ABSTRAK
Salah
satu hal yang menjadi fokus perhatian di berbagai bidang saat ini
adalah berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan. Oleh karenanya perlunya mempertimbangkan dampak
pembangunan ekonomi terhadap semakin menipisnya persediaan sumber daya
alam maupun terhadap semakin memburuknya kualitas lingkungan hidup yang
pada gilirannya akan membuat kehidupan manusia menjadi kurang sejahtera
karena kehidupan ini menjadi semakin mahal dan tidak menyenangkan.
Pada
giliran selanjutnya lingkungan hidup yang semakin jelek akan merupakan
biaya pembangunan karena harus disediakan dana khusus untuk
menanggulangi atau mengurangi pencemaran lingkungan dan habisnya sumber
daya alam, agar pembangunan ekonomi dapat berjalan terus secara lestari
dan berkesinambungan. Oleh karena itu, sebelum suatu proyek
dilaksanakan, harus disusun terlebih dahulu suatu studi yang meneliti
mengenai kelayakan (feasibility) dikembangkannya suatu proyek.
Pada dasarnya studi kelayakan tersebut meliputi kelayakan teknis,
finansial, ekonomi, politis dan sosial serta dampak proyek terhadap
kondisi dan kualitas lingkungan hidup yang dikenal dengan istilah AMDAL.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dampak usulan Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang terhadap komponen lingkungan hidup terdapat enam komponen terkena dampak negatif dan tiga parameter terkena dampak positif. Dampak-dampak tersebut adalah: (1) dampak negatif meliputi: (a) kualitas air; (b) erosi dan sedimentasi; (c) keanekaragaman flora dan fauna; (d) kebakaran lahan; (e) kerusakan infrastruktur; dan (f) keselamatan kerja; serta (2) dampak positif meliputi: (a) kepemilikan dan penguasaan lahan; (b) kesempatan kerja dan berusaha; dan (c) peningkatan taraf hidup masyarakat.
Kata kunci: AMDAL, perkebunan kelapa sawit, kabupaten banggai
PENDAHULUAN
Seiring
pelaksanaan otonomi daerah, maka peran daerah dalam rangka pengembangan
dan pemanfaatan potensi sumberdaya wilayah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah, dimana pemerintah pusat lebih berperan sebagai
koordinator dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. Kegiatan
pembangunan, pemanfaatan sumberdaya alam, penggalian sumber-sumber
ekonomi sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah termasuk sistem
anggaran belanja daerah.
Upaya
pengembangan wilayah termasuk pemungutan penerimaan asli daerah (PAD)
yang merupakan sumber pemasukan daerah untuk menunjang kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan juga ekonomi masyarakat, sangat memerlukan
adanya kegiatan ekonomi yang sehat. Untuk itu sumber potensi wilayah
yang ada seharusnya dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan tetap
mempertahankan azas pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
1. Latar Belakang Masalah
Kabupaten
Banggai merupakan daerah yang mempunyai potensi sumberdaya alam yang
cukup potensial khususnya untuk bidang perkebunan kelapa sawit dengan
tersedianya lahan serta kondisi agronomis yang cocok untuk budidaya
serta potensi akses pemasaran yang mendukung, maka PT. Sawindo Cemerlang
sebagai salah satu perusahaan nasional bermaksud untuk melakukan
pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dilengkapi dengan unit
pengolahan kelapa sawit.
PT. Sawindo Cemerlang telah mendapatkan ijin lokasi dari Bupati Banggai berdasarkan Surat Izin Lokasi Nomor: 522.26/110/Disbun tentang Penetapan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.461 Ha yang terletak di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Dalam
rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
kesadaran bahwa masalah lingkungan adalah tanggung jawab terhadap
kepentingan generasi yang akan datang seperti yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang
Analisis Dampak Lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa:
“usaha
dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup meliputi: (a) pengubahan bentuk alam
dan bentang alam; (b) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui
maupun yang tak terbaharui ...(f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
jenis hewan dan jenis jasad renik ...”
Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa:
“jenis
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang ditetapkan oleh
Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri
lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tersebut, maka rencana Pembangunan Perkebunan dan
Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Batui wajib melaksanakan kajian
lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dalam bentuk kajian
AMDAL untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul, baik dampak positif
maupun dampak negatif.
Areal rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT.
Sawindo Cemerlang seluas 12.461 Ha terletak di Kecamatan Batui,
Kabupaten Banggai. Secara geografis areal studi terletak antara
122°18’52’’-122°373’46” Bujur Timur dan 01°07’23”-01°22’44” Lintang
Selatan.
Rencana kegiatan Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT.
Sawindo Cemerlang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai,
terletak di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dari luas lahan 12.461 Ha, areal
efektif yang akan diperoleh berdasarkan hasil pemetaan kesesuaian lahan
dan studi kesuburan tanah diperkirakan akan diperoleh luasan efektif
tanaman seluas sekitar 11.917 Ha. Sedangkan luasan areal yang
direncanakan akan digunakan sebagai Kawasan Pabrik Pengolahan Kelapa
Sawit (PKS) adalah 30 Ha, dengan peruntukan areal pabrik, perkantoran,
waduk air proses, kolam pengolahan limbah dan areal terbuka hijau.
Tahapan rencana kegiatan meliputi:
a. Tahap persiapan (prakonstruksi) yang terdiri dari: (1) pengurusan perijinan dan sosialisasi; (2) studi kelayakan; (3) pembebasan lahan; dan (4) pendaftaran peserta program kemitraan;
b. Tahap konstruksi meliputi: (1) mobilisasi alat berat; (2) pembukaan lahan (land clearing); (3) pembangunan sarana dan prasarana dan (4) pembangunan fasilitas penunjang;
c. Tahap operasional
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka rumusan masalah penelitian ini adalah:
“Apakah dampak penting pembangunan usulan proyek prasarana perkebunan
dan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai?”
TINJAUAN PUSTAKA
Naess
dalam Keraf (2010:2) menyatakan bahwa krisis lingkungan hidup dewasa
ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan
perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal.
Berkenaan
dengan hal tersebut, Fauzi (2010:2) menyatakan bahwa persoalan mendasar
sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana
mengelola sumber daya alam tersebut agar menghasilkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi manusia dengan tidak mengorbankan kelestarian
sumber daya alam itu sendiri.
Selanjutnya,
Mitchell (2007:198) menyatakan bahwa AMDAL merupakan instrumen
pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan
lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi.
1. Pengertian AMDAL
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang kemudian disempurnkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) adalah kegiatan kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
Selanjutnya,
Silalahi (2011:29) menyatakan bahwa secara umum Analisis Dampak
Lingkungan (AMDAL) didefinisikan sebagai suatu kegiatan studi yang
dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, meng-interpretasi dan
mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan.
2. Kriteria dan Prosedur Penyusunan AMDAL
AMDAL
merupakan salah satu alat pengambilan keputusan untuk memper-timbangkan
akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap
lingkungan.
Suparmoko
(2010:259) menyatakan bahwa menyusun AMDAL sama artinya dengan membuat
dugaan mengenai apa yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup bila
suatu proyek dibangun.
Dengan
dasar tersebut, Silalahi (2011:30) menyatakan bahwa kriteria ukur
kebenaran AMDAL tidak saja terbatas pada kemampuan studi untuk
melindungi kesehatan tetapi juga melindungi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, adapun langkah-langkah penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut (Fandeli 2007:69 dan Silalahi, 2011:31):
a. Pengumpulan data dan informasi tentang rencana usaha atau kegiatan dan rona lingkungan awal;
b. Proyeksi perubahan rona lingkungan awal sebagai akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Penentuan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. Evaluasi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dan
e. Rekomendasi/saran
tindak untuk pengambil keputusan, perencana dan pengelola lingkungan
hidup berupa alternatif usaha atau kegiatan, rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
3. Pedoman dan Metode Identifikasi dan Analisis Data dalam Penyusunan AMDAL
Konsistensi
dan kesederhanaan didalam pedoman maupun metode identifikasi dan
analisis data dalam penyusunan AMDAL merupakan hal penting. Pembuat
AMDAL harus mampu memperlihatkan konsistensi tersebut sehingga tidak
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda secara yuridis.
AMDAL sendiri merupakan proses yang dapat dijabarkan sebagai berikut (Silalahi, 2011:34):
a. Penapisan dan pelingkupan;
b. Penyusunan Kerangka Acuan (KA);
c. Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ADL);
d. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
4. Kedudukan RKL dan RPL dalam Sistem Pengawasan dan Pemantauan
Ditinjau
dari segi pengawasan atas keseluruhan kegiatan pembangunan, AMDAL
merupakan konsep hukum baru dalam sistem hukum lingkungan Indonesia.
Disamping sebagai alat perencanaan dan alat bantu pengambilan keputusan,
AMDAL penting sebagai alat pengelolaan dan alat pemantauan lingkungan
bagi kegiatan yang bersangkutan.
Menurut Sumarwoto, (1997) tujuan pemantauan dalam konsep AMDAL adalah:
a. Untuk pengelolaan dampak atau secara umum lingkungan proyek;
b. Untuk evaluasi proyek;
c. Sebagai
umpan balik untuk perbaikan teknik prakiraan dalam analisis dampak
lingkungan proyek yang serupa jenis dan lokasinya di kemudian hari; dan
d. Pengembangan kebijaksanaan lingkungan.
AMDAL
sebagai prasyarat dalam sistem perizinan kegiatan dan/atau usaha yang
mempunyai dampak besar dan penting juga penting bagi program peningkatan
kinerja usaha dilihat dari sistem pengelolaan lingkungan. Berdasarkan
laporan sistem pengelolaan lingkungan perusahaan, pelaksanaan sistem
pengelolaan lingkungan perusahaan dapat diperbaiki secara berkelanjutan.
DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN
Kegiatan Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT.
Sawindo Cemerlang memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap
komponen lingkungan hidup. Berdasarkan hasil evaluasi dampak penting,
maka dampak yang diperkirakan adalah sebagai berikut:
1. Penurunan Kualitas Air
Penurunan kualitas
air berupa BOD dan COD serta beberapa paremater lain yang disebabkan
oleh kegiatan pengolahan buah sawit. Adapun dampak yang terjadi
merupakan dampak negatif berupa penurunan kualitas air Sungai
Sinorang akibat potensi pembuangan limbah cair. Tingkat penurunan
kualitas air terjadi berdasarkan prakiraan dampak yang terjadi dari
hasil proses pencucian berkala mesin-mesin pengolahan, ceceran minyak
dari proses produksi dan air lindi dari penguraian bahan organik.
2. Peningkatan Laju Erosi
Peningkatan laju erosi terjadi
akibat kegiatan pembukaan lahan untuk areal penanaman kelapa sawit,
areal infrastruktur dan bangunan pendukung lainnya. Adapun dampak yang
terjadi merupakan dampak negatif berupa peningkatan laju erosi yang
meningkat hingga 200 kali jika tidak dilakukan pengelolaan yang baik.
3. Perubahan Tata Guna Lahan
Perubahan
tata guna lahan terjadi akibat kegiatan perijinan areal pembangunan
perkebunan. Adapun dampak yang akan terjadi memiliki skala dampak kecil
atau bahkan tidak ada, karena menurut tata ruang rencana kegiatan
pembangunan perkebunan telah sesuai dengan peruntukannya, namun adanya
masyarakat inclave di dalam areal rencana kebun perlu mendapatkan pengelolaan yang baik.
4. Penurunan Keanekaragaman Flora dan Fauna
Penurunan
keanekaragaman flora dan fauna akibat kegiatan pembukaan lahan untuk
lahan pembangunan perkebunan. Adapun dampak yang akan terjadi memiliki
skala dampak kecil, karena berdasarkan tata ruang dan kecenderungan
penggunaan/pemanfaatan lahan adalah merupakan kawasan yang telah
diperuntukkan bagi kegiatan areal peruntukan lain (APL) sehingga telah
sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah.
Namun
demikian, dengan kondisi sekitar lokasi terdapat kawasan konservasi
berupa areal suaka marga satwa Bangkiriang, dampak yang akan terjadi
memerlukan pengelolaan secara lebih khusus.
5. Potensi Kebakaran Lahan
Dampak
potensi kebakaran lahan terjadi akibat kegiatan pembukaan lahan untuk
lahan pembangunan perkebunan, dimana dengan jumlah serasah yang banyak
dan musim kering serta jumlah pekerja yang banyak, maka potensi
terjadinya kebakaran lahan sangat besar. Adapun dampak yang akan terjadi
memiliki skala dampak sedang, karena dampak kebakaran lahan potensial
tejadi dengan kegiatan pembukaan lahan.
6. Kepemilikan dan Penguasaan Lahan
Dampak
penguasaan dan kepemilikan lahan akibat kegiatan pemberian ijin lokasi
perkebunan dan dampak dari kegiatan konservasi lahan kebun sawit.
Kegiatan perijinan berdampak negatif terhadap masyarakat, dimana dengan
terbitnya ijin maka secara hukum areal tersebut menjadi hak guna usaha
perusahaan, sedangkan dampak dari kegiatan konservasi kebun berdampak
positif, karena adanya konservasi lahan plasma menyebabkan petani mitra
dapat memiliki lahan perkebunan dan tanamannya secara hukum.
7. Kesempatan Bekerja dan Berusaha
Dampak
kesempatan bekerja dan berusaha akibat kegiatan pembangunan perkebunan
pada tahap konstruksi berlanjut pada tahap operasional. Berdasarkan
perkiraan kebutuhan tenaga kerja pada tahap konstruksi sebanyak 360
orang sampai dengan 4.095 orang dan pada tahap operasional sebanyak
1.250 orang.
8. Peningkatan Pendapatan
Dampak
peningkatan pendapatan akibat kegiatan kesempatan bekerja yang secara
kualifikasi kebutuhan tenaga kerja dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,
sehingga kesempatan tersebut dapat memberi lapangan kerja kepada
masyarakat lokal, sedangkan pada tahap operasional terdapat tambahan
pendapatan bagi petani yang terdaftar sebagai petani plasma.
9. Kerusakan Infrastruktur
Dampak
kerusakan infrastruktur akibat kegiatan transportasi produk akan
menyebabkan kerusakan jalan pemerintah ruas jalan Sinorang-Sukamaju.
Kerusakan tersebut akan menyebabkan dampak terhambatnya mobilitas
masyarakat dan distribusi kebutuhan warga.
10. Keselamatan Kerja
Dampak
keselamatan kerja kegiatan pengolahan buah sawit di pabrik dimana
dengan tingkat intensitas dan potensi terjadinya kelelahan serta tingkat
disiplin pekerja yang rendah, maka potensi kecelakaan terjadi tinggi
dan akibat yang ditimbulkan memiliki dampak turunan.
EVALUASI DAMPAK PENTING
1. Telaahan Terhadap Dampak Penting
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2006 tentang
Pedoman Penyusunan AMDAL, bahwa evaluasi dampak penting dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan secara holistik. Terkait
dengan hal tersebut, evaluasi dampak penting rencana usaha Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang didapatkan hasil sebagai berikut:
a. Komponen
fisik-kimia akan terkena dampak sedang. Parameter yang terkena dampak
adalah sebagai berikut: (1) penurunan kualitas air; (2) peningkatan laju
erosi; dan (3) perubahan tata guna lahan;
b. Komponen
biologi akan terkena dampak sedang. Parameter yang terkena dampak
adalah sebagai berikut: (1) penurunan keanekaragaman flora dan fauna;
dan (2) potensi kebakaran lahan;
c. Komponen
sosial, ekonomi, dan budaya akan terkena dampak kecil sampai sedang.
Parameter yang terkena dampak sebagai berikut: (1) kepemilikan dan
penguasaan lahan; (2) kesempatan kerja dan berusaha; (3) peningkatan
pendapatan; (4) kerusakan infrastruktur; dan (5) keselamatan kerja;
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dampak Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang terhadap komponen lingkungan hidup terdapat enam komponen terkena dampak negatif dan tiga parameter terkena dampak positif. Dampak-dampak tersebut adalah:
a. Dampak
negatif meliputi: (1) kualitas air; (2) erosi dan sedimentasi; (3)
keanekaragaman flora dan fauna; (4) kebakaran lahan; (5) kerusakan
infrastruktur; dan (6) keselamatan kerja;
b. Dampak
positif meliputi: (1) kepemilikan dan penguasaan lahan; (2) kesempatan
kerja dan berusaha; dan (3) peningkatan taraf hidup masyarakat.
2. Pemilihan Alternatif Terbaik
Kegiatan rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa
Sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang dilaksanakan dengan menggunakan
standar pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan norma-norma standar,
seperti tahapan pembangunan, standar model tata letak blok dan ukuran
kebun, dan standar kultur teknis. Namun adanya kondisi lingkungan
setempat yang dapat menjadi faktor yang memerlukan penanganan khusus atau alternatif terbaik, maka hal-hal tersebut adalah:
a. Aspek
penguasaan lahan oleh masyarakat maupun perusahaan adalah areal yang
merupakan areal ladang atau kebun campuran seluas 2.325 hektar (16,6%)
dari luas total ijin yang diberikan, sehingga diperlukan upaya pemberian
ganti rugi tanam tumbuh atas kesepakatan dengan pemilik lahan;
b. Adanya
lahan yang secara ekologis sangat penting untuk kegiatan konservasi
flora dan fauna, yaitu keberadaan lokasi yang berbatasan dengan suaka
marga satwa Bangkiriang.
Berdasarkan kondisi tersebut perlu dilakukan alternatif dengan melakukan upaya sebagai berikut:
a. Pembukaan
lahan terlebih dahulu pada areal yang masih berupa hutan sekunder atau
semak belukar, sehingga perkembangan pelaksanaan proyek akan lebih
cepat, sedangkan areal yang telah diusahakan atau dikelola oleh
masyarakat dikerjakan setelah diselesaikan proses ganti rugi tanah dan
tanam tumbuh;
b. Khusus
areal yang berbatasan dengan suaka marga satwa Bangkiriang, batas
proyek sebaiknya tidak menggunakan batas koordinat, namun menggunakan
batas alam yaitu sungai Sinorang, dimana areal yang termasuk dalam ijin
lokasi dan berada di sebelah Barat dari sungai Sinorang digunakan
sebagai areal buffer zone taman suaka marga satwa, karena umumnya satwa akan memanfaatkan sungai untuk memenuhi kebutuhan air minum.
3. Telaahan Dasar Pengelolaan
Berbagai dampak penting baik yang bersifat positif maupun negatif sebagai akibat dari rencana usaha Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang pada prinsipnya harus mendapat perhatian dan penanganan yang tepat.
Penanganan dampak positif ditujukan untuk mempertahankan dan jika mungkin mengembangkan semaksimal mungkin. Penanganan
dampak negatif dimaksudkan agar dampak tersebut dapat ditekan seminimal
mungkin atau jika mungkin dihilangkan. Upaya-upaya yang bersifat
pencegahan ditetapkan sebagai prioritas utama dibandingkan upaya
mitigasi / penanggulangan.
4. Rekomendasi Penilaian Kelayakan Lingkungan
Proses
evaluasi dampak penting untuk menelaah secara holistik kecenderungan
dampak penting seluruh komponen kegiatan terhadap seluruh komponen,
sub-komponen dan parameter lingkungan hidup ternyata menemui beberapa
kendala dalam interpretasi hasil untuk proses pengambilan
keputusan kelayakan lingkungan hidup (yang nantinya akan diputuskan)
oleh instansi yang bertanggung jawab (dalam hal ini adalah Bupati
Banggai).
Kendala pertama,
apabila digunakan kriteria tingkat kepentingan dampak berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 maupun Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 056 Tahun 1994, maka kriteria tersebut tidak akan bisa
dioperasikan didalam evaluasi secara holistik terhadap kecenderungan
dampak penting secara menyeluruh. Masih diperlukan kriteria tambahan
untuk masing-masing kriteria tingkat kepentingan
dampak, kriteria untuk menetapkan skala kualitas lingkungan, serta
kriteria untuk proses pengambilan keputusan tingkat kepentingan dampak.
Kriteria tambahan yang diperlukan ini belum ditetapkan secara regulatif
sehingga tersedia banyak opsi secara akademik untuk menggunakan beberapa
alternatif kriteria, yang hasilnya bisa berbeda antara satu peneliti dengan peneliti lainnya;
Kendala kedua,
setelah keputusan penetapan tingkat kepentingan dampak untuk
masing-masing komponen kegiatan atau komponen lingkungan hidup, masih
diperlukan langkah lanjutan untuk menetapkan tingkat kepentingan seluruh
komponen kegiatan terhadap seluruh komponen
lingkungan hidup dan/atau sebaliknya. Kriteria tingkat kepentingan
dampak besar dan penting yang diperlukan belum ditetapkan secara
regulatif secara spesifik untuk jenis-jenis kegiatan tertentu sehingga
tersedia banyak opsi secara akademik untuk menggunakan beberapa
alternatif kriteria, yang hasilnya tentu saja bisa berbeda antara satu
peneliti dengan peneliti lainnya;
Kendala ketiga, kriteria-kriteria
yang digunakan untuk mengkonversi nilai-nilai parameter lingkungan ke
dalam skala kualitas lingkungan, penggunaan kriteria tingkat
kepentingan dampak, kriteria tingkat kepekaan terhadap pengelolaan
lingkungan semuanya berbasis pada penggunaan bilangan numerik non-ordinal. Penguasaan bilangan numerik non-ordinal
yang hanya bermakna secara numerikal dan/atau untuk kepentingan
statistik, sama sekali tidak bermakna secara signifikan untuk
menggambarkan kondisi-kondisi lingkungan yang secara ekologi sangat
kompleks, yang gradasi kualitas lingkungannya tidak cukup hanya
direpresentasikan oleh skala-skala numerik non-ordinal;
Kendala keempat, hasil akhir
pendekatan semi-kuantitatif untuk menetapkan skala perubahan lingkungan
secara holistik akibat rencana kegiatan yang akan diintroduksi pada
suatu ekosistem masih memerlukan interpretasi lanjutan. Gradual
perubahan kualitas lingkungan atau gradien perubahan ekologi suatu
ekosistem terlalu sederhana kalau hanya direpresentasikan oleh perubahan nilai pada skala numerik non-ordinal.
Kendala kelima,
baku mutu lingkungan dan atau baku tingkat gangguan secara regulatif
hanya dapat ditetapkan untuk parameter-parameter lingkungan yang obserbale dan measurable,
tersedia instrumen ukur dan satuan untuk menyatakan hasil ukur secara
kuantitatif. Bahkan untuk beberapa parameter, seperti kondisi biota,
besaran-besaran kuantitatif sama sekali tidak bermakna apabila ada
perbedaan struktur komunitas dan/atau
karakteristik lingkungan lokal yang sangat spesifik sehingga nilai
parameter yang sama belum tentu merepresentasikan kondisi kualitas
ekologi yang sama. Untuk beberapa parameter yang sebenarnya tidak fully measurable, seperti kondisi sosial budaya, penggunaan skala numerik non-ordinal hanya suatu pemaksaan agar data dapat diolah secara statistik dan terlihat kuantitatif;
Kendala-kendala tersebut secara nyata dan signifikan dijumpai dalam kajian lingkungan ini, yang secara regulasi
diskenariokan sebagai masukan bagi proses pengambilan keputusan
kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dengan memperhatikan kendala-kendala tersebut, maka berdasarkan hasil evaluasi dampak penting secara holistik, rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai yang diprakarsai oleh PT. Sawindo Cemerlang dapat menimbulkan:
a. Dampak
kumulatif terhadap komponen geofisik-kimia, secara parsial terjadi
penurunan kualitas lingkungan yaitu: (1) penurunan kualitas air; (2)
peningkatan laju erosi; dan (3) perubahan tata guna lahan;
b. Dampak
kumulatif terhadap komponen biologi, secara parsial terjadi penurunan
kualitas lingkungan yaitu: (1) penurunan keanekaragaman flora dan fauna;
dan (2) potensi kebakaran lahan;
c. Dampak
kumulatif terhadap komponen sosial, ekonomi dan budaya terjadi
penurunan kualitas lingkungan yaitu: (1) kepemilikan dan penguasaan
lahan; (2) kesempatan kerja dan berusaha; (3) peningkatan pendapatan;
(4) kerusakan infrastruktur; dan (5) keselamatan kerja;
2. Saran
Berkenaan
dengan dampak yang mungkin timbul akibat rencana Pembangunan Perkebunan
dan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, perlu
dilakukan penanganan dan pengelolaan terhadap komponen lingkungan yang
terkena dampak untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif yang timbul.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2009. Ringkasan/Excecutive Summary
Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawindo Cemerlang di
Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. PT. Sawindo Cemerlang;
Djajadiningrat, S.T., Hendriani, Y., dan Famiola, M. 2011. Ekonomi Hijau (Green Economy). Cetakan Pertama. Rekayasa Sains, Bandung;
Fandeli, C. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Edisi Ketiga. Liberty Offset, Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar