebut kepada pengelola (manajer beserta karyawan) koperasi. Namun demikian,  tanggung jawab keberhasilannya tetap di pundak pengurus. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 25/1992, untuk mengelola usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer dan karyawan) atas persetujuan RA. Namun demikian, pengangkatan pengelola ini tidak mengurangi tanggung jawab pengurus pada RA. Ini berarti bahwa, di samping berada di tangan pengurus, kunci keberhasilan koperasi(khususnya bidang usaha koperasi) juga berada di tangan para eksekutif/pengelola (manajer beserta karyawan). Mengenai manajer koperasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam bab ini.
Dijelaskan pula dalam UU No.25 / 1992, bahwa persyaratan menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Dasar koperasi masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Namun demikian, seyogyanya persayaratan menjadi pengurus koperasi menyangkut  hal-hal sebagai berikut: (1) Memiliki keimanan dan ketaqwaan; (2) Memiliki kejujuran  dan keterbukaan; (3) Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap kehidupan dan gerakan koperasi; (4) memiliki wawasan ekonomi yang cukup, baik makro maupun mikro, serta pengetahuan manajemen bisnis; (5) memiliki jiwa kepemimpinan; dan  kewriausahaan koperasi; serta (6) Mampu dan mau bekerja keras. Hal ini selaras dengan pendapat Koermen (2002; 137) yang menyebutkan persyaratan menjadi pengurus koperasi adalah: (1) mempunyai waktu untuk mengurus koperasi (kober);  (2) memiliki sikap mental yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (bener); (3) memiliki pengeta-huan dasar perkoperasian dan pengetahuan pendukung lainnya (pinter);  (4) memiliki kondisi fisik yang sehat dan terjaga sehingga dapat melakukan semua aktivitas sebagai pemimpin (seger); (5) cekatan dan berani mengambil keputusan secara tepat dan cepat. Dengan berbagai persyaratan tersebut diharapkan diperoleh pengurus yang benar-benar dapat melaksanakan tugas secara profesional. Dengan pengurus yang profesional ini diharapkan kope-rasi akan lebih mampu mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan  kesejahte-raan anggota pada khusunya dan masyarakat sekitar pada umumnya.

C. PENGAWAS
Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Hal pokok yang perlu diperiksa dan dikendalikan oleh pengawas adalah realisasi pelaksanaan kebijakan oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh RA atau belum.Tugas utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam RA. Mengenai tugas, wewenang dan  kewajiban pengawas menurut UU No. 25/1992, pasal 39 adalah sebagai berikut: Tugas pengawas adalah: (1) melakukan pengawasan/ pengendalian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; (2) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; Adapun wewenang pengawas adalah: (1) meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi; (2) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, termasuk pengelola. Selanjutnya pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Koermen (2002; 174) menjabarkan tugas pengawas yaitu: (1)  melakukan pengawasan atas tatakehidupan koperasi; (2) melakukan penelitian atas kebenaran bukti-bukti akuntansi dan catatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan usaha koperasi; (3) melakukan pengkajian dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan oleh pengurus dalam menjabarkan program kerja dan RAPB koperasi; (4) memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut dari temuan hasil pengawannya; (5) membuat/menyusun laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Lebih lanjut Koermen menjelaskan bahwa sasaran pengawasan meliputi lima bidang yaitu: (1) bidang umumdan kelembagaan; (2) bidang idiologi dan administrasi SDM; (3) bidang usaha/bisnis; (4) bidang tata usaha dan urusan internal koperasi; (5) bidang keuangan dan permodalan.
Selanjutnya Koermen (2002; 176) mengelompokkan tujuan penga-wasan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan Umum meliputi: (1) memberikan informasi yang obyektif tentang keadaan ko-perasi; (2)  memberikan saran-saran yang konsruktif  pada pengurus sebagai pelaksana kebijakan. Sedangkan tujuan khusus meliputi: (1) meneliti kebenaran data akuntansi dn kelayakan laporan keuangan; (2) mengevaluasi pelaksanaan tugas pengurus dalam men-jalankan organisasi dan usaha koperasi; (3) mengevluasi hasil-hasil capaian pengurus dalam menjalankan tugas; (4) mengetahui perma-salahan yang ada dalm koperasi, serta memberikan solusi pemecah-annya; (5) mengamankan dan menyelamatkan kepentingan organisasi, anggota, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan; (6) mengvaluasi kebijakan-kebijakan pengurus dalam mengembangkan koperasi.
Berdasarkan pasal 38 dan 40, UU No. 25/1992, pengawas diangkat dan diberhentikan oleh RA, sehingga pengawas juga harus bertanggung-jawab kepada RA. Dalam hal pengawas tidak mampu melaksanakan tugas penga-wasan keuangan, pengawas dapat minta bantuan jasa audit kepada akuntan publik. Namun demikian, hasil pemeriksaan dari akuntan publik tersebut tetap menjadi tanggung jawab pengawas untuk dipertanggungjawabkan pada RA.

D. MANAJER
Untuk melaksanakan kebijakan  ysecara openg telah digariskan oleh RA, pengurus dapat mengangkat manajer beserta karyawan atas persetujuan RA. Manajer pada dasarnya adalah orang (bisa dari pengurus atau bukan pengurus) yang ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk memimpin perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta mengelolanya bersama dengan karyawan. Oleh karena diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, serta  mendapatkan wewenang dari pengurus untuk mengelola koperasi, maka manajer koperasi juga bertanggung-jawab kepada pengurus, bukan pada RA koperasi. 
Mengingat tugas manajer yang sangat menentukan keberhasilan perusahaan koperasi, seyogyanya manajer koperasi sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan  pada pengurus. Menurut Hendrojogi (2002; 163), manajer koperasi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: (1) cakap dan memiliki technical skill, sehingga mampu memecahkn permasalahan sumber daya secara phisikal; (2) memiliki executive skill, sehingga mampu memecahkan masalah SDM; (3) kreatif, sehingga mampu menciptakan metode-metode baru dan efisiensi dalam pekerjaan; (4) memiliki pandangan jauh ke depan; (5) memiliki jiwa kepemimpinan (leadership); (6) memiliki organzational skill, sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan 0perasional usaha; (7) memiliki kemampuan mengambil keputusan; (8) mampu membedakan mana yang benar dan yang salah; (9) memiliki sifat fleksibel; (10) mampu bekerjasama dengan orang lain; (11) mampu berperan sebagai mediator dan konduktor. Dengan berbagai persyaratan tersebut diha-rapkan agar manajer mampu menjalankan roda usaha koperasi secara profe-sional, sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi koperasi.
Hendrojogi (2002; 160) menjelaskan bahwa tugas manajer koperasi  lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha koperasi. Mengingat tugas dan kewenangannya itulah, maka keberhasilan usahan koperasi cenderung berada di tangan manajer. Dengan kata lain, manajer memegang kunci keberhasilan usaha koperasi tersebut. 
            Dalam menjalankan roda kegiatan usaha koperasi, manajer biasanya dibantu oleh sejumlah karyawan. Jumlah dan jenis/kualifikasi karyawan ini  tergantung dari kebutuhan koperasi yang bersangkutan. Kedudukan karyawan ini pada dasarnya merupakan bawahan manajer, sehingga karyawan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada manajer.

     E. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI       
Hubungan tata kerja  antar  perangkat  organisasi koperasi tersebut (RA, Pengurus termasuk manajer dan karyawan, serta Pengawas) dapat  digambarkan  dalam  suatu  struktur  organisasi  seperti  Gambar  berikut.


           
           






















Sumber: Entang Sastra A. (1984, 66) yang dimodifikasi.
           
      Keterangan Gambar:
                                : garis pengawasan
                                : garis perintah dan pertanggung-jawaban
           
Secara umum, manajemen organisasi koperasi dapat dikelompokkan menjadi  tiga bagian, yaitu bagian organisasi, bagian usaha, dan bagian keuangan.
Bagian organisasi lebih banyak berurusan dengan hal-hal  seperti  keanggotaan, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama dengan pihak luar termasuk pemerintah. Secara operasional, biasanya pengurus lebih banyak perannya di bagian ini. Sementara itu, manajer lebih banyak perannya di bagian usaha dan keuangan. Oleh karena itulah manajer sangat berperan dalam mencapai keberhasilan usaha koperasi. Banyak pendapat pakar dan hasil penelitian yang menyatakan bahwa manajer memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan usaha koperasi.
                       
----------sgs----------

DAFTAR PUSTAKA

Entangsastra A., 1984, Pembangunan Koperasi (Teori dan Kenyataan), Alumni, Bandung.

Hendrojogi, 2002, Koperasi (Asas-asas, Teori dan Praktek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Koermen, 2002, Manajemen Koperasi Terapan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Indonesia.
IPOSKAN   27 JANUARI 2017   00:00   ADMIN   EKONOMI
Koperasi
Koperasi merupakan usaha pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun anggota koperasi. Dimana anggota bisa berasal dari perorangan / orang yang sukarela menjadi anggota koperasi atau badan hukum, dalam hal ini yaitu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Koperasi mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian masyarakat diantaranya adalah mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi.
 
