PERANGKAT DAN STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI INDONESIA
Disampaikan pada Acara Sosialisasi
KPRI ”Mapan Sejahtera” UNY bagi Pegawai UNY pada tanggal April 2009
Oleh:
Dr. Sugiharsono, M.Si.
(Ketua PengurusKPRI ”Mapan Sejahtera UNY)
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI)
“MAPAN SEJAHTERA” UNY
2009
PERANGKAT
DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI INDONESIA
Di
dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat
ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdir atas (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus dan (c) Pengawas. Dalam tulisan ini
akan dibahas secara ringkas tentang
perangkat organisasi tersebut. Di samping itu juga akan dibahas tentang manajer koperasi sebagai pelengkap
pengurus koperasi yang dianggap memiliki peranan penting dalam menjalankan roda
perusahaan koperasi. Selanjutnya juga disajikan hubungan tata kerja antar
perangkat organisasi tersebut dalam suatu struktur organisasi.
A.
RAPAT ANGGOTA (RA)
RA sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi merupakan forum pencetusan dan penyaluran
aspirasi PARA anggota dalam menentukan arah
kegiatan organisasi dan perusahaan koperasi. Melalui RA inilah, setiap anggota
dapat menyalurkan aspirasinya untuk menentukan kebijakan-kebijakan umum yang
harus dilaksanakan oleh pengurus maupun pengawas koperasi. Menurut pasal 23 UU
No. 25 tahun 1992, tugas dan wewenang RA adalah menetapkan:
1.
Anggaran Dasar Koperasi;
2. Kebijakan-kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen,
dan
perusahaan koperasi;
3.
Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus mau-
pun pengawas;
4. Program kerja dan RAPB Koperasi, serta
pengesahan Laporan
Keuangan Koperasi;
5.
Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam melaksana-
kan tugasnya;
6. Pembagian SHU; serta
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran kope-
rasi.
Selain tugas dan wewenang tersebut, Hendrojogi (2002; 147) memberikan
tambahan tugas dan peran RA, yaitu:
8. Memberikan persetujuan
atas perubahan struktur
permodalan
dan arah kegiatan usaha
koperasi:
9. Menetapkan persyaratan
agar pengurus, manajer, dan karyawan
memahami
ketentuan-ketentuan yang ada dalam AD (Anggaran
Dasar) koperasi.
10. Memberikan penilaian terhadap
pertanggungjawaban pengurus
dalam melaksanakan
tugasnya.
Segala sesuatu yang ditetapkan oleh RA ini pada dasarnya merupakan landasan
atau pedoman bertindak bagi pengurus dalam menjalankan roda keiatan organisasi
dan usaha koperasi.
RA koperasi harus dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan paling lambat enam
bulan setelah tutup buku. Ketentuan mengenai sahnya RA koperasi ini diatur
dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan, sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing koperasi.
B. PENGURUS
Perangkat organisasi ini
merupakan pemegang kuasa RA, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan
umum yang telah ditetapkan oleh RA. Secara rinci, tugas dan wewenang pengurus
telah ditetapkan dalam UU No. 25/1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No. 25/1992,
tugas pengurus meliputi: (1) mengelola kopersi dan usahanya; (2) menyusun
program kerja dan RAPB Koperasi; (3) menyelenggarakan rapat anggota; (4)
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; (5)
menyelengga-rakan pembukuan keuangan dan inventaisasi harta secara tertib; (6)
memelihara daftar/buku anggota dan pengurus. Adapun wewenang pengurus meliputi:
(1) mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan; (2) memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan AD/ART; (3) melalukan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan
keputusan RA.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam Hendrojogi (2002; 150) menyebutkan fungsi pengurus koperasi sebagai
berikut: (1) sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (supreme decision center function); (2) sebagai pemberi nasihat (advisor function); (3) sebagai
pengawas atau orang yang dapat dipercaya
(trustee function); (4) sebagai penjaga kesinambungan organisasi (perpectuating function); (5) sebagai
simbol (symbolic function). Sementara itu Mace dalam Hendrojogi (2002;
153) mengidentifikasi peran pengurus yaitu: (1) menentukan tujuan organisasi,
strategi perusahaan, dan kebijakan umum organisasi; (2) memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif
(pengelola) kunci; (3) melakukan pengendalian secara cermat terhadap para
pengelola dalam mejalankan roda kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
Berbagai tugas, wewenang, fungsi
dan peran pengurus tersebut, menunjukkan bahwa pengurus merupakan motor
penggerak organisasi dan usaha koperasi. Jalannya roda kegiatan koperasi
benar-benar berada di tangan pengurus. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengurus memegang kunci keberhasilan
organisasi dan usaha koperasi.
Mengingat beratnya tugas pengurus, dalam melakasanakan
tugas tersebut pengurus dapat mendelegasikan beban tugas (kunci) tersebut
kepada pengelola (manajer beserta karyawan) koperasi. Namun demikian, tanggung jawab keberhasilannya tetap di
pundak pengurus. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 25/1992, untuk mengelola
usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola
(manajer dan karyawan) atas persetujuan RA. Namun demikian, pengangkatan
pengelola ini tidak mengurangi tanggung jawab pengurus pada RA. Ini berarti
bahwa, di samping berada di tangan pengurus, kunci keberhasilan koperasi(khususnya
bidang usaha koperasi) juga berada di tangan para eksekutif/pengelola (manajer
beserta karyawan). Mengenai manajer koperasi ini akan dibahas lebih lanjut
dalam bab ini.
Dijelaskan pula dalam UU No.25 / 1992, bahwa persyaratan
menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Dasar koperasi masing-masing sesuai
dengan kondisi dan kebutuhannya. Namun demikian, seyogyanya persayaratan
menjadi pengurus koperasi menyangkut
hal-hal sebagai berikut: (1) Memiliki keimanan dan ketaqwaan; (2)
Memiliki kejujuran dan keterbukaan; (3)
Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap kehidupan dan gerakan
koperasi; (4) memiliki wawasan ekonomi yang cukup, baik makro maupun mikro,
serta pengetahuan manajemen bisnis; (5) memiliki jiwa kepemimpinan; dan kewriausahaan koperasi; serta (6) Mampu dan
mau bekerja keras. Hal ini selaras dengan pendapat Koermen (2002; 137) yang
menyebutkan persyaratan menjadi pengurus koperasi adalah: (1) mempunyai waktu
untuk mengurus koperasi (kober); (2) memiliki sikap mental yang baik,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (bener);
(3) memiliki pengeta-huan dasar perkoperasian dan pengetahuan pendukung
lainnya (pinter); (4) memiliki kondisi fisik yang sehat dan
terjaga sehingga dapat melakukan semua aktivitas sebagai pemimpin (seger); (5) cekatan dan berani mengambil keputusan secara tepat dan cepat. Dengan
berbagai persyaratan tersebut diharapkan diperoleh pengurus yang benar-benar
dapat melaksanakan tugas secara profesional. Dengan pengurus yang profesional
ini diharapkan kope-rasi akan lebih mampu mencapai tujuannya, yaitu
meningkatkan kesejahte-raan anggota pada
khusunya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
C. PENGAWAS
Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan
kebijakan oleh pengurus. Hal pokok yang perlu diperiksa dan dikendalikan oleh
pengawas adalah realisasi pelaksanaan kebijakan oleh pengurus, apakah telah
sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh RA atau belum.Tugas utama pengawas
adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah
ditetapkan dalam RA. Mengenai tugas, wewenang dan kewajiban pengawas menurut UU No. 25/1992,
pasal 39 adalah sebagai berikut: Tugas pengawas adalah: (1) melakukan
pengawasan/ pengendalian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi; (2) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; Adapun
wewenang pengawas adalah: (1) meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
koperasi; (2) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus,
termasuk pengelola. Selanjutnya pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Koermen (2002; 174) menjabarkan tugas pengawas yaitu:
(1) melakukan pengawasan atas
tatakehidupan koperasi; (2) melakukan penelitian atas kebenaran bukti-bukti
akuntansi dan catatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan
usaha koperasi; (3) melakukan pengkajian dan evaluasi atas pelaksanaan
kebijakan oleh pengurus dalam menjabarkan program kerja dan RAPB koperasi; (4)
memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut dari temuan hasil pengawannya; (5)
membuat/menyusun laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Lebih lanjut
Koermen menjelaskan bahwa sasaran pengawasan meliputi lima bidang yaitu: (1)
bidang umumdan kelembagaan; (2) bidang idiologi dan administrasi SDM; (3)
bidang usaha/bisnis; (4) bidang tata usaha dan urusan internal koperasi; (5)
bidang keuangan dan permodalan.
Selanjutnya Koermen (2002; 176) mengelompokkan tujuan
penga-wasan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan Umum meliputi: (1)
memberikan informasi yang obyektif tentang keadaan ko-perasi; (2) memberikan saran-saran yang konsruktif pada pengurus sebagai pelaksana kebijakan. Sedangkan tujuan khusus meliputi: (1) meneliti
kebenaran data akuntansi dn kelayakan laporan keuangan; (2) mengevaluasi
pelaksanaan tugas pengurus dalam men-jalankan organisasi dan usaha koperasi;
(3) mengevluasi hasil-hasil capaian pengurus dalam menjalankan tugas; (4)
mengetahui perma-salahan yang ada dalm koperasi, serta memberikan solusi
pemecah-annya; (5) mengamankan dan menyelamatkan kepentingan organisasi,
anggota, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan; (6) mengvaluasi
kebijakan-kebijakan pengurus dalam mengembangkan koperasi.
Berdasarkan pasal 38 dan 40, UU No. 25/1992, pengawas
diangkat dan diberhentikan oleh RA, sehingga pengawas juga harus
bertanggung-jawab kepada RA. Dalam hal pengawas tidak mampu melaksanakan tugas
penga-wasan keuangan, pengawas dapat minta bantuan jasa audit kepada akuntan
publik. Namun demikian, hasil pemeriksaan dari akuntan publik tersebut tetap
menjadi tanggung jawab pengawas untuk dipertanggungjawabkan pada RA.
D. MANAJER
Untuk melaksanakan kebijakan ysecara openg telah digariskan oleh RA,
pengurus dapat mengangkat manajer beserta karyawan atas persetujuan RA. Manajer
pada dasarnya adalah orang (bisa dari pengurus atau bukan pengurus) yang
ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk memimpin perusahaan (bidang ekonomi)
koperasi, serta mengelolanya bersama dengan karyawan. Oleh karena diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, serta
mendapatkan wewenang dari pengurus untuk mengelola koperasi, maka manajer
koperasi juga bertanggung-jawab kepada pengurus, bukan pada RA koperasi.
Mengingat tugas manajer yang sangat menentukan
keberhasilan perusahaan koperasi, seyogyanya manajer koperasi
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pada pengurus. Menurut Hendrojogi (2002; 163),
manajer koperasi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: (1) cakap dan
memiliki technical skill, sehingga
mampu memecahkn permasalahan sumber daya secara phisikal; (2) memiliki executive skill, sehingga mampu
memecahkan masalah SDM; (3) kreatif, sehingga mampu menciptakan metode-metode
baru dan efisiensi dalam pekerjaan; (4) memiliki pandangan jauh ke depan; (5)
memiliki jiwa kepemimpinan (leadership);
(6) memiliki organzational skill,
sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan 0perasional usaha; (7) memiliki
kemampuan mengambil keputusan; (8) mampu membedakan mana yang benar dan yang
salah; (9) memiliki sifat fleksibel; (10) mampu bekerjasama dengan orang lain;
(11) mampu berperan sebagai mediator dan konduktor. Dengan berbagai persyaratan
tersebut diha-rapkan agar manajer mampu menjalankan roda usaha koperasi secara
profe-sional, sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi koperasi.
Hendrojogi (2002; 160) menjelaskan bahwa tugas manajer
koperasi lebih banyak berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha koperasi. Mengingat tugas dan
kewenangannya itulah, maka keberhasilan usahan koperasi cenderung berada di
tangan manajer. Dengan kata lain, manajer memegang kunci keberhasilan usaha
koperasi tersebut.
Dalam menjalankan roda kegiatan usaha
koperasi, manajer biasanya dibantu oleh sejumlah karyawan. Jumlah dan
jenis/kualifikasi karyawan ini
tergantung dari kebutuhan koperasi yang bersangkutan. Kedudukan karyawan
ini pada dasarnya merupakan bawahan manajer, sehingga karyawan dalam
menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada manajer.
E. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Hubungan tata kerja
antar perangkat organisasi koperasi tersebut (RA, Pengurus
termasuk manajer dan karyawan, serta Pengawas) dapat digambarkan
dalam suatu struktur organisasi
seperti Gambar berikut.

Sumber:
Entang Sastra A. (1984, 66) yang dimodifikasi.
Keterangan Gambar:


Secara umum, manajemen
organisasi koperasi dapat dikelompokkan menjadi
tiga bagian, yaitu bagian organisasi, bagian usaha, dan bagian keuangan.
Bagian organisasi lebih banyak berurusan dengan
hal-hal seperti keanggotaan, pendidikan perkoperasian, dan
kerja sama dengan pihak luar termasuk pemerintah. Secara operasional, biasanya
pengurus lebih banyak perannya di bagian ini. Sementara itu, manajer lebih
banyak perannya di bagian usaha dan keuangan. Oleh karena itulah manajer sangat
berperan dalam mencapai keberhasilan usaha koperasi. Banyak pendapat pakar dan
hasil penelitian yang menyatakan bahwa manajer memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap keberhasilan usaha koperasi.
----------sgs----------
DAFTAR PUSTAKA
Entangsastra A., 1984, Pembangunan Koperasi (Teori dan Kenyataan), Alumni, Bandung.
Hendrojogi, 2002, Koperasi
(Asas-asas, Teori dan Praktek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koermen, 2002, Manajemen
Koperasi Terapan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Indonesia .
Koperasi
Koperasi merupakan usaha pemberdayaan masyarakat dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun anggota koperasi. Dimana
anggota bisa berasal dari perorangan / orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi atau badan hukum, dalam hal ini yaitu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Koperasi mempunyai peran penting
dalam kegiatan perekonomian masyarakat diantaranya adalah mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian dengan koperasi.
Dasar Hukum
1.
UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.
Peraturan
Daerah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
3.
Kepmen
Nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpang
Pinjam Koperasi
4.
Kepmen
Nomor 194/Kep/M/IX/1998 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan KSP/USP
5.
Kepmen
Nomor 96/Kep/M/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen KSP/USP
6.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi
7.
Kep. Men.
Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
Persyaratan / Pelayanan
1.
Kemampuan
koperasi tersebut dari aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan
rentabilitas dalam menjaga kesehatan usaha dan kepentingan semua pihak yang
terkait
2.
Meningkatkan
pelayanan kepada anggota dalam hal ini anggota tersebut telah dilayani di
koperasi induknya / kantor cabang yang telah terdaftar namun karena anggotanya
berdomisili di luar dari kantor induk maka koperasi mendekatkan pelayanan
kepada anggota dengan membuka kantor cabang, adapun anggota yang dilayani
sekurang-kurangnya 20 orang
3.
Apabila
volume pinjaman sudah mencapai diatas Rp 1.000.000.000 dalam waktu 1 ( satu )
tahun wajib diaudit eksternal oleh KAP / KJA
4.
Melaporkan
laporan keuangan KSP / USP koperasi yang meliputi unsur-unsur neraca dan PHU
secara periodik ke pejabat yang berwenang mengesahkan akte pendirian / PAD dan
kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dan UKM dimana kantor induk
berada
5.
Layak berusaha
secara ekonomi
6.
Melaporkan
laporan keuangan KSP/USP yang meliputi unsur neraca dan PHU kepada kepala dinas
/ kantor yang membidangi koperasi dimana kantor cabang berdomisili secara
periode setiap triwulan
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup koperasi. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi
adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam
perwalian )
2.
Mempunyai
status penghasilan
3.
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis dan membayar simpanan pokok
4.
Bersedia
memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus koperasi dan dalam
waktu yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga pengurus memberi jawaban
tertulis atas permohonan tersebut
·
Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan
hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
·
Keanggotaan koperasi melekat pada diri
anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan oleh orang lain
·
Permintaan berhenti dari keanggotaan
koperasi harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
·
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus
dapat minta pertimbangan dalam rapat anggota yang akan datang
Keanggotaan
berakhir bila : meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasar
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban
:
- Memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus serta keputusan yang telah disepakati oleh rapat anggota
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan
-
Hak
anggota :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
anggota
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas
- Meminta diadakan rapat anggota yang diatur lebih lanjut dalam anggaran
dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota
baik diminta maupun tidak diminta
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran dasar
ORGANISASI KOPERASI
RAPAT
ANGGOTA
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus,
pengawas, pengelola, penasehat ( bila ada ) dan tata cara pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi
3. Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi sekurang-kurangnya
1 kali dalam satu tahun buku
4. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai satu hak
suara dan tidak dapat diwakilkan
5. Rapat anggota dapat pula dilaksanakan dengan
menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
6. Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota dan
pihak ketiga maka terhadap kelalaian pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan
oleh pengurus dapat dikenakan tindakan berupa teguran dan peringatan tertulis
baik dari pihak anggota maupun pejabat pembina, ditariknya bantuan dan
fasilitas oleh pemerintah
TATA
CARA RAPAT ANGGOTA
Berdasarkan
sifatnya rapat anggota terdiri dari :
Rapat
Anggota Biasa
membahas
antara lain pertanggungjawaban pengurus / pengawas, penyusunan rencana kerja
dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pemilihan pengurus
dan pengawas
Rapat
Anggota Khusus
membahas
perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan koperasi
Rapat
Anggota Luar Biasa
membahas
hal-hal yang harus segera diputuskan oleh rapat anggota tanpa harus menunggu
diselenggarakan rapat anggota tahunan. Rapat anggota diadakan dalam rangka
pertanggungjawaban pengurus, biasa disebut RAT yang diadakan sekurang-kurangnya
1 kali dalam setahun dan diselenggarakan :
untuk
koperasi primer dalam waktu 3 bulan setelah tutup tahun buku koperasi yang
bersangkutan
untuk
koperasi sekunder selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup tahun koperasi yang
bersangkutan
Rapat
Anggota Tahunan membahas :
1. Laporan tahunan pengurus dan pengawas mengenai jalannya
organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun buku
2. Neraca dan perhitungan laba / rugi yang harus
dimintakan persetujuan dalam rapat anggota
3. Pembagian SHU
4. Penetapan kebijakan umum organisasi manajemen dan
usaha koperasi
5. Masalah lain yang diajukan oleh pengurus, pengawas
atau para anggota
Penundaan
terhadap pelaksanaan RAT oleh pengurus koperasi harus diberitahukan pada
anggota dan pejabat pembina dengan alasan yang tepat. Dalam hal RAT tidak
menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, baik sebagian atau seluruhnya,
maka rapat anggota dapat membentuk tim klarifikasi danmelaporkan hasilnya
kepada rapat anggota tahunan berikutnya. Rapat anggota yang membahas penyusunan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dilaksanakan sebelum rapat
anggota tahunan. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi harus dilaksanakan
dalam rapat anggota tahunan setelah masa jabatannya habis.
Rapat
Anggota Luar Biasa
1. Jika ada hal yang sangat penting dan mendesak baik
dalam bidang organisasi maupun usaha
2. Untuk koperasi primer rapat anggota luar biasa bisa
dilaksanakan atas permintaan oleh sebagian besar pengurus atau permintaan oleh
sekurang-kuangnya 10% dari jumlah anggota
3. Permintaan penyelenggaraan rapat anggota dimaksud
secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan kepada pejabat, permintaan
tersebut dapat disampaikan sendiri-sendiri atau dengan cara menunjuk salah
seorang wakil anggota
4. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurus menerima
permintaan rapat anggota luar biasa ternyata tidak melaksanakan rapat anggota
tanpa alasan yang dapat diterima, maka anggota dapat membentuk panitia untuk
menyelenggarakan rapat tersendiri atas biaya koperasi.
5. Masalah-masalah yang dibahas dalam rapat anggota luar
biasa antara lain :
·
Keperluan yang berkaitan dengan
peningkatan usaha
·
Penyelesaian masalah yang berhubungan
dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera diselesaikan
·
Penetapan peraturan pelaksanaan yang
harus dilakukan dan belum diputuskan oleh rapat anggota sebelumnya
PENGURUS
KOPERASI
1. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota
2. Pemilihan pengurus koperasi dapat dilaksanakan secara
langsung atau tidak langsung
3. Formatur ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat anggota.
Keputusan formatur dapat bersifat mutlak atau tidak mutlak. Dalam hal keputusan
formatur bersifat mutlak maka hasil pemilihan pengurus oleh formatur secara
otomatis diterima penuh oleh rapat anggota
4. Dalam hal keputusan formatur bersifat mutlak, maka
keputusannya masih harus dimintakan persetujuan rapat anggota yang
pengaturannya dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Pengucapan sumpah atau janji pengurus dilaksanakan di
depan rapat anggota dipimpin oleh salah seorang pengurus atau pengawas. Berita
acara pengambilan sumpah atau janji ditandatangani oelh yang mengucapkan sumpah
atau janji 2 orang anggota yang berkedudukan sebagai saksi
6. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat diberikan
honor dan fasilitas lain yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar
dananggaran rumah tangga atau peraturan khusus koperasi.
Syarat-syarat
Pengurus Koperasi
1. Berasal dari anggota
2. Mempunyai sifat jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
3. Mempunyai kemampuan dan ketrampilan untuk mengurus
koperasi
4. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
sampai derajat ketiga dengan pengawas
5. Tidak terlibat atau menjadi anggota organisasi
terlarang
6. Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi yang
bersangkutan selama 2 tahun secara berturut-turut
Jumlah
dan Susunan Pengurus
1. Jumlah pengurus harus gasal, dan sekurang-kurangnya
tiga orang atau paling banyak 5 orang
2. Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan
keperluan dan tingkat pertumbuhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi
3. Masa bakti pengurus ditentukan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga koperasi
Tugas
Pengurus
1. Memimpin organisasi dan usaha koperasi
2. Mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan anggaran
pendapatan serta belanja koperasi kepada anggota
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota
5. Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku daftar
anggota, daftar pengurus dan buku-buku administrasi organisasi yang diperlukan
6. Secara periodik menyelenggarakan rapat pengurus dengan
mengundang pengelola untuk membahas perkembangan organisasi dan usaha koperasi
7. Melakukan pengawasan atau tugas pengelola
8. Meningkatkan majanerial dan kemampuan teknis pengelola
terutama dibidang kewirausahaan
Wewenang
Pengurus
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian sementara anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar
3. Mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada
pengelola usaha
4. Mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha koperasi
5. Mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan
kelompok anggota, tempat pelayanan koperasi dan unit usaha otonom
6. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan rapat anggota
Tanggung
Jawab Pengurus
Pengurus
bertanggungjawab atas segala kegiatan pengelola kelembagaan dan usaha koperasi
kepada Rapat Anggota, atau Rapat Anggota Luar Biasa
ANGGARAN
KOPERASI
Anggaran
Dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tatalaksana, kelembagaan dan
kegiatan usaha serta merupakan dasar tata kehidupan suatu koperasi yang
bersangkutan. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok
mengenai :
1. Tatalaksana
2. Organisasi
3. Kelembagaan
4. Cara Kerja
5. Kewajiban-kewajiban
6. Resiko-resiko yang harus ditanggung apabila terjadi
kerugian
Anggaran
dasar koperasi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berdirinya suatu
koperasi termasuk didalam kaitannya untuk memperoleh pengesahan sebagai Badan
Hukum Koperasi. Anggaran Dasar koperasi dibuat oleh para anggota koperasi itu
sendiri pada waktu berdiri dengan berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya PP No 4 tahun 1994.
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha ( SHU )
10.
Ketentuan mengenai sanksi
PERMODALAN
KOPERASI
Pada
dasarnya kegiatan koperasi hanya dapat bergerak, jika para anggota menghendaki
dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu setiap kegiatan usaha koperasi
juga harus mendapat pengesahan dari anggota melalui rapat anggota. Kegiatan
usaha koperasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi
khususnya yang mengatur tentang usaha artinya harus benar-benar tidak terlepas
dari kepentingan anggota. Koperasi tidak dilarang melakukan kegiatan pelayanan
usaha kepada masyarakat ( non anggota ) sepanjang seluruh kebutuhan anggota
sudah terlayani.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha tersebut, pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha yang secara
periodik melaporkan tugas-tugasnya kepada pengurus koperasi. Dengan demikian
yang bertanggungjawab pada rapat anggota tentang pengelolaannya adalah pengurus
koperasi.Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu
atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.Jadi unit simpan pinjam merupakan
unit usaha dasar didalam koperasi dalam pelayanan anggota.
PERMODALAN
KOPERASI
Sebagai
sebuah lembaga ekonomi / badan usaha maka di dalam melakukan usahanya, koperasi
juga membutuhkan permodalan. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (
simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah ) dan modal luar ( pinjaman
dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
sumber-sumber lain yang sah )
SISA
HASIL USAHA
Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
buku dikurangi biaya penyusutan lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Alokasi pembagian SHU koperasi sebagaimana pengertian tersebut
diatas diatur lebih rinci dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan yang
memuat :
- dana cadangan
- dana bagian anggota
- dana pengurus dan pengawas
- dana karyawan
- dana pendidikan
- dana sosial
- dana pengembangan perkoperasian
- dana audit
Adapun
besarnya masing-masing disepakati dalam form rapat anggota dan tertuang dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
PENGURUS
|
Ceppy Y. Mulyana – Ketua
Ceppy
Y. Mulyana, yang lahir di Bandung pada tanggal 26 Februari 1978 dan meraih
gelar Sarjana Tekhnik dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2001.
Memulai karir di dunia Perbankan sebagai Management Trainee Bank Danamon pada
awal tahun 2002 yang kemudian langsung ditempatkan di Consumer Banking sampai
dengan akhir 2003. Pada awal 2004, beliau diberikan kepercayaan sebagai tim
projek Micro Banking – Danamon Simpan Pinjam. Pada tahun 2006 beliau
bergabung dengan HSBC di Risk Management. Pada akhir 2008 beliau bersama
dengan beberapa teman yang berpengalaman dibidang perbankan memutuskan untuk
membangun / membentuk koperasi dengan focus usaha simpan pinjam, hingga
akhirnya pada tahun 2008 terbentuklah Koperasi Mitra Sejati. Pada tahun 2012
beliau dipilih menjadi Ketua Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP
Sahabat Mitra Sejati
|
|
Herru Airlangga – Bendahara I
Herru
Airlangga, lahir di Medan 7 Mei 1982 meraih gelar Sarjana Akuntansi dari
Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Selama sembilan tahun terakhir
meniti karir di Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Tahun 2006 – 2014 dilewati
bersama dengan Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf Mawar dan Saptoto.
Pada tahun 2014 di Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan
dengan posisi terakhir Manager. Memutuskan untuk bergabung dengan Sampoerna
Financial Group pada tahun 2014.
|
|
Ondi Gokkon Yanuar Saragih –
Bendahara II
Ondi
Gokkon Yanuar Saragih, yang lahir di Samarinda pada tanggal 09 Januari 1988
dan meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi, Universitas
Indonesia. Memulai karir di dunia Perbankan sebagai Financial Reporting Staff
Bank Danamon pada tahun 2013-2015. Pada akhir tahun 2015, memutuskan untuk
bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
|
|
Noeniek Herliani – Sekretaris
Noeniek
Herliani yang lahir di Surakarta pada tanggal 6 September 1955 meraih gelar
Magister Management Program, Sekolah Tinggi Management – PPM pada tahun 1994.
Memulai karirnya di Bank Umum Nasional selama hampir 15 tahun, dilanjutkan ke
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Departemen Keuangan, Konsultan
Koperasi PT Rekadesa hingga menjadi Komite Audit di PT. Kliring Penjaminan
Efek Indonesia. Dan sejak Juni 2010, beliau memutuskan untuk bergabung dengan
Koperasi Mitra Sejati sebagai Operations Group Head. Sejak bulan November
2014 beliau diangkat sebagai Sekretaris Koperasi Mitra Sejati yang saat ini
bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.
|
DEWAN PENGAWAS
|
|
|
Dodong Cahyono – Ketua Pengawas
Dodong
Cahyono, lahir pada tanggal 29 September 1973 dan meraih gelar Sarjana Tehnik
di Institut Teknologi Bandung.
|
|
Hendra Prasetya – Anggota
Pengawas
Hendra
Prasetya, menjabat sebagai Komisaris di PT Sampoerna Agro Tbk sejak 18
Oktober 2012. Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Kristen
Petra tahun 1978. Tahun 1980 – 2005 menjabat sebagai Direktur PT HM Sampoerna
Tbk. Beliau juga menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan dalam Grup
Sampoerna Strategic, seperti PT Sampoerna Bio Energi. Dan sejak tanggal 17
Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 diangkat sebagai Pengawas
Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.
|
|
Bambang Sulistyo – Anggota
Pengawas
Bambang
Sulistyo yang meraih gelar Sarjana Teknik Kimia terbaik lulusan University of
Dortmund, Jerman saat ini masih menjabat sebagai Komisaris PT. Sampoerna
Telekomunikasi Indonesia. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Komisaris PT.
Sungai Rangit dan PT. Hanjaya Mandala Sampoerna di Myanmar. Sejak tanggal 17
Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 diangkat sebagai Pengawas
Koperasi Mitra Sejati yang saat ini bernama KSP Sahabat Mitra Sejati.
|
1. Belajar
dari pengalaman masa lalu, kebun plasma kurang terurus dan
produktivitasnya rendah, sehingga perusahaan kurang pasokan TBS dan
angsuran kredit menjadi berat.
2. Paradigma
kemitraan perusahaan inti dan plasma adalah saling membutuhkan baik
dalam pendanaan, perolehan lahan, maupun pengelolaan kebunnya.
3. Values
(tata nilai) dimulai dari sosialisasi prinsip-prinsip pengelolaan
plasma dan internalisasi kepada semua pihak yang terkait dalam sistem
kemitraan inti – plasma pola manajemen satu atap.
4. Dengan
sistem kemitraan pola manajemen satu atap, akan terjaga standar teknis
pembangunan kebun, terjaminnya pasokan TBS dan angsuran kredit, serta
ideal untuk jangka panjang.
5. Dengan
manajemen satu atap pendapatan petani menjadi lebih baik dan merata,
kemungkinan beralihnya kepemilikan kapling makin kecil (tidak banyak
terjadi).
6. Dengan
manajemen satu atap petani melalui kelompok tani dan koperasi dapat
menjalankan fungsi pengawasan (kontrol) kegiatan operasional kebun oleh
perusahaan inti.
II. PENGERTIAN
1. Kunci kemitraan
adalah adanya pandangan bahwa kemitraan adalah suatu proses yang
memerlukan peningkatan intensitas hubungan inti dan plasma berdasarkan
kepercayaan satu sama lain dengan tolok ukur yang nyata, sehingga dapat
saling memuaskan kedua-belah pihak dan akhirnya ada saling
ketergantungan.
2. Manajemen satu atap
kemitraan Inti – Plasma adalah pengelolaan seluruh kebun baik kebun
inti milik perusahaan sebagai mitra usaha, maupun kebun plasma milik
petani peserta sebagai plasma, dilakukan oleh perusahaan sampai dengan
minimal satu siklus tanaman (sampai dengan peremajaan tanaman).
3. Pengelolaan kebun dimulai pengurusan ijin usaha perkebunan (iup) <untuk kebun inti yang sekaligus menyebutkan ijin dan lokasi untuk kebun plasma>
sampai dengan sertifikasi, pembukaan lahan dan persiapan tanam,
penanaman kelapa sawit, perawatan kebun TBM maupun TM khususnya
pemupukan, panen dan angkut TBS, serta pengolahan dan pemasaran
hasilnya.
4. Petani peserta
adalah penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas KTP, sudah
menikah (KK), dan terdaftar dalam daftar nominatif yang ditetapkan oleh
SK Bupati, berdasarkan usulan dari desa dan kecamatan.
5. Standard teknis operasional kebun plasma
sama dengan operasional kebun inti sampai dengan satu siklus tanaman
kelapa sawit, administrasi kebun plasma dibuat transparan khususnya
rekapitulasi biaya, pendapatan, serta angsuran kredit petani. Petani
melalui kelompok tani dan KUD dapat melalukan pengawasan.
6. Pembiayaan operasional kebun TM
meliputi biaya pemeliharaan, biaya panen – angkut, biaya pupuk dan
pemupukan (beban prorata tiap bulan), dan biaya overhead 5 %.
Perhitungan pendapatan petani dihitung per desa atau per kelompok secara
tanggung renteng) <untuk mengurangi ketidak-adilan diantara petani, diusahakan umur dan pertumbuhan tanaman mendekati seragam>.
III. PEROLEHAN LAHAN DAN PEMBANGUNAN KEBUN
1. Luas
lahan plasma yang disediakan perusahaan sesuai dengan jumlah KK yang
ada @ 2 ha, atau 20 % dari luasan kebun yang dibangun (tertanam), dan atau maksimal 20 % dari ijin lokasi dengan ijin khususus dari Direksi.
Apabila jumlah KK banyak dan kebutuhan lahan plasma melampaui 20 % dari
ijin lokasi, perlu rapat khusus Direksi dengan departemen terkait
(lintas departemen) dalam pengambilan keputusan dengan resiko perusahaan
yang paling kecil.
2. Bersama Departemen Legal, Departemen Tanaman dan Departemen Plasma melakukan survey awal untuk mempersiapkan peta rencana lokasi dan peta potensi lahan untuk kebun inti dan kebun plasma.
3. Bersama Departemen Legal dan Departemen Tanaman, Departemen Plasma melakukan sosialisasi awal
program pembangunan kebun plasma di tingkat kecamatan sampai dengan
tingkat desa, dan para tokoh masyarakat di desa-desa yang wilayahnya
terkena proyek pembangunan perkebunan.
4. Dari izin prinsip (izin lokasi) sudah harus dipertegas dalam rencana izin usaha perkebunan, rencana lokasi kebun plasma. Lokasi kebun plasma seharusnya di luar lokasi pengajuan HGU kebun inti, lahan kebun plasma diproses dengan sertifikat HGU kebun plasma
atas nama koperasi, minimal per kelompok atau per desa, sehingga alih
kapling dapat dicegah dan lebih terjaminnya tingkat dan pemerataan
pendapatan petani.
5. Target
penanaman (pembangunan) kebun plasma kemitraan inti – plasma sudah
harus selesai paling lambat pada tahun ke 3, sehingga perbedaan tahun
tanam dalam pembangunan kebun plasma tidak lebih dari 2 tahun.
6. Sedangkan
target sertifikasi bersama (HGU) sudah harus selesai sebelum tanaman
menghasilkan dan atau kegiatan panen sudah dimulai. Dengan adanya
sertifikasi bersama (tidak individual) diharapkan dapat meminimalkan
terjadinya alih kapling karena ada kontrol dari anggota yang lain.
IV. PROSES PETANI PESERTA
1. Perusahaan
Inti bersama dengan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten
(Disbun) melakukan pendataan dan sosialisasi kebun plasma, serta
melakukan pendaftaran calon petani peserta kebun plasma,
sampai dengan jumlah KK atau mencapai luasan lahan plasma 20 % luas
kebun inti dan kebun plasma, atau maksimal 20 % luas ijin usaha.
2. Dinas
yang membidangi perkebunan di Kabupaten (Disbun) bersama
dengan perusahaan (berdasarkan usulan dari Kepala Desa dan Camat),
mengusulkan calon petani peserta plasma kepada Bupati untuk mendapatkan SK Bupati yang sekaligus mengikat petani peserta untuk tidak berpindah tangan atau tidak terjadi beralihnya kepemilikan kebun plasma.
3. Bupati
menetapkan calon petani peserta kebun plasma yang telah memenuhi
persyaratan, SK Bupati disampaikan kepada perusahaan untuk diproses menjadi petani peserta
kebun plasma dari Kencana Group, dengan segala hak dan kewajibannya
khususnya yang berkaitan dengan produksi dan angsuran kredit.
4. Petani peserta kebun plasma dibuatkan kartu anggota plasma, kemudian dibentuk kelembagaan kelompok tani yang selanjutnya menjadi koperasi (KUD/KSU) petani kebun plasma yang dapat melakukan pengawasan manajemen satu atap perusahaan inti.
5. Jangka
waktu untuk proses perekrutan petani peserta s/d pembuatan kartu
anggota petani plasma harus sudah selesai pada tahun ke 3 atau sebelum
tanaman menghasilkan (panen).
V. HAK - HAK PETANI PESERTA
1. Memperoleh bimbingan
teknis budidaya tanaman dan non teknis dari Dinas yang membidangi
perkebunan dan perusahaan sebagai perusahaan inti. Bimbingan dapat teknis budidaya tanaman kelapa sawit dan non teknis organisasi (kelembagaan) sampai dengan manajemen ekonomi rumah tangga petani.
2. Memperoleh kredit investasi perkebunan
pengembangan kebun plasma dan subsidi bunga kredit dari pemerintah
(apabila pendanaan dari pemerintah sudah ada, apabila belum dengan bunga
komersiil).
3. Dalam
membuat FS untuk plasma, ada perhitungan bunga yang harus dimasukkan
dalam project cost (bunga komersiil dalam permohonan bank) selama 2
tahun atau lebih subject to loan disbursement by goverment.
4. Mendapatkan kesempatan bekerja di kebun inti dan kebun plasma, sebagai tenaga kerja dengan status PTT,
sesuai dengan formasi. Apabila yang bersangkutan promosi sebagai
karyawan tetap s/d staf tidak dibenarkan lagi sebagai petani peserta
plasma (sesuai peraturan perusahaan, karyawan tetap tidak dibenarkan
memiliki plasma).
5. Memperoleh sertifikat lahan kebun plasma secara bersama-sama dalam satu desa atau kelompok tani dalam bentuk sertifikat HGU. Petani juga mendapatkan jaminan pemasaran produksi TBS dari PKS perusahaan inti, untuk seluruh petani peserta kebun plasma.
6. Membentuk kelompok tani, yang selanjutnya berkembang menjadi lembaga koperasi (KUD/KSU), dengan dibimbing perusahaan inti. Koperasi dapat melakukan pengawasan
pembangunan dan perawatan kebun, produksi (panen), perlakukan grading
TBS di PKS, pemupukan, dan pengawasan pekerjaan lainnya di lapangan.
7. Mendapatkan hasil atau pendapatan yang besarnya (produksi x harga TBS) – (biaya operasional + bunga + angsuran kredit + talangan kredit + hutang TM). Potongan angsuran kredit + bunga minimal 30 % dari pendapatan kotor.
VI. KEWAJIBAN PESERTA
1. Menguasakan penyaluran kredit investasi pembangunan kebun plasma kepada Inti melalui koperasi yang telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan perusahaan.
2. Menguasakan pengelolaan kebun plasma kepada perusahaan inti sampai dengan minimal satu siklus tanaman kelapa sawit (sampai peremajaan).
3. Membayar biaya pengembangan kebun plasma dan jasa manajemen (man fee) 5%, termasuk bunganya setelah masa tenggang (Grace period).
4. Menjual produksi (TBS) seluruhnya hanya kepada perusahaan inti sebagai perusahaan yang membangun dan mengelola kebun plasma.
5. Ikut menjaga suasana yang kondusif untuk terselenggaranya proses kemitraan inti – plasma dari gangguan pihak luar yang tidak bertanggung-jawab.
6. Ikut menjaga kelangsungan usaha perusahaan inti, khususnya dalam pasokan bahan baku TBS, sehingga kapasitas olah PKS dapat terpenuhi.
7. Ikut menjaga ketertiban administrasi dan keuangan plasma, khususnya dalam pembayaran angsuran kredit dan manfee kepada perusahaan inti.
8. Ikut menjaga kualitas buah (TBS)
yang dikirim ke PKS kebun inti, sehingga tidak terjadi pengiriman buah
mentah dan atau kelewat matang (mengikuti ketetapan grading, sesuai SK
Mentan Nomor 395/Kpts/OT. 140/11/2005).
9. Ikut menjaga dan mengawasi adanya pembeli buah dari pihak luar, sehingga 100 % produksi TBS plasma masuk ke PKS kebun inti.
10. Tidak memindah-tangankan kepesertaan petani plasma, sehingga tidak terjadi beralihnya kepemilikan kapling kebun plasma kepada yang tidak berhak.
VII. TAHAPAN PENGELOLAAN PLASMA
Pengelolaan Perijinan & Perjanjian
Tahap perijinan lahan plasma dan sertfikasi (HGU) kebun plasma a/n kelompok atau koperasi.
Tahap perjanjian kesepakatan lahan dan jumlah KK petani peserta plasma dengan pihak desa.
Tahap pembentukan dan pengurusan perijinan dan legalitas koperasi petani plasma (KUD/KSU).
Pembinaan hubungan eksternal (koordinasi dengan disbun, dinas koperasi, BPN, dll).
Pengelolaan Kebun
Tahap pembangunan & perawatan kebun s/d TBM III (s/d TM)
Tahap pembangunan & perawatan kebun TM s/d replanting.
Tahap pembangunan & perawatan infra struktur TBM & TM.
Tahap manajemen panen & angkut, manajemen 1 atap.
Pengelolaan Petani
Tahap sosialisasi tentang rencana pengelolaan kebun plasma
Tahap rekrut dan seleksi petani peserta bersama muspika dan desa
Tahap pengusulan penetapan calon petani melalui SK Bupati
Tahap sosialisasi hak dan kewajiban petani peserta plasma
Pengelolaan Sosial
Tahap pembinaan karakter petani yang sukses
Tahap pembinaan ekonomi rumah tangga petani
Tahap pembinaan petani yang tangguh dan mandiri
Tahap pembinaan kemitraan yang harmonis inti – plasma
Pemberdayaan Koperasi
Pembinaan accounting (pajak, pembukuan, dan audit).
Pembinaan finance (SPH, angsuran kredit petani)
Pembinaan pendapatan petani peserta plasma.
Peningkatan Kinerja Plasma
Pembinaan petugas plasma dan pengurus kelompok/koperasi
Penyusunan SOP yang relevan dengan perkembangan plasma
Sosialisasi dan implementasi, serta fasilitasi SOP yang baru.
Penyusunan struktur organisasi pengelolaan plasma terpadu.
0 komentar:
Posting Komentar