ertanyaan :
Bisakah
Koperasi Memiliki Alamat yang Sama dengan Perusahaan?
Jadi perusahaan kami adalah badan hukum berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang bergerak di bidang pembiayaan multifinance. Saat ini, kami
hendak mendirikan koperasi jasa dengan unit usaha tambahan salah satunya ialah
simpan pinjam, dimana karyawan-karyawanlah yang menjadi anggotanya. Yang hendak
kami tanyakan, apakah lokasi koperasi yang akan kami dirikan bisa disamakan
lokasinya dengan alamat kantor pusat/head
office kami? Atau lokasi koperasi yang akan kami dirikan
lokasinya bisa disamakan dengan alamat kantor cabang perusahaan kami? atau
haruskah kami mendaftarkan lokasi pendirian koperasi baru tersebut dengan virtual office? Bagaimana prosedur
pendaftaran virtual office tersEbut?
Apakah dilakukan sebelum rapat anggota pendirian atau dapat dilakukan
setelahnya?
0 komentar:
Posting Komentar