Dasar Hukum
1.   UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.   Peraturan Daerah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
3.   Kepmen Nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpang Pinjam Koperasi
4.   Kepmen Nomor 194/Kep/M/IX/1998 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan KSP/USP
5.   Kepmen Nomor 96/Kep/M/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen KSP/USP
6.   Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
7.   Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
 
Persyaratan / Pelayanan
1.   Kemampuan koperasi tersebut dari aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas dalam menjaga kesehatan usaha dan kepentingan semua pihak yang terkait
2.   Meningkatkan pelayanan kepada anggota dalam hal ini anggota tersebut telah dilayani di koperasi induknya / kantor cabang yang telah terdaftar namun karena anggotanya berdomisili di luar dari kantor induk maka koperasi mendekatkan pelayanan kepada anggota dengan membuka kantor cabang, adapun anggota yang dilayani sekurang-kurangnya 20 orang
3.   Apabila volume pinjaman sudah mencapai diatas Rp 1.000.000.000 dalam waktu 1 ( satu ) tahun wajib diaudit eksternal oleh KAP / KJA
4.   Melaporkan laporan keuangan KSP / USP koperasi yang meliputi unsur-unsur neraca dan PHU secara periodik ke pejabat yang berwenang mengesahkan akte pendirian / PAD dan kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dan UKM dimana kantor induk berada
5.   Layak berusaha secara ekonomi
6.   Melaporkan laporan keuangan KSP/USP yang meliputi unsur neraca dan PHU kepada kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dimana kantor cabang berdomisili secara periode setiap triwulan
 
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup koperasi. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.   Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian )
2.   Mempunyai status penghasilan
3.   Telah menyatakan kesanggupan tertulis dan membayar simpanan pokok
4.   Bersedia memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus koperasi dan dalam waktu yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga pengurus memberi jawaban tertulis atas permohonan tersebut
·         Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
·         Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan oleh orang lain
·         Permintaan berhenti dari keanggotaan koperasi harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
·         Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat minta pertimbangan dalam rapat anggota yang akan datang
Keanggotaan berakhir bila : meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban :
  • Memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta keputusan yang telah disepakati oleh rapat anggota
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan
  •  
Hak anggota :
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas
  • Meminta diadakan rapat anggota yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
 

ORGANISASI KOPERASI
RAPAT ANGGOTA
1.   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2.   Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola, penasehat ( bila ada ) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi
3.   Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun buku
4.   Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan
5.   Rapat anggota dapat pula dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6.   Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota dan pihak ketiga maka terhadap kelalaian pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh pengurus dapat dikenakan tindakan berupa teguran dan peringatan tertulis baik dari pihak anggota maupun pejabat pembina, ditariknya bantuan dan fasilitas oleh pemerintah

 
TATA CARA RAPAT ANGGOTA
Berdasarkan sifatnya rapat anggota terdiri dari :
Rapat Anggota Biasa
membahas antara lain pertanggungjawaban pengurus / pengawas, penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pemilihan pengurus dan pengawas

Rapat Anggota Khusus
membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan koperasi

Rapat Anggota Luar Biasa
membahas hal-hal yang harus segera diputuskan oleh rapat anggota tanpa harus menunggu diselenggarakan rapat anggota tahunan. Rapat anggota diadakan dalam rangka pertanggungjawaban pengurus, biasa disebut RAT yang diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun dan diselenggarakan :
untuk koperasi primer dalam waktu 3 bulan setelah tutup tahun buku koperasi yang bersangkutan
untuk koperasi sekunder selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup tahun koperasi yang bersangkutan

Rapat Anggota Tahunan membahas :
1.   Laporan tahunan pengurus dan pengawas mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun buku
2.   Neraca dan perhitungan laba / rugi yang harus dimintakan persetujuan dalam rapat anggota
3.   Pembagian SHU
4.   Penetapan kebijakan umum organisasi manajemen dan usaha koperasi
5.   Masalah lain yang diajukan oleh pengurus, pengawas atau para anggota
Penundaan terhadap pelaksanaan RAT oleh pengurus koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat pembina dengan alasan yang tepat. Dalam hal RAT tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, baik sebagian atau seluruhnya, maka rapat anggota dapat membentuk tim klarifikasi danmelaporkan hasilnya kepada rapat anggota tahunan berikutnya. Rapat anggota yang membahas penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dilaksanakan sebelum rapat anggota tahunan. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi harus dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan setelah masa jabatannya habis.

Rapat Anggota Luar Biasa
1.   Jika ada hal yang sangat penting dan mendesak baik dalam bidang organisasi maupun usaha
2.   Untuk koperasi primer rapat anggota luar biasa bisa dilaksanakan atas permintaan oleh sebagian besar pengurus atau permintaan oleh sekurang-kuangnya 10% dari jumlah anggota
3.   Permintaan penyelenggaraan rapat anggota dimaksud secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan kepada pejabat, permintaan tersebut dapat disampaikan sendiri-sendiri atau dengan cara menunjuk salah seorang wakil anggota
4.   Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurus menerima permintaan rapat anggota luar biasa ternyata tidak melaksanakan rapat anggota tanpa alasan yang dapat diterima, maka anggota dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat tersendiri atas biaya koperasi.
5.   Masalah-masalah yang dibahas dalam rapat anggota luar biasa antara lain :
·         Keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha
·         Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera diselesaikan
·         Penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan dan belum diputuskan oleh rapat anggota sebelumnya

PENGURUS KOPERASI
1.   Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.   Pemilihan pengurus koperasi dapat dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung
3.   Formatur ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat anggota. Keputusan formatur dapat bersifat mutlak atau tidak mutlak. Dalam hal keputusan formatur bersifat mutlak maka hasil pemilihan pengurus oleh formatur secara otomatis diterima penuh oleh rapat anggota
4.   Dalam hal keputusan formatur bersifat mutlak, maka keputusannya masih harus dimintakan persetujuan rapat anggota yang pengaturannya dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5.   Pengucapan sumpah atau janji pengurus dilaksanakan di depan rapat anggota dipimpin oleh salah seorang pengurus atau pengawas. Berita acara pengambilan sumpah atau janji ditandatangani oelh yang mengucapkan sumpah atau janji 2 orang anggota yang berkedudukan sebagai saksi
6.   Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat diberikan honor dan fasilitas lain yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dananggaran rumah tangga atau peraturan khusus koperasi.

Syarat-syarat Pengurus Koperasi
1.   Berasal dari anggota
2.   Mempunyai sifat jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.   Mempunyai kemampuan dan ketrampilan untuk mengurus koperasi
4.   Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengawas
5.   Tidak terlibat atau menjadi anggota organisasi terlarang
6.   Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi yang bersangkutan selama 2 tahun secara berturut-turut

Jumlah dan Susunan Pengurus
1.   Jumlah pengurus harus gasal, dan sekurang-kurangnya tiga orang atau paling banyak 5 orang
2.   Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan keperluan dan tingkat pertumbuhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi
3.   Masa bakti pengurus ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi

Tugas Pengurus
1.   Memimpin organisasi dan usaha koperasi
2.   Mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan anggaran pendapatan serta belanja koperasi kepada anggota
3.   Menyelenggarakan rapat anggota
4.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota
5.   Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku-buku administrasi organisasi yang diperlukan
6.   Secara periodik menyelenggarakan rapat pengurus dengan mengundang pengelola untuk membahas perkembangan organisasi dan usaha koperasi
7.   Melakukan pengawasan atau tugas pengelola
8.   Meningkatkan majanerial dan kemampuan teknis pengelola terutama dibidang kewirausahaan

Wewenang Pengurus
1.   Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian sementara anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar
3.   Mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada pengelola usaha
4.   Mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha koperasi
5.   Mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan kelompok anggota, tempat pelayanan koperasi dan unit usaha otonom
6.   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan rapat anggota

Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus bertanggungjawab atas segala kegiatan pengelola kelembagaan dan usaha koperasi kepada Rapat Anggota, atau Rapat Anggota Luar Biasa

ANGGARAN KOPERASI
Anggaran Dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tatalaksana, kelembagaan dan kegiatan usaha serta merupakan dasar tata kehidupan suatu koperasi yang bersangkutan. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai :
1.   Tatalaksana
2.   Organisasi
3.   Kelembagaan
4.   Cara Kerja
5.   Kewajiban-kewajiban
6.   Resiko-resiko yang harus ditanggung apabila terjadi kerugian

Anggaran dasar koperasi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berdirinya suatu koperasi termasuk didalam kaitannya untuk memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi. Anggaran Dasar koperasi dibuat oleh para anggota koperasi itu sendiri pada waktu berdiri dengan berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya PP No 4 tahun 1994. Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
1.   Daftar nama pendiri
2.   Nama dan tempat kedudukan koperasi
3.   Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.   Ketentuan mengenai keanggotaan
5.   Ketentuan mengenai rapat anggota
6.   Ketentuan mengenai pengelolaan
7.   Ketentuan mengenai permodalan
8.   Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.   Ketentuan mengenai sisa hasil usaha ( SHU )
10.               Ketentuan mengenai sanksi

PERMODALAN KOPERASI
Pada dasarnya kegiatan koperasi hanya dapat bergerak, jika para anggota menghendaki dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu setiap kegiatan usaha koperasi juga harus mendapat pengesahan dari anggota melalui rapat anggota. Kegiatan usaha koperasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi khususnya yang mengatur tentang usaha artinya harus benar-benar tidak terlepas dari kepentingan anggota. Koperasi tidak dilarang melakukan kegiatan pelayanan usaha kepada masyarakat ( non anggota ) sepanjang seluruh kebutuhan anggota sudah terlayani.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha yang secara periodik melaporkan tugas-tugasnya kepada pengurus koperasi. Dengan demikian yang bertanggungjawab pada rapat anggota tentang pengelolaannya adalah pengurus koperasi.Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.Jadi unit simpan pinjam merupakan unit usaha dasar didalam koperasi dalam pelayanan anggota.

 
PERMODALAN KOPERASI
Sebagai sebuah lembaga ekonomi / badan usaha maka di dalam melakukan usahanya, koperasi juga membutuhkan permodalan. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri ( simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah ) dan modal luar ( pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, sumber-sumber lain yang sah )

 
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi biaya penyusutan lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Alokasi pembagian SHU koperasi sebagaimana pengertian tersebut diatas diatur lebih rinci dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan yang memuat :
  • dana cadangan
  • dana bagian anggota
  • dana pengurus dan pengawas
  • dana karyawan
  • dana pendidikan
  • dana sosial
  • dana pengembangan perkoperasian
  • dana audit
Adapun besarnya masing-masing disepakati dalam form rapat anggota dan tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga


PENGURUS

http://www.sahabat-ukm.com/wp-content/uploads/2016/04/foto-pak-cheppy.jpg

Ceppy Y. Mulyana – Ketua

Ceppy Y. Mulyana, yang lahir di Bandung pada tanggal 26 Februari 1978 dan meraih gelar Sarjana Tekhnik dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2001. Memulai karir di dunia Perbankan sebagai Management Trainee Bank Danamon pada awal tahun 2002 yang kemudian langsung ditempatkan di Consumer Banking sampai dengan akhir 2003. Pada awal 2004, beliau diberikan kepercayaan sebagai tim projek Micro Banking – Danamon Simpan Pinjam. Pada tahun 2006 beliau bergabung dengan HSBC di Risk Management. Pada akhir 2008 beliau bersama dengan beberapa teman yang berpengalaman dibidang perbankan memutuskan untuk membangun / membentuk koperasi dengan focus usaha simpan pinjam, hingga akhirnya pada tahun 2008 terbentuklah Koperasi Mitra Sejati. Pada tahun 2012 beliau dipilih menjadi Ketua Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati

HA

Herru Airlangga – Bendahara I

Herru Airlangga, lahir di Medan 7 Mei 1982 meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Selama sembilan tahun terakhir meniti karir di Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Tahun 2006 – 2014 dilewati bersama dengan Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf Mawar dan Saptoto. Pada tahun 2014 di Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan dengan posisi terakhir Manager. Memutuskan untuk bergabung dengan Sampoerna Financial Group pada tahun 2014.

HA

Ondi Gokkon Yanuar Saragih – Bendahara II

Ondi Gokkon Yanuar Saragih, yang lahir di Samarinda pada tanggal 09 Januari 1988 dan meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Memulai karir di dunia Perbankan sebagai Financial Reporting Staff Bank Danamon pada tahun 2013-2015. Pada akhir tahun 2015, memutuskan untuk bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.

 

noeniek

Noeniek Herliani – Sekretaris

Noeniek Herliani yang lahir di Surakarta pada tanggal 6 September 1955 meraih gelar Magister Management Program, Sekolah Tinggi Management – PPM pada tahun 1994. Memulai karirnya di Bank Umum Nasional selama hampir 15 tahun, dilanjutkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Departemen Keuangan, Konsultan Koperasi PT Rekadesa hingga menjadi Komite Audit di PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Dan sejak Juni 2010, beliau memutuskan untuk bergabung dengan Koperasi Mitra Sejati sebagai Operations Group Head. Sejak bulan November 2014 beliau diangkat sebagai Sekretaris Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.

DEWAN PENGAWAS

dodong

Dodong Cahyono – Ketua Pengawas

Dodong Cahyono, lahir pada tanggal 29 September 1973 dan meraih gelar Sarjana Tehnik di Institut Teknologi Bandung.
Memulai karirnya di GE selama 6 tahun dengan posisi terakhir sebagai VP Information Tecnology, yang kemudian memilih berkarier di Bank Danamon sebagai Vice President Syariah Business and Product Development hingga Desember 2008. Pada awal tahun 2009 beliau memutuskan untuk bergabung dengan Koperasi Mitra Sejati sebagai Kepala Divisi Business Product Development.
Sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan saat ini menjabat sebagai Pengawas Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.

hendra

Hendra Prasetya – Anggota Pengawas

Hendra Prasetya, menjabat sebagai Komisaris di PT Sampoerna Agro Tbk sejak 18 Oktober 2012. Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Kristen Petra tahun 1978. Tahun 1980 – 2005 menjabat sebagai Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Beliau juga menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan dalam Grup Sampoerna Strategic, seperti PT Sampoerna Bio Energi. Dan sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 diangkat sebagai Pengawas Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.

 

BS

Bambang Sulistyo – Anggota Pengawas

Bambang Sulistyo yang meraih gelar Sarjana Teknik Kimia terbaik lulusan University of Dortmund, Jerman saat ini masih menjabat sebagai Komisaris PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Komisaris PT. Sungai Rangit dan PT. Hanjaya Mandala Sampoerna di Myanmar. Sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 diangkat sebagai Pengawas Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.

 

 



Pembiayaan

1. Belajar dari pengalaman masa lalu, kebun plasma kurang terurus dan produktivitasnya rendah, sehingga perusahaan kurang pasokan TBS dan angsuran kredit menjadi berat.
2.     Paradigma kemitraan perusahaan inti dan plasma adalah saling membutuhkan baik dalam pendanaan, perolehan lahan, maupun pengelolaan kebunnya.
3.    Values (tata nilai) dimulai dari sosialisasi prinsip-prinsip pengelolaan plasma dan internalisasi kepada semua pihak yang terkait dalam sistem kemitraan inti – plasma pola manajemen satu atap.  
4.   Dengan sistem kemitraan pola manajemen satu atap, akan terjaga standar teknis pembangunan kebun, terjaminnya pasokan TBS dan angsuran kredit, serta ideal untuk jangka panjang.
5.   Dengan manajemen satu atap pendapatan petani menjadi lebih baik dan merata, kemungkinan beralihnya kepemilikan kapling makin kecil (tidak banyak terjadi).
6.  Dengan manajemen satu atap petani melalui kelompok tani dan koperasi dapat menjalankan fungsi pengawasan (kontrol) kegiatan operasional kebun oleh perusahaan inti.

II. PENGERTIAN

1.     Kunci kemitraan adalah adanya pandangan bahwa kemitraan adalah suatu proses yang memerlukan peningkatan intensitas hubungan inti dan plasma berdasarkan kepercayaan satu sama lain dengan tolok ukur yang nyata, sehingga dapat saling memuaskan kedua-belah pihak dan akhirnya ada saling ketergantungan.
2.     Manajemen satu atap kemitraan Inti – Plasma adalah pengelolaan seluruh kebun baik kebun inti milik perusahaan sebagai mitra usaha, maupun kebun plasma milik petani peserta sebagai plasma, dilakukan oleh perusahaan sampai dengan minimal satu siklus tanaman (sampai dengan peremajaan tanaman).
3.    Pengelolaan kebun dimulai pengurusan ijin usaha perkebunan (iup) <untuk kebun inti yang sekaligus menyebutkan ijin dan lokasi untuk kebun plasma> sampai dengan sertifikasi, pembukaan lahan dan persiapan tanam, penanaman kelapa sawit, perawatan kebun TBM maupun TM khususnya pemupukan, panen dan angkut TBS, serta pengolahan dan pemasaran hasilnya.
4.     Petani peserta adalah penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas KTP, sudah menikah (KK), dan terdaftar dalam daftar nominatif yang ditetapkan oleh SK Bupati, berdasarkan usulan dari desa dan kecamatan.
5.     Standard teknis operasional kebun plasma sama dengan operasional kebun inti sampai dengan satu siklus tanaman kelapa sawit, administrasi kebun plasma dibuat transparan khususnya rekapitulasi biaya, pendapatan, serta angsuran kredit petani. Petani melalui kelompok tani dan KUD dapat melalukan pengawasan. 
6.     Pembiayaan operasional kebun TM meliputi biaya pemeliharaan, biaya panen – angkut, biaya pupuk dan pemupukan (beban prorata tiap bulan), dan biaya overhead 5 %. Perhitungan pendapatan petani dihitung per desa atau per kelompok secara tanggung renteng) <untuk mengurangi ketidak-adilan diantara petani, diusahakan umur dan pertumbuhan tanaman mendekati seragam>.


III. PEROLEHAN LAHAN DAN PEMBANGUNAN KEBUN

1.    Luas lahan plasma yang disediakan perusahaan sesuai dengan jumlah KK yang ada @ 2 ha, atau 20 % dari luasan kebun yang dibangun (tertanam), dan atau maksimal 20 % dari ijin lokasi dengan ijin khususus dari Direksi. Apabila jumlah KK banyak dan kebutuhan lahan plasma melampaui 20 % dari ijin lokasi, perlu rapat khusus Direksi dengan departemen terkait (lintas departemen) dalam pengambilan keputusan dengan resiko perusahaan yang paling kecil. 
2. Bersama Departemen Legal, Departemen Tanaman dan Departemen Plasma melakukan survey awal untuk mempersiapkan peta rencana lokasi dan peta potensi lahan untuk kebun inti dan kebun plasma.
3. Bersama Departemen Legal dan Departemen Tanaman, Departemen Plasma melakukan sosialisasi awal program pembangunan kebun plasma di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa, dan para tokoh masyarakat di desa-desa yang wilayahnya terkena proyek pembangunan perkebunan.
4.  Dari izin prinsip (izin lokasi) sudah harus dipertegas dalam rencana izin usaha perkebunan, rencana lokasi kebun plasma. Lokasi kebun plasma seharusnya di luar lokasi pengajuan HGU kebun inti, lahan kebun plasma diproses dengan sertifikat HGU kebun plasma atas nama koperasi, minimal per kelompok atau per desa, sehingga alih kapling dapat dicegah dan lebih terjaminnya tingkat dan pemerataan pendapatan petani.
5.   Target penanaman (pembangunan) kebun plasma kemitraan inti – plasma sudah harus selesai paling lambat pada tahun ke 3, sehingga perbedaan tahun tanam dalam pembangunan kebun plasma tidak lebih dari 2 tahun.
6.  Sedangkan target sertifikasi bersama (HGU) sudah harus selesai sebelum tanaman menghasilkan dan atau kegiatan panen sudah dimulai. Dengan adanya sertifikasi bersama (tidak individual) diharapkan dapat meminimalkan terjadinya alih kapling karena ada kontrol dari anggota yang lain.      


IV. PROSES PETANI PESERTA

1. Perusahaan Inti  bersama dengan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten (Disbun) melakukan pendataan dan sosialisasi kebun plasma, serta melakukan pendaftaran calon petani peserta kebun plasma, sampai dengan jumlah KK atau mencapai luasan lahan plasma 20 % luas kebun inti dan kebun plasma, atau maksimal 20 % luas ijin usaha.
2.  Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten (Disbun) bersama dengan perusahaan (berdasarkan usulan dari Kepala Desa dan Camat), mengusulkan calon petani peserta plasma kepada Bupati untuk mendapatkan SK Bupati yang sekaligus mengikat petani peserta untuk tidak berpindah tangan atau tidak terjadi beralihnya kepemilikan kebun plasma.
3.  Bupati menetapkan calon petani peserta kebun plasma yang telah memenuhi persyaratan, SK Bupati disampaikan kepada perusahaan untuk diproses menjadi petani peserta kebun plasma dari Kencana Group, dengan segala hak dan kewajibannya khususnya yang berkaitan dengan produksi dan angsuran kredit.
4.  Petani peserta kebun plasma dibuatkan kartu anggota plasma, kemudian dibentuk kelembagaan kelompok tani yang selanjutnya menjadi koperasi (KUD/KSU) petani kebun plasma yang dapat melakukan pengawasan manajemen satu atap perusahaan inti.
5.    Jangka waktu untuk proses perekrutan petani peserta s/d pembuatan kartu anggota petani plasma harus sudah selesai pada tahun ke 3 atau sebelum tanaman menghasilkan (panen).


  V. HAK - HAK PETANI PESERTA

1.  Memperoleh bimbingan teknis budidaya tanaman dan non teknis dari Dinas yang membidangi perkebunan dan perusahaan sebagai perusahaan inti. Bimbingan dapat teknis budidaya tanaman kelapa sawit dan non teknis organisasi (kelembagaan) sampai dengan manajemen ekonomi rumah tangga petani.
2.  Memperoleh kredit investasi perkebunan pengembangan kebun plasma dan subsidi bunga kredit dari pemerintah (apabila pendanaan dari pemerintah sudah ada, apabila belum dengan bunga komersiil).
3. Dalam membuat FS untuk plasma, ada perhitungan bunga yang harus dimasukkan dalam project cost (bunga komersiil dalam permohonan bank) selama 2 tahun atau lebih subject to loan disbursement by goverment.      
4.  Mendapatkan kesempatan bekerja di kebun inti dan kebun plasma, sebagai tenaga kerja dengan status PTT, sesuai dengan formasi. Apabila yang bersangkutan promosi sebagai karyawan tetap s/d staf tidak dibenarkan lagi sebagai petani peserta plasma (sesuai peraturan perusahaan, karyawan tetap tidak dibenarkan memiliki plasma).
5.     Memperoleh sertifikat lahan kebun plasma secara bersama-sama dalam satu desa atau kelompok tani dalam bentuk sertifikat HGU. Petani juga mendapatkan jaminan pemasaran produksi TBS dari PKS perusahaan inti, untuk seluruh petani peserta kebun plasma.
6.  Membentuk kelompok tani, yang selanjutnya berkembang menjadi lembaga koperasi (KUD/KSU), dengan dibimbing perusahaan inti. Koperasi dapat melakukan pengawasan pembangunan dan perawatan  kebun, produksi (panen), perlakukan grading TBS di PKS, pemupukan, dan pengawasan pekerjaan lainnya di lapangan.
7.    Mendapatkan hasil atau pendapatan yang besarnya (produksi x harga TBS) – (biaya operasional + bunga + angsuran kredit + talangan kredit + hutang TM). Potongan angsuran kredit + bunga minimal 30 % dari pendapatan kotor.   

VI. KEWAJIBAN PESERTA

1.     Menguasakan penyaluran kredit investasi pembangunan kebun plasma kepada Inti melalui koperasi yang telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan perusahaan.
2.  Menguasakan pengelolaan kebun plasma kepada perusahaan inti sampai dengan minimal satu siklus tanaman kelapa sawit (sampai peremajaan).
3.    Membayar biaya pengembangan kebun plasma dan jasa manajemen (man fee) 5%, termasuk bunganya setelah masa tenggang (Grace period).
4. Menjual produksi (TBS) seluruhnya hanya kepada perusahaan inti  sebagai perusahaan yang membangun dan mengelola kebun plasma.
5.     Ikut menjaga suasana yang kondusif untuk terselenggaranya proses kemitraan inti – plasma dari gangguan pihak luar yang tidak bertanggung-jawab.
6.     Ikut menjaga kelangsungan usaha perusahaan inti, khususnya dalam pasokan bahan baku TBS, sehingga kapasitas olah PKS dapat terpenuhi.
7.     Ikut menjaga ketertiban administrasi dan keuangan plasma, khususnya dalam pembayaran angsuran kredit dan manfee kepada perusahaan inti.
8.    Ikut menjaga kualitas buah (TBS) yang dikirim ke PKS kebun inti, sehingga tidak terjadi pengiriman buah mentah dan atau kelewat matang (mengikuti ketetapan grading, sesuai SK Mentan Nomor 395/Kpts/OT. 140/11/2005).
9.    Ikut menjaga dan mengawasi adanya pembeli buah dari pihak luar, sehingga 100 % produksi TBS plasma masuk ke PKS kebun inti.
10. Tidak memindah-tangankan kepesertaan petani plasma, sehingga tidak terjadi beralihnya kepemilikan kapling kebun plasma kepada yang tidak berhak.

VII. TAHAPAN PENGELOLAAN PLASMA

Pengelolaan Perijinan & Perjanjian
Tahap perijinan lahan plasma dan sertfikasi (HGU) kebun plasma a/n kelompok atau koperasi.
Tahap perjanjian kesepakatan lahan dan jumlah KK petani peserta plasma dengan pihak desa.
Tahap pembentukan dan pengurusan perijinan dan legalitas koperasi petani plasma (KUD/KSU).
Pembinaan hubungan eksternal (koordinasi dengan disbun, dinas koperasi, BPN, dll).

Pengelolaan Kebun 
Tahap pembangunan & perawatan kebun s/d TBM III (s/d TM)
Tahap pembangunan & perawatan kebun TM s/d replanting.
Tahap pembangunan & perawatan infra struktur TBM & TM.
Tahap manajemen panen & angkut, manajemen 1 atap.

Pengelolaan Petani 
Tahap sosialisasi tentang rencana pengelolaan kebun plasma
Tahap rekrut dan seleksi petani peserta bersama muspika dan desa
Tahap pengusulan penetapan calon petani melalui SK Bupati
Tahap sosialisasi hak dan kewajiban petani peserta plasma

Pengelolaan Sosial 
Tahap pembinaan karakter petani yang sukses
Tahap pembinaan ekonomi rumah tangga petani
Tahap pembinaan petani yang tangguh dan mandiri
Tahap pembinaan kemitraan yang harmonis inti – plasma

Pemberdayaan Koperasi 
Pembinaan accounting (pajak, pembukuan, dan audit).
Pembinaan finance (SPH, angsuran kredit petani)
Pembinaan pendapatan petani peserta plasma.

Peningkatan Kinerja Plasma   
Pembinaan petugas plasma dan pengurus kelompok/koperasi
Penyusunan SOP yang relevan dengan perkembangan plasma
Sosialisasi dan implementasi, serta fasilitasi SOP yang baru. 
Penyusunan struktur organisasi pengelolaan plasma terpadu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger