KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Selasa, 20 Januari 2015

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Prinsip-prinsip GCG merupakan kaidah dan pedoman bagi seluruh insan koperasi Kgi dalam mengelola dan menjalankan aktivitas usaha
Koperasi KGI berusaha untuk senantiasa meningkatkan kinerja usaha dengan memperbaiki struktur dan kultur usaha serta compliance pada praktik terbaik (best practice) berdasarkan prinsip - prinsip Good Corporate Governance yang meliputi : Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness. Dengan penerapan GCG pada setiap langkah pengelolaan usaha dapat meningkatkan manfaat bagi para anggota dan Stakeholders lainnya secara berkesinambungan dan pencerminan pertanggungjawaban  kepada anggota. Koperasi KGI  telah menyusun Panduan tata kelola usaha yang baik (GCG Code), yang terdiri dari : 1. Pedoman tata kelola Korporasi (Code of Corporate Governance) 2. Panduan GCG bagi pengurus dan anggotai (Board Manual) 3. Pedoman Perilaku/Etika Korporasi (Code of Conduct) 4. Kebijakan Perusahan yang antara lain berisi Pedoman Kebijakan usaha  dan Pedoman Kebijaan Manajemen Panduan GCG ini secara jelas mengatur segala aspek pengelolaan usaha, termasuk diantaranya memberikan definisi visi, misi dan nilai-nilai usaha menjelaskan kebijakan penyusunan strategi, penyusunan organisasi, kesekretariatan korporasi, manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan pengawasan, standar etika korporasi, keuangan, akuntansi, pengelolaan SDM dan sebagainya. Dengan kelengkapan kompetensi pemrakarsa praktik GCG dan kelengkapan soft structure penunjangnya, maka usaha meyakini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan pedoman dan aturan tersebut telah memperhatikan butir-butir yang terkandung dalam “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Koperasi dan praktik-praktik GCG yang lazim digunakan. Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Mentaeri  Koperasi tentang Penerapan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance) pada koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar usaha dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, Koperasi KGI  yang selanjutnya disebut “Kop KGI” atau “Perusahaan” membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi para anggota dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya. Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG khususnya bagi Koperasi KGI, maka dipandang sangat  penting penyusunan Panduan GCG yang akan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Koperasi KGI  group sebagai standar landasan operasionalnya, sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Panduan GCG Koperasi KGI . Panduan GCG ini disusun sebagai acuan bagi para anggota,

1.       Sistem Tata Kelola Perusahaan

Sistem tata kelola Koperasi Kgi diatur dan dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola Koperasi Kgi. Buku Pedoman ini memandu seluruh praktik tata kelola yang baik dan berkelanjutan di dalam ruang lingkup Koperasi Kgi , secara komprehensif dan terinci. Penyusunan Pedoman ini dilandasi oleh lima prinsip tata kelola yang baik, yaitu transparansi, independensi, kewajaran, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.

2.       Tujuan Tata Kelola Perusahaan

Bagi Perusahaan, penerapan tata kelola yang baik dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan berikut:
  1. Memaksimalkan laba usaha  bagi para anggota dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan;
  2. Meningkatkan daya saing usaha baik secara nasional maupun internasional, dan mendorong tercapainya kesinambungan usaha melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi,kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kesetaraan dan kewajaran;
  3. Mendorong setiap organ usaha di Koperasi agar melandaskan setiap proses pengambilan keputusan dan tindakan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mendorong timbulnya kesadaran akan tanggung jawab sosial usaha  terhadap semua pemangku kepentingan dan kelestarian lingkungan di sekitar usaha ; dan
  5. Meningkatkan kepercayaan pasar untuk mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan.

3.       Implementasi Tata Kelola Perusahaan

Pengurus dan pengawas telah menjadikan sistem tata kelola usaha  yang baik sebagai bagian integral dari pengelolaan usaha , dengan mengacu pada lima prinsip utama dalam tata kelola usaha, yaitu:
  1. Transparansi Koperasi KGI menyediakan dan menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada anggota. Laporan usaha  diterbitkan secara berkala dan tepat waktu, antara lain mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semesteran, Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Tahunan, serta informasi lain  disampaikan transparanmelauli , media cetak, media elektronik, dan forum hubungan investor.
  2. Akuntabilitas Koperasi KGI berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan sistem pengelolaan usaha yang mendukung kejelasan dan pemisahan fungsi-fungsi, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban unit-unit kerja usaha. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas usaha antara lain pelaporan pengurus kepada anggota mengenai Rencana Anggaran Tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan usaha , penyampaian laporan keuangan pada RAT Tahunan, pembentukan Komite Audit Internal, serta penunjukan Auditor Eksternal.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger