arena lemahnya
pengawasan pemanfaatan tata guna lahan oleh pemerintah sehingga pada
september 2007 terjadi pencabutan dan pumbangan lahan sawit masyarakat
yang berada di areal kawasan tanaman pangan di kecamatan
bungaraya.Sebelum proses pencabutan tanaman sawit dilakukan oleh PEMKAB.
Siak, Camat Bunga Raya melalui surat No.400/Kec.BR/ 174/2007 perihal
Teguran I Terhadap Alih Fungsi Lahan dan surat No.400/Kec.BR/ 247/2007
perihal Teguran II Terhadap Alih Fungsi Lahan, pernah meminta agar
masyarakat mencabut tanaman sawit yang telah ditanam. Karena
Keterpurukan ekonomi menyemangati petani untuk tetap menanam sawit,
walaupun harus di lahan yang dahulunya mereka tanami dengan padi. Namun
surat pemberitahuan dari camat tersebut tetap tidak bisa membenarkan
adanya tindakan pencabutan yang dilakukan oleh unsur pimpinan kecamatan,
SATPOL PP, dan pihak kepolisian tanpa adanya kopensasi.
Meluasnya alih fungsi lahan sebelum tahun 2007 di sebabkan:
- Faktor yang mendorong masyarakat menaman sawit di lahan tanaman pangan adalah, bahwa pemerintah belum berhasil memfasilitasi adanya ketersediaan air, tidak berupaya menyediakan pupuk yang terjangkau, menjamin kestabilan harga gabah di pasaran, serta menyediakan infrastruktur untuk mendukung kesejahteraan petani dari sektor tanaman pangan.
- Dalam penetapan dalam tataruang wilayah kecamatan Bungaraya sebagai kawasan sentra pangan, pemerintah tidak melakukan kajian kesesuaian lahan. Karena di beberapa wilayah di kecamaan bungaraya terdapat areal gambut yang cukup dalam dan tingkat ke asaman yang tinggi sehingga tidak sesuai untuk tanaman pangan.
- Perizinan perkebunan kelapa sawit (PT.Teguh Karsa wana Lestari) yang berada di kawasan tangkapan air sebagai sumber utama pengairan kawasan persawahan di kecamatan bungaraya.
- Desa Jati baru (Kec. Bunga Raya)
- Desa Tuah Indra pura (kec. Bunga Raya)
- Desa Buatan Besar (kec. Siak)
Penutup
Semangat Pemerintahan kabupaten Siak menjadikan Siak sebagai Lumbung pangan Riau sesuai dengan visi Siak 2020 menjadikan Siak Daerah Agrobisnis dan Agroindustri adalah itikad baik untuk menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi petani tanaman pangan. Untuk mewujudkannya di perlukan penataaan kembali tata guna lahan terutama kawasan-kawasan pendukung pertanian tanaman pangan. Dan jika memang Wilayah Kecamatan Bungaraya ditetapkan sebagai kawasan sentra pangan, maka harus disepakati peran dan tanggungjawab pemerintah dalam menjamin ketersediaan & keterjangkauan harga sarana produksi pertanian, serta jaminan harga dan pemasaran hasilnya. Kecamatan Bungaraya merupakan kawasan yang sangat baik untuk pengembangan tanaman pangan karena didukung dengan sumber air yang cukup besar apa bila di tata dengan baik.
(Jay)
0 komentar:
Posting Komentar