Tata Kelola Perusahaan
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaidah dan pedoman bagi seluruh insan koperasi Kgi dalam
mengelola dan menjalankan aktivitas usaha
Koperasi KGI berusaha untuk senantiasa
meningkatkan kinerja usaha dengan memperbaiki struktur dan kultur usaha serta
compliance pada praktik terbaik (best practice) berdasarkan prinsip - prinsip
Good Corporate Governance yang meliputi : Transparency, Accountability, Responsibility,
Independency, dan Fairness. Dengan penerapan GCG pada setiap langkah
pengelolaan usaha dapat meningkatkan manfaat bagi para anggota dan Stakeholders
lainnya secara berkesinambungan dan pencerminan pertanggungjawaban kepada anggota. Koperasi KGI telah menyusun Panduan tata kelola usaha yang
baik (GCG Code), yang terdiri dari : 1. Pedoman tata kelola Korporasi (Code of
Corporate Governance) 2. Panduan GCG bagi pengurus dan anggotai (Board Manual)
3. Pedoman Perilaku/Etika Korporasi (Code of Conduct) 4. Kebijakan Perusahan
yang antara lain berisi Pedoman Kebijakan usaha
dan Pedoman Kebijaan Manajemen Panduan GCG ini secara jelas mengatur
segala aspek pengelolaan usaha, termasuk diantaranya memberikan definisi visi,
misi dan nilai-nilai usaha menjelaskan kebijakan penyusunan strategi,
penyusunan organisasi, kesekretariatan korporasi, manajemen risiko, sistem
pengendalian intern dan pengawasan, standar etika korporasi, keuangan,
akuntansi, pengelolaan SDM dan sebagainya. Dengan kelengkapan kompetensi
pemrakarsa praktik GCG dan kelengkapan soft structure penunjangnya, maka usaha
meyakini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan pedoman
dan aturan tersebut telah memperhatikan butir-butir yang terkandung dalam
“Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”, UU No. 40 tahun 2007
tentang Perusahaan Koperasi dan praktik-praktik GCG yang lazim digunakan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar,
Peraturan Mentaeri Koperasi tentang
Penerapan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance) pada
koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar
usaha dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin
ketat. Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini,
Koperasi KGI yang selanjutnya disebut
“Kop KGI” atau “Perusahaan” membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan
daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan
prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah
bagi para anggota dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada
umumnya. Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG khususnya bagi
Koperasi KGI, maka dipandang sangat
penting penyusunan Panduan GCG yang akan diterapkan secara konsisten di
seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Koperasi KGI group sebagai standar landasan
operasionalnya, sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku
Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara
optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang pengaturannya
akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Panduan GCG Koperasi KGI .
Panduan GCG ini disusun sebagai acuan bagi para anggota,
1. Sistem Tata Kelola Perusahaan
Sistem tata kelola Koperasi Kgi diatur dan dijelaskan dalam Pedoman
Tata Kelola Koperasi Kgi. Buku Pedoman ini memandu seluruh praktik tata kelola
yang baik dan berkelanjutan di dalam ruang lingkup Koperasi Kgi , secara
komprehensif dan terinci. Penyusunan Pedoman ini dilandasi oleh lima prinsip
tata kelola yang baik, yaitu transparansi, independensi, kewajaran,
akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.
2. Tujuan Tata Kelola Perusahaan
Bagi Perusahaan, penerapan tata kelola yang baik dilaksanakan dalam
rangka mencapai tujuan-tujuan berikut:
- Memaksimalkan laba usaha bagi para anggota dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan;
- Meningkatkan daya saing usaha baik secara nasional maupun internasional, dan mendorong tercapainya kesinambungan usaha melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi,kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kesetaraan dan kewajaran;
- Mendorong setiap organ usaha di Koperasi agar melandaskan setiap proses pengambilan keputusan dan tindakan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku;
- Mendorong timbulnya kesadaran akan tanggung jawab sosial usaha terhadap semua pemangku kepentingan dan kelestarian lingkungan di sekitar usaha ; dan
- Meningkatkan kepercayaan pasar untuk mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan.
3. Implementasi Tata Kelola Perusahaan
Pengurus dan pengawas telah menjadikan sistem tata kelola usaha yang baik sebagai bagian integral dari
pengelolaan usaha , dengan mengacu pada lima prinsip utama dalam tata kelola
usaha, yaitu:
- Transparansi Koperasi KGI menyediakan dan menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada anggota. Laporan usaha diterbitkan secara berkala dan tepat waktu, antara lain mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semesteran, Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Tahunan, serta informasi lain disampaikan transparanmelauli , media cetak, media elektronik, dan forum hubungan investor.
- Akuntabilitas Koperasi KGI berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan sistem pengelolaan usaha yang mendukung kejelasan dan pemisahan fungsi-fungsi, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban unit-unit kerja usaha. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas usaha antara lain pelaporan pengurus kepada anggota mengenai Rencana Anggaran Tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan usaha , penyampaian laporan keuangan pada RAT Tahunan, pembentukan Komite Audit Internal, serta penunjukan Auditor Eksternal.
0 komentar:
Posting Komentar