Sumber Daya Manusia menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan operasi dan usaha Koperasi KGI.Oleh sebab itu Koperasi KGI terus berupaya melakukan pengembangan sumber daya manusia
Pengembangan
sumber daya manusia didasari pada sebuah filosofi yaitu membentuk manusia yang disiplin, professional, dan visioner.
Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi
Lembaga
pendidikan dan pelatihan merupakan lembaga yang sangat penting
peranannya dalam membentuk dan menghasilkan SDM perkebunan khususnya
asisten kebun sawit. Mengingat peranan penting tersebut Lembaga
pendidikan dan pelatihan yang ingin melaksanakan pendidikan dan
pelatihan berbasis kompetensi, perlu segera melakukan konsolidasi agar
dapat menghasilkan kelulusan yang kompeten, sesuai dengan standar
komptensi yang telah ditetapkan. Jika lembaga pendidikan dan pelatihan
tidak melakukan hal tersebut, maka lembaga pendidikan dan pelatihan
tersebut hanya akan menghasilkan lulusan berijazah, tetapi tidak atau
sedikit menghasilkan lulusan bersertifikasi kompetensi. Hal ini dapat
terjadi karena sertifikasi kompetensi dalam konsepsi pengembangan SDM
Berbasis Kompetensi dilakukan oleh lembaga independen. Artinya lembaga
pendidikan dan pelatihan sebagai produsen kompetensi, dipisahkan dengan
lembaga sertifikasi kompetensi sebagai penjamin mutu kompetensi. Hal ini
penting untuk menghidarkan terjadinya konflik kepentingan dalam suatu
lembaga.
Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi
Kelapa sawit merupakan
sebagai penghasil minyak kelapa sawit crude palm oil (CPO)dan inti
kelapa sawit (Kernel) merupakan salah satu primadona tanaman perkebunan
sebagai sumber penghasil devisa negara Non migas bagi Indonesia. Namum
para Investor dalam melaksanakan pembangunan perkebunan sawit dan pabrik
pengolahan sawit (PMKS) harus tetap berpedoman kepada peraturan
mengenai pembangunan Perkebunan di Indonesia yang secara khusus diatur
melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Salah satu
pertimbangan yang mendasari lahirnya UU No.18/2004
tersebut adalah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan
perekonomian nasional termasuk didalamnya pembangunan perkebunan dalam
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Guna
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka
perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan
peranannya. Pembangunan perkebunan kelapa sawit kedepan menghadapi
tantangan yang tidak ringan yaitu tuntutan stakeholders untuk membangun
sistem industri minyak sawit berkelanjutan (Sustainable Palm Oil)
serta isu-isu terkait tentang global warming, konservasi dan
perlindungan keanekaragaman hayati serta alih fungsi lahan, tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan isu-isu
lainnya. tuntutan dan isu-isu tersebut yang akhirnya menuntut semua
perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meraih efisiensi melalui
intensifikasi dengan meningkatkan produktifitas namun tetap tidak
menyimpang dan harus memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan.
Untuk mencapai efisiensi yang diharapkan
maka semua perusahaan perkebunan kelapa sawit harus penyediaan SDM yang
handal baik dalam skill maupun manajerial artinya perusahaan harus
didukung oleh individu-individu yang memiliki kompetensi kerja Sesuai
PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas
dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Di samping SKKNI, dalam PP No.31
Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, juga dikenal adanya
Standar Khusus dan Standar Internasional. Standar Khusus adalah standar
kompetensi yang ditetapkan oleh suatu institusi tertentu dan hanya
berlaku di lingkungan institusi yang bersangkutan dan atau institusi
lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan institusi yang
bersangkutan. Penyedian dan pengembangan SDM pada akhirnya akan menjadi
faktor kunci dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Namun demikian penyediaan dan pengembangan SDM tidak dapat diusahakan
secara instan. SDM perkebunan yang dikenal sebagai Planters bukanlah
sarjana pertanian biasa. Oleh karena dalam pembangunan perkebunan kelapa
sawit khususnya maupun perkebunan pada umumnya diperlukan desain
(design) dan rencana-rencana penyedian dan pengembangan SDM yang sesuai
dengan karakteristik dan budaya perkebunan.
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja
setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, keahlian,
serta sikap kerja tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kompetensi kerja merliputi 5 (lima) kemampuan sebagai berikut :
- Kemampuan melaksakan setiap tugas jabatan/pekerjaan.
- Kemampuan mengelola semua tugas jabatan/pekerjaan.
- Kemampuan menghadapi keadaan yang bersifat mendadak/darurat.
- Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
- Kemampuan menghadapi perubahan dan perkembangan dunia kerja.
Kompetensi memang erat kaitannya dengan kewenangan.
Karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. sebaliknya jika seseorang yang tidak kompeten diberikan kewenangan maka hasilnya akan tidak maksimal bahkan bisa menimbulkan kegagalan.
Kompetensi juga erat kaitanya dengan produktivitas. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas ini yang akan menjamin pertumbuhan peningkatan daya saing dan kesejahteraan.
Karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. sebaliknya jika seseorang yang tidak kompeten diberikan kewenangan maka hasilnya akan tidak maksimal bahkan bisa menimbulkan kegagalan.
Kompetensi juga erat kaitanya dengan produktivitas. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas ini yang akan menjamin pertumbuhan peningkatan daya saing dan kesejahteraan.
Kompetensi dan profesionalisme tidak
selalu paralel dengan tingkat pendidikan Walaupun pendidikan dengan
relatif rendah, apabila yang bersangkutan kompeten dan profesional, akan
menghasilkan produktifitas yang tinggi. Sebaliknya walaupun
pendidikannya relatif tinggi, kalau yang bersangkutan tidak kompeten dan
tidak profesional, tidak akan menghasilkan produktifitas dan bahkan
dapat kontra produktif. Oleh karena itu, paradigma bangsa yang harus
dikembangkan adalah ”Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi”.
Prisip-prinsip Dasar Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi :
Pengembangan SDM berbasis kompetensi bertumpu pada tiga pilar utama yakni :
- Adanya standar kompetensi kerja,
- Adanya pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada standar kompetensi kerja
- Adanya sistem sertifikasi yang independen dan terpercaya menjamin mutu kompetensi sesuai dengan standar kompetensi.
Standar kompetensi kerja di susun dan
dikembangkan diberbagai bidang pekerjaan/profesi oleh para pemangku
kepentingan, terutama dikalangan dunia usaha dan asosiasi profesi.
Standar kompetensi tersebut, disusun secara nasional dan diusahakan
setara serta dibandingkan dengan standar negara-negara lainnya. Oleh
karena itu, untuk bidang profesi yang secara Internasional sudah ada
standar kompetensinya, tinggal dilakukan adopsi atau adaptasi saja.
Standar kompetensi, baik yang bersifat nasional (SKKNI) maupun yang
bersifat international (SI), perlu mendapat kesepakatan bersama dari
pemangku kepentingan dan regulator. Hal ini penting agar standar
tersebut dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Standar
kompetensi yang telah disusun dan dikembangkan secara nasional, tidak
optimal manfaatnya bila tidak digunakan untuk acuan dalam pengembangan
pendidikan dan pelatihan profesi. Oleh karena itu, standar kompetensi
tersebut perlu dijabarkan dan standar pendidikan dan pelatihan.
Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan
dan pengembangan profesionalitas SDM Perkebunan di Indonesia khususnya
dalam sub bidang asisten kebun kelapa sawit maka maka Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia memandang perlu untuk
mengeluarkan keputusan Menteri sebagai acuan standar kompetensi yaitu
Keputusan Menteri Nomor : Kep.124/Men/V/2011.
Asosiasi profesi SDM Perkebunan, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan
Lembaga Diklat Profesi bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan
untuk mengacu, pada SKKNI dalam keputusan Menteri tersebut sebagai
standar kompetensi yang dipergunakan, untuk menyelenggarakan program
pendidikan dan pelatihan, dan meningkatkan kompetensi SDM Perkebunan
khususnya sub bidang asisten kebun sawit sesuai dengan kebutuhan program
pembangunan pertanian
Penggunaan SKKNI
SKKNI Asisten Kebun antara lain digunakan sebagai acuan untuk :
- Menyusun uraian pekerjaan Asisten Kebun;
- Melakukan sertifikasi profesi Asisten Kebun;
- Menyusun dan mengembangkan program Diklat Profesi bagi Asisten Kebun.
Dengan tersusunnya SKKNI Asisten Kebun, maka:
- Asisten Kebun diharapkan mampu untuk melaksanakan pengelolan afdeling secara profesional
- Pasar kerja dan dunia usaha/industri serta pengguna tenaga kerja terbantu dalam memperoleh Asisten Kebun yang profesional
- Lembaga Diklat Profesi (LDP) mampu mengembangkan program diklat profesi Asisten Kebun;Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat melaksanakan sertifikasi profesi Asisten Kebun, serta verifikasi LDP dan Tempat Uji kompetensi (TUK).
Pengelompokan Unit Kompetensi
Pengelompokan unit kompetensi dalam
standar kompetensi suatu bidang keahlian/pekerjaan dapat dibagi menjadi 3
kelompok, yaitu: Kelompok Kompetensi Umum/dasar, Inti dan
Khusus/Spesialisasi. Untuk SKKNI Asisten Kebun Kelapa Sawit tidak
diperlukan kompetensi khusus.
Kompetensi Asisten Kebun merupakan satu
kesatuan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai asisten kebun. Berdasarkan definisi tersebut, pengelompokan
unit-unit kompetensi dibagi ke dalam 2 kelompok yaitu :
- Kelompok Kompetensi Umum/Dasar; Kelompok Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada jabatan Asisten Kebun. Unit kompetensi kelompok umum/dasar meliputi: (1) Mengaktualisasikan nilai-nilai budaya planters, (2) Mengorganisasikan pekerjaan, (3) Melakukan komunikasi efektif, dan (4) Membina masyarakat di lingkungan kebun
- Kelompok Kompetensi Inti; Kelompok Kompetensi Inti mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti, dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang Asisten Kebun. Unit kompetensi inti antara lain: (1) Mempersiapkan lahan, (2) Mempersiapkan bahan tanam, (3) Melakukan penanaman, (4) Melakukan peremajaan tanaman, (5) Melaksanakan pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), (6) Melaksanakan pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM), (7) Mengelola panen, (8) Mengelola fungsi lingkungan kebun, (9) Mengelola anggaran, dan (10) Membuat laporan.
Peran Penting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Lembaga pendidikan dan pelatihan dapat
menerbitkan ijzah atau sertifikat diklat bagi lulusannya, tetapi untuk
menjamin bahwa mereka telah memenuhi standar kompentensi yang
ditetapkan, mereka harus lulus uji kompetensi/asesmen kompetensi yang
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen.
Untuk itulah pemerintah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP). Apabila instruktur Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi seperti
diatas telah terbentuk dan aplikasinya telah berjalan, maka perlu
dikembangkan harmonisasinya dengan negara-negara lain, baik secara
bilateral maupun secara multilateral dengan tujuan agar Indonesia tidak
tertinggal dari negara lain untuk lebih meningkatkan profesionalitas
sumberdaya manusianya dalam rangka meningkatkan daya saing di pasar
global.
Related articles
- Reforma Agraria : Ruang Baru Politik dan Kebijakan Pertanahan* (teleologis.wordpress.com)
0 komentar:
Posting Komentar