Kebun sawit sampai saat ini memang baru
mampu memanfaatkan sekitar 13 persen dari sekitar 27 juta hektar lahan
terlantar eks pertambangan
mineral di Pasaman Barat. Namun berbeda dengan masa mining yang
menebangi pohon pengembangan kebun sawit justru menanam pohon. Jika mining
menguras sumber daya dan membawa keluar, kebun sawit justru memasukkan sumber
daya berupa investasi baru ke pasaman.
Masuknya investasi kebun sawit menambah “darah segar” bagi perekonomian
sehingga secara evolusioner menggerakkan roda ekonomi daerah ini. Berkembangnya kebun-kebun sawit, menarik
perkembangan sektor-sektor ekonomi lain yang lebih luas dan cepat.
Wujudnya, Pasaman Barat makin berkembang pesat. Kota-Kota kecamatan yang
sebelumnya hanya seperti kampung berubah menjadi Kota-kota Kabupaten.
Barak-barak mining yang dulu kumuh berubah menjadi sentra-sentra pertumbuhan
ekonomi baru di pedalaman. Pendek kata kebun sawit menghijaukan kembali ekonomi
pasaman barat.
Tidak hanya ekonomi berkembang,
lahan-lahan terlantar berubah menjadi hijau kebun-kebun sawit. Karbondioksida
yang dilepas pada masa mining diserap kembali oleh kebun-kebun sawit dan
kemudian dirubah menjadi oksigen, minyak sawit dan biomas. Hutan sebagai paru
paru ekosistem yang hilang oleh mining, kini digantikan paru-paru baru yang
lebih baik yakni kebun-kebun sawit.
Kebun-kebun sawit telah dan sedang
menghijaukan kembali ekonomi dan ekosistem Kalimantan. Proses penghijauan
tersebut masih berlangsung secara berkelanjutan kedepan. Sumber :
sawit.or.id/FN
Menjadi Investor (Pemilik Dana)
Mengajukan untuk menjadi penyedia dana
untuk pendanaan usaha yang ditawarkan Koperasi
sangat mudah dan simple
dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Daftar
menjadi member dari Dana Koperasi KGI melalui portal Dana Koperasi KGI (danakgi.id),
dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga
Negara Republik Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih kecuali
dengan ketentuan tertentu, atau warga negara asing yang tinggal/menetap
secara sah di Indonesia.
- Mempunyai
Tanda pengenal yang sah dan diakui secara hukum (KTP/SIM) bagi WNI dan
KITAS/PASSPORT bagi WNA
- Mempunyai
NPWP yang aktif
- Memiliki
minimum dana yang dipersyaratkan untuk pendanaan minimal pada satu usaha
yang sedang ditawarkan
- Memiliki
Rekening Bank yang aktif
- Khusus
untuk calon Peminjam yang belum terjangkau Aplikasi ini, maka seluruh proses diatas
akan di Pandu oleh tim lapangan Dana Koperasi KGI yang akan datang ke
lokasi calon Peminjam.
- Bersedia
tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan dan
aturan-aturan lain yang ditetapkan oleh Dana Koperasi KGI seperti termuat
dalam portal Dana Koperasi KGI (Desclaimer, Term and Condition, Privacy
Policy), semua transaksi pada Dana Koperasi KGI akan dan hanya dilakukan
sesuai dengan hukum-hukum Islam (Syariah).
- Setelah
pendaftaran selesai dan aktivasi, member Dana Koperasi KGI akan diberikan
virtual account untuk keperluan transaksi perbankan dan mencatat aktivitas
keluar masuk kas.
- Keanggotaan
pada Dana Koperasi KGI dapat digunakan ebegai Investor (pemilik Dana)
maupun untuk mengajukan peminjaman dana (pemilik Proyek) dan keanggotaan
berlaku selamanya kecuali ada pelanggaran yang dilakukan atau adanya
permintaan secara tertulis dari pemilik keanggotaan dan atas permintaan
dari penegak hukum.
<li@lang('modal_1.16')<
li="" style="box-sizing: border-box;">
- Menempatkan
dana pada usaha yang sesuai dengan preferensi investasi yang diminati
dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan. Kami sarankan supaya menempatkan
dana pada beberapa usaha yang ditawarkan sebagai salah satu cara untuk
memitigasi Resiko investasi.
- Menunggu
akhir penggalangan dana selesai atau ditutup (jika dana yang diiperlukan
sudah dipenuhi). Pada tanggal penggalangan dana dinyatakan selesai dana
dari akun investasi anda akan dipindahkan ke akun join operation (JO
Escrow account) yang dimiliki oleh Dana Koperasi KGI dan pemilik usaha
untuk kemudian digunakan sesuai dengan proposal penggalangan dana yang
diajukan. Pada dashboard “dana saya” dana yang ditempatkan pada usaha akan
ditampilkan pada bagian “Dana yang diinvestasikan”. Dalam hal ini Dana
Koperasi KGI akan bertidak dan mewakili kepentingan pihak investor dan
memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya.
- Investor
akan menerima bagi hasil pada setiap tanggal yang sudah ditentukan sesuai
dengan kontrak yang disepakati antara Dana Koperasi KGI dengan pemilik
usaha (dapat dilihat pada keterangan detail setiap usaha). Bagi hasil yang
diterima oleh setiap investor akan dibukukan dimasing-masing akun investor
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah bagi hasil diterima di rekening
Dana Koperasi KGI dengan besarnya bagi hasil adalah 80% dari persentasi
prakiraan terendah yang disetujui.
- Investor
juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian
pinjaman pokok yang disetujui. Pengembalian pinjaman pokok akan dibukukan
pada rekening investor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dana
diterima pada rekening Dana Koperasi KGI.
- Pada
akhir masa kontrak investor akan menerima pengembalian penuh dari pinjaman
pokok dan bagi hasil yang sesungguhnya (real) dan pendanaan terhadap usaha
yang bersangkutan dinyatakan selesai.
- Proyek
selesai dan hutang piutang selesai, pemilik dana bisa melakukan pendanaan
usaha lainnya dengan mengikuti langkah pada point no.5 s/d no 11.
- Pertanyaan
lebih lanjut dan detail dengan senang hati akan di layani melalui contact
DanaSyariah yang tersedia via Email, Chat atau Telpon.
</li@lang('modal_1.16')<>
0 komentar:
Posting Komentar