KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Selasa, 20 Januari 2015

Pemasaran

arena lemahnya pengawasan  pemanfaatan tata guna lahan oleh pemerintah sehingga pada september 2007 terjadi pencabutan dan pumbangan lahan sawit masyarakat yang berada di areal kawasan tanaman pangan di kecamatan bungaraya.Sebelum proses pencabutan tanaman sawit dilakukan oleh PEMKAB. Siak, Camat Bunga Raya melalui surat No.400/Kec.BR/ 174/2007 perihal Teguran I Terhadap Alih Fungsi Lahan dan surat No.400/Kec.BR/ 247/2007 perihal Teguran II Terhadap Alih Fungsi Lahan, pernah meminta agar masyarakat mencabut tanaman sawit yang telah ditanam. Karena Keterpurukan ekonomi menyemangati petani untuk tetap menanam sawit, walaupun harus di lahan yang dahulunya mereka tanami dengan padi. Namun surat pemberitahuan dari camat tersebut tetap tidak bisa membenarkan adanya tindakan pencabutan yang dilakukan oleh unsur pimpinan kecamatan, SATPOL PP, dan pihak kepolisian tanpa adanya kopensasi.
Meluasnya alih fungsi lahan sebelum tahun 2007 di sebabkan:

  1. Faktor yang mendorong masyarakat menaman sawit di lahan tanaman pangan adalah, bahwa pemerintah belum berhasil memfasilitasi adanya ketersediaan air, tidak berupaya menyediakan pupuk yang terjangkau, menjamin kestabilan harga gabah di pasaran, serta menyediakan infrastruktur untuk mendukung kesejahteraan petani dari sektor tanaman pangan.
  2. Dalam penetapan dalam tataruang wilayah kecamatan Bungaraya sebagai kawasan sentra pangan, pemerintah tidak melakukan kajian kesesuaian lahan. Karena di beberapa wilayah di kecamaan bungaraya terdapat areal gambut yang cukup dalam dan tingkat ke asaman yang tinggi sehingga tidak sesuai untuk tanaman pangan.
  3. Perizinan perkebunan kelapa sawit (PT.Teguh Karsa wana Lestari) yang berada di kawasan tangkapan air sebagai sumber utama pengairan kawasan persawahan di kecamatan bungaraya.
HGU PT Teguh Karsa Wahana Lestari dikeluarkan pada thn 1998, namun pengerjaan baru dilaksanakan pada tahun 2006.  Luas HGU PT TKWL seluas 7094. Dalam kawasan HGU TKWL ada termasuk  3 kawasan tanah desa secara administrasi.
  1. Desa Jati baru (Kec. Bunga Raya)
  2. Desa Tuah Indra pura (kec. Bunga Raya)
  3. Desa Buatan Besar (kec. Siak)
Masuknya lahan masyarakat dalam HGU perusahaan PT TKWL, tidak dibarengi dengan program ganti rugi pada masyarakat. Pada tahun 2006 masyarakat desa Tuah Indrapura melakukan demontrasi  menuntut agar Pemerintah kabupaten Siak dan pemerintah Indonesia untuk menjabut izin HGU PT.TKWL di lahan HPL transmigrasi Siak I di kecamatan bungaraya  seluas +/- 4000 ha. Demonstrasi masyarakat dalam menunut hak mereka berakhir rusuh. Setelah aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak pemerintah bukannya mencoba membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat, namun melemahkan perjuangan masyarakat dengan melakukan intimidasi pada pemerintahan desa agar meredam dan menghentikan perjuangan masyarakat untuk merebut kembali lahan HPL siak I. beberapa upaya telah dilakukan masyarakat Bungaraya untuk mendapatkan kembali lahan HPL transmigrasi dan pada tahun 2007 pemerintah kabupaten siak menyatakan bahwa izin perusahaan (PT.TKWL) yang berada di tanah masyarakat status Quo.  Sebahagian masyarakat sepakat apabila pengelolaan di kembalikan pada masyarakat akan di peruntukkan sebagai kawasan konservasi yang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan tangkapan air dan mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat. Berbagai strategi dan upaya advokasi yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kembali lahan HPL tersebut hingga saat ini.

Penutup
Semangat Pemerintahan kabupaten Siak menjadikan Siak sebagai Lumbung pangan Riau sesuai dengan visi Siak 2020 menjadikan Siak Daerah Agrobisnis dan Agroindustri adalah itikad baik untuk menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi petani tanaman pangan.  Untuk mewujudkannya di perlukan penataaan kembali tata guna lahan terutama kawasan-kawasan pendukung pertanian tanaman pangan. Dan jika memang  Wilayah Kecamatan Bungaraya ditetapkan sebagai kawasan sentra pangan, maka harus disepakati peran dan tanggungjawab pemerintah dalam menjamin ketersediaan & keterjangkauan harga sarana produksi pertanian, serta jaminan harga dan pemasaran hasilnya. Kecamatan Bungaraya merupakan kawasan yang sangat baik untuk pengembangan tanaman pangan karena didukung dengan sumber air  yang cukup besar apa bila di tata dengan baik.
(Jay)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger