KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Kamis, 29 Januari 2015

Investasi


Kebun sawit sampai saat ini memang baru mampu memanfaatkan sekitar 13 persen dari sekitar 27 juta hektar lahan terlantar eks pertambangan mineral di Pasaman Barat. Namun berbeda dengan masa mining yang menebangi pohon pengembangan kebun sawit justru menanam pohon. Jika mining menguras sumber daya dan membawa keluar, kebun sawit justru memasukkan sumber daya berupa investasi baru ke pasaman. Masuknya investasi kebun sawit menambah “darah segar” bagi perekonomian sehingga secara evolusioner menggerakkan roda ekonomi daerah ini. Berkembangnya kebun-kebun sawit, menarik perkembangan sektor-sektor ekonomi lain yang lebih luas dan cepat.

Wujudnya, Pasaman Barat makin berkembang pesat. Kota-Kota kecamatan yang sebelumnya hanya seperti kampung berubah menjadi Kota-kota Kabupaten. Barak-barak mining yang dulu kumuh berubah menjadi sentra-sentra pertumbuhan ekonomi baru di pedalaman. Pendek kata kebun sawit menghijaukan kembali ekonomi pasaman barat.
Tidak hanya ekonomi berkembang, lahan-lahan terlantar berubah menjadi hijau kebun-kebun sawit. Karbondioksida yang dilepas pada masa mining diserap kembali oleh kebun-kebun sawit dan kemudian dirubah menjadi oksigen, minyak sawit dan biomas. Hutan sebagai paru paru ekosistem yang hilang oleh mining, kini digantikan paru-paru baru yang lebih baik yakni kebun-kebun sawit.
Kebun-kebun sawit telah dan sedang menghijaukan kembali ekonomi dan ekosistem Kalimantan. Proses penghijauan tersebut masih berlangsung secara berkelanjutan kedepan. Sumber : sawit.or.id/FN

Menjadi Investor (Pemilik Dana)

Mengajukan untuk menjadi penyedia dana untuk pendanaan usaha yang ditawarkan Koperasi  sangat mudah dan simple dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Daftar menjadi member dari Dana Koperasi KGI melalui portal Dana Koperasi KGI (danakgi.id), dengan persyaratan sebagai berikut:


    1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih kecuali dengan ketentuan tertentu, atau warga negara asing yang tinggal/menetap secara sah di Indonesia.
    2. Mempunyai Tanda pengenal yang sah dan diakui secara hukum (KTP/SIM) bagi WNI dan KITAS/PASSPORT bagi WNA
    3. Mempunyai NPWP yang aktif
    4. Memiliki minimum dana yang dipersyaratkan untuk pendanaan minimal pada satu usaha yang sedang ditawarkan
    5. Memiliki Rekening Bank yang aktif
    6. Khusus untuk calon Peminjam yang belum terjangkau Aplikasi ini, maka seluruh proses diatas akan di Pandu oleh tim lapangan Dana Koperasi KGI yang akan datang ke lokasi calon Peminjam.
  2. Bersedia tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan dan aturan-aturan lain yang ditetapkan oleh Dana Koperasi KGI seperti termuat dalam portal Dana Koperasi KGI (Desclaimer, Term and Condition, Privacy Policy), semua transaksi pada Dana Koperasi KGI akan dan hanya dilakukan sesuai dengan hukum-hukum Islam (Syariah).
  3. Setelah pendaftaran selesai dan aktivasi, member Dana Koperasi KGI akan diberikan virtual account untuk keperluan transaksi perbankan dan mencatat aktivitas keluar masuk kas.
  4. Keanggotaan pada Dana Koperasi KGI dapat digunakan ebegai Investor (pemilik Dana) maupun untuk mengajukan peminjaman dana (pemilik Proyek) dan keanggotaan berlaku selamanya kecuali ada pelanggaran yang dilakukan atau adanya permintaan secara tertulis dari pemilik keanggotaan dan atas permintaan dari penegak hukum.
<li@lang('modal_1.16')< li="" style="box-sizing: border-box;">
  1. Menempatkan dana pada usaha yang sesuai dengan preferensi investasi yang diminati dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan. Kami sarankan supaya menempatkan dana pada beberapa usaha yang ditawarkan sebagai salah satu cara untuk memitigasi Resiko investasi.
  2. Menunggu akhir penggalangan dana selesai atau ditutup (jika dana yang diiperlukan sudah dipenuhi). Pada tanggal penggalangan dana dinyatakan selesai dana dari akun investasi anda akan dipindahkan ke akun join operation (JO Escrow account) yang dimiliki oleh Dana Koperasi KGI dan pemilik usaha untuk kemudian digunakan sesuai dengan proposal penggalangan dana yang diajukan. Pada dashboard “dana saya” dana yang ditempatkan pada usaha akan ditampilkan pada bagian “Dana yang diinvestasikan”. Dalam hal ini Dana Koperasi KGI akan bertidak dan mewakili kepentingan pihak investor dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya.
  3. Investor akan menerima bagi hasil pada setiap tanggal yang sudah ditentukan sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Dana Koperasi KGI dengan pemilik usaha (dapat dilihat pada keterangan detail setiap usaha). Bagi hasil yang diterima oleh setiap investor akan dibukukan dimasing-masing akun investor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah bagi hasil diterima di rekening Dana Koperasi KGI dengan besarnya bagi hasil adalah 80% dari persentasi prakiraan terendah yang disetujui.
  4. Investor juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui. Pengembalian pinjaman pokok akan dibukukan pada rekening investor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dana diterima pada rekening Dana Koperasi KGI.
  5. Pada akhir masa kontrak investor akan menerima pengembalian penuh dari pinjaman pokok dan bagi hasil yang sesungguhnya (real) dan pendanaan terhadap usaha yang bersangkutan dinyatakan selesai.
  6. Proyek selesai dan hutang piutang selesai, pemilik dana bisa melakukan pendanaan usaha lainnya dengan mengikuti langkah pada point no.5 s/d no 11.
  7. Pertanyaan lebih lanjut dan detail dengan senang hati akan di layani melalui contact DanaSyariah yang tersedia via Email, Chat atau Telpon.
</li@lang('modal_1.16')<>




0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger