DOKUMEN AMDAL
PEMRAKARSA :
PT. ASIATIC PERSADA
NAMA DOKUMEN :
Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik
Pengolahannya
Komisi Penilai AMDAL Propinsi Jambi Nomor:274/2003,
Tanggal 11-7-2003
PENYUSUN DOKUMEN :
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian –
Universitas Jambi
LOKASI :
Lokasi Proyek Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik
Pengolahannya adalah terletak di wilayah Desa Bungku
Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
DESKRIPSI KEGIATAN :
Total luas lahan yang akan digunakan sebesar 27.252 Ha
yang merupakan gabungan dari 3 (tiga) perusahaan yaitu: 20.000 Ha dari
PT.Asiatic Persada, 3.381 Ha dari PT. Maju Perkasa Sawit dan 3.871 Ha dari
PT.Jammer Tulen. Proses pengolahan kelapa sawait dengan kapasitas produksi 45
Ton TBS/Jam. Hasil produksi adalah minyak kasar (CPO) dan minyak inti. Air
limbah dari proses produksi akan diolah di IPAL terlebih dahulu sebelum dibuang
ke Sungai Kandang. Sarana lain yang akan dikembangkan adalah penelitian tentang
aplikasi lahan limbah cair dari proses produksi kelapa sawit.
ISU POKOK :
·
Persepsi masyarakat dari kegiatan
pembebasan lahan yang menyebabkan perubahan kepemilikan
·
Perubahan kualitas air dan muka air
·
Peningkatan erosi dan sedimentasi
·
Hilangnya flora dan fauna
·
Peningkatan hama penyakit tanaman
·
Perubahan iklim mikro Ketersediaan
sumber air yang semakin berkurang
·
Persepsi negatif dari masyarakat
akibat limbah yang dihasilkan.
KEWAJIBAN PEMRAKARSA :
1. Melaksanakan
kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dari kegiatan
usaha perkebunan dan pengolahan Kelapa Sawit yang telah disetujui;
2.
Teknologi dan metoda pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui, wajib
diimplementasikan kedalam rencana kerja tahunan dan dikembangkan pelaksanaannya
sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pengelolaan
lingkungan;
3. Setiap 3
(tiga) bulan sekali menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan pengeloaan
lingkungan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui kepada
Gubernur Jambi melalui Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Propinsi Jambi, dan Bupati Batang Hari;
PENGELOLAAN :
·
Penurunan kualitas udara berupa gas
buang yang keluar dari cerobong selama PKS beroperasi, dikelola dengan cara
pemasangan Scrubber pada stack gas/cerobong.
·
Peningkatan polusi debu akibat
kegiatan mobolisasi truk pengangkut TBS dikelola dengan melakukan penyiraman
jalan dan penanaman pohon disekitar pinggir jalan sepanjang 1,5 KM.
·
Kebisingan pada lokasi pabrik kelapa
sawit yang bersumber dari mesin peralatan pengolahan
kelapa sawit dikelola dengan cara :
-
Melakukan pengisolasian pada
sumber-sumber kebisingan di lokasi mesin-mesin peralatan serta melakukan
pemeliharaan terhadap mesin-mesin tersebut.
-
Mewajibkan para karyawan memakai
alat-alat keselamatan kerja.
-
Menggunakan bahan bangunan yang
dapat meredam bunyi.
-
Bekerjasama dengan lembaga
independent serta instansi terkait.
Penurunan kualitas air sungai akibat pembuangan limbah
cair dari IPAL perusahaan, dikelola
dengan cara :
-
Melakukan pengolahan limbah cair
dengan cara biologi serta proses pemisahan mimyak sehingga kualitas air limbah
yang keluar dari IPAL dibawah baku mutu lingkungan.
-
Pembuatan kolam ikan sebagai
indikator kualitas air dari IPAL sebelum dibuang ke laut.
-
Bekerjasam dengan pihak-pihak
terkait
Erosi tanah akibat kegiatan pembuatan jalan
produksi,penyiapan lahan untuk kebun dan pembersihan lahan untuk areal pabrik, dikelola dengan cara :
-
Melakukan pembukaan lahan secara
bertahap pada awal musim kemarau dengan cara steaking dan langsung diikuti
dengan penanaman tanaman penutup tanah dari jenis leguminosae.
-
Merupakan pembukaan lahan dari atas
lereng sesuai arah garis kontur.
-
Membuat bangunan penghambat erosi
pada lahan yang kemiringan <15%.
-
Melakukan konservasi sempadan sungai
selebar 50 meter dihitung dari kiri kanan tepi anak sungai.
-
Melakukan pemantauan laju erosi
secara berkala.
Penurunan kesuburan tanah akibat terjadinya erosi,
dikelola dengan cara pemupukan sesuai dengan umur
tanaman, mengelola laju erosi secara berkala.
Penurunan Flora dan Fauna akibat pembukaan lahan
perkebunan, dikelola dengan cara :
-
Pemantapan kawasan konservasi
melalui tata batas areal konservasi
-
Pemberian tanda pengenal pohon yang
tergolong langkah dan dilindungi
-
Penelitian dan pengembangan jenis
flora dan fauna
-
Penanaman penghijauan pada areal
tandus, kawasan sepadan Sungai dan Kawasan Konservasi
-
Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pemeliharaan Sempadan Sungai akibat kegiatan
perkebunan, dikelola dengan cara
pemeliharaan tegakan pohon dan pemeliharaan kebun di
sekitar dan di sepanjang Sempa dan Sungai.
Menurunnya kepadatan benthos dan plankton dan
keberadaan ikan-ikan di Sungai akibat pembuangan limbah cair ke Sungai,
dikelola dengan cara:
-
Memantau besarnya/kondisi limbah
pabrik kelapa sawit, sedimentasi, erosi tanah akibat pembukaan lahan,
keberadaan pupuk dan pestisida yang masuk ke Sungai/perairan.
-
Rehabilitasi dan perlindungan
sepadan kiri kanan tepi sungai sepanjang sungai, dengan menanam jenis-jenis
tanaman komersil setempat.
-
Mengadakan penyuluhan kepada
masyarakat.
-
Kerja sama dengan instansi terkait.
Persepsi masyarakat tentang kesempatan mendapat
pekerjaan, dikelola dengan cara :
-
Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang ketenagakerjaan.
-
Memberi informasi kepada masyarakat
dan instansi terkait tentang rencana kegiatan.
-
Mengadakan pendekatan sosial dan
instansi.
PEMANTAUAN :
·
Penurunan kualitas udara yang
dipantau adalah parameter