KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Senin, 19 Januari 2015

Pola pembiayaan

 PENANAMAN (NETPLANING)
Tahap I Tahun 2013 Pembangunan Kebun Seluas : 2.000 Ha.
Tahap II Tahun 2014 Pembangunan Kebun Seluas : 2.000 Ha.
Tahap I Tahun 2015 Pembangunan Kebun Seuas : 2.000 Ha.

ANALISIS PEMBIAYAAN USAHA PEMBANGUNAN INVESTASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

  • PT. SINAR REKSA KENCANA
  • PT. SUMBER UTAMA SEJAHTERA

BIAYA PEMBANGUNAN KEBUN (0 S/D 4 TAHUN)
Rp. 45.000.000, -/Ha. X 6000 Ha. = Rp. 270.000.000.000
BIAYA PERAWATAN KEBUN (> 4 S/D 25 TAHUN)
Rp. 8.000.000, -/Ha/Thn X 6000 Ha. = Rp. 1.008.000.000.000
BIAYA PEMBANGUNAN PABRIK (CAP 30 TON / JAM)
Rp. 3.000.000.000, -/ Ton Cap. X 30 Ton /Jam.  = Rp.   90.000.000.000
 4.       TOTAL INVESTASI BIAYA  = Rp.  1.368.000.000.000

(SATU TRILYUN TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILYAR RUPIAH)

TUJUAN DAN MANFAAT
1.       TUJUAN
  1. Ikut Menciptakan dan Membuka Kesempatan Kerja Serta Lapangan Kerja Kepada Masyarakat Sekitar Lokasi Perkebuanan Kelapa Sawit yang Dibangun Oleh PT. Sinar Reksa Kencana dan PT. Sumber Utama Sejahtera.
  2. Memberikan Sumbangsih Serta Kontribusi Terhadap Peningkatan Volume Ekspor CPO Sehingga Akan Meningkatkan Pemasukan Devisa Bagi Negara.
  3. Turut Serta Dalam Upaya Mensuplay Kebutuhan Pasar akan Minyak Sawit Baik Pasar Dalam Negeri Maupun Luar Negeri.
 2.       MANFAAT
  1. Dengan Senantiasa terus meningkatnya konsumsi minyak sawit maka perusahaan turut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar baik didalam negeri maupun internasional.
  2. Perusahaan ikut berpartisipasi dan mendukung pemerintah dalam upaya menigkatkan kegiatan konservasi lahan.
  3. Memberikan sumbangsih secara kontribusi terhadap pendapatan daerah yang merupakan anggaran pembangunan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan  retribusi perkebunan, pelayanan perizinan dan segala pelayaran yang berkenaan dengan kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit.
  4. Adanya jaminan penghasil masyarakat peserta program kemitraan bagi hasil sebagai pekerja sekaligus pemilik
  5. Nilai Ekonomi Tanah Akan terus meningkat terutama atas maksimalisasinnya atas pemanfaatan lahan-lahan masyarakat yang saat ini terbengkalai dan tidak produktif.
SISTEM POLA BAGI HASIL
  1. Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama antara PIHAK PERTAMA Bertindak Sebagai Atas Nama Pemilik Lahan Atau Ahli Waris (Kelompok) da PIHAK KEDUA Bertindak Selaku Manajemen Perusahaan Berlaku Mulai Saat Perjanjian Kerjasama Penyerahan Lahan Ditanda tangani sampai kebun kelapa sawit berumur 30 Tahun.
  2. Pembangunan Kelapa Sawit Dilakukan Oleh PIHAK KEDUA (Perusahaan) Terdiri atas Tahap Persiapan Lahan, Pembibitan, Pembukaan Lahan, Penanaman, Pemeliharaan Tanaman yang Menghasilkan, Pemeliharaan Tanaman yang Menghasilkan, dan Panen. Dengan Bertanggung Jawab Untuk Mencari Sumber Pendanaan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Baik Dalam Perusahaan Sendiri Maupun Sumber Dana Lainnya Dengan Jaminan Pihak Perusahaan.
  3. Pembagian Hasil dilakukan setelah tanaman berumur 60 (enam puluh bulan) dengan perhitungan melalui tahapan pedukung sebagai berikut :
    1. Harga TBS ditentukan berdasarkan hasil rapat antara Koperasi, Perusahaan, dan Dinas Perkebunan.
    2. Berat Tonase Hasil Panen berdasarkan hasil timbangan dari pabrik kelapa sawit di kalikan dengan harga indeks K, akan didapat hasil penjualan kotor.
    3. Rumus pembagian hasil antara :
Hasil bruto (kotor) – Beban baiya pembangunan, Pemeliharaan, Pupuk dan Panen=Hasil bersih (40% Pemilik lahan 60% Perusahaan).

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PETANI)
  1. Menyerahkan lahan kepada PIHAK KEDUA bebas dari tumpang tindih/tuntutan, tidak dalam kondisi diagunkan/dijaminkan kepihak lain baik sekarang maupun dikemudian hari. Apabila timbul tuntutan diatas lahan tersebut sepenuhnya menjadi beban tanggung jawab PIHAK PERTAMA tan[a melibatkan PIHAK KEDUA atau Pemerintah.
  2. Berkewajiban untuk Menjual semua hasil Panen Tandan Buah Segar (TBS) kepada PHAK KEDUA
  3. Persyaratan yang perlu dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
    • Menandatangani surat perjanjian penyerahan lahan
    • Menandatangani surat tidak bersengketa
    • Menandatangani Surat pernyataan asal usul tanah.
    • Menandatangani Surat Keterangan Hibah kepada phak Keluarga (Anak)
    • Menandatangani Surat Pernyataan Pembuakaan Lahan untuk kebun kalapa sawit.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (PERUSAHAAN)
  1. Pembangunan Kebun Kemitraan Sesuai dengan Standart Teknis yang Berlaku Sehingga pada Umur 60 Bulan Sudah Bisa dilakukan Pembagian Hasil Kebun.
  2. Menyediakan dana Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Baik Daa Sendiri Maupun Dari Sumber Lain dangan Jaminan PIHAK KEDUA.
  3. Memberikan Tali Asih kepada PIHAK PERTAMA Sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Per Ha. Sebagai Tanda Kesungguhan dan Penghargaan PIHAK KEDUA Dalam Keikut Sertaan Program Kemitraan Bagi Hasil Kepada Pemilik Lahan.
  4. Memberi Kesempatan Kerja Pertama Kepada PIHAK PERTAMA Sesuai dengan Kemampuan yang Dimiliki dan Kondisi Luas Kebun yang Dibuka dengan Pembayaran Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan.
  5. Mengelola Kebun Kemitraan dan Menjaga Agar Tanaman dapat Memberikan Hasil Sampai Umur 30 Tahun
  6. Mempunyai Kewajiban dan Wewenang untuk memotang Hasil Penjulan Tandan Buah Segar (TBS) untuk Pebayaran Biaya Pembangunan Kebun Termasuk Bunga, Pemeliharaan / Peawatan, Pupuk, Biaya Panen dan Sisa Keuntungannya akan Dibagikan Ke Pemilik Lahan Secara ALngsung Sebesar 40%.
  7. Membangun Pabrik Kelapa Sawit Milik PIHAK KEDUA Bila Lahan Sudah Mencukupi Sesuai Standar Umum Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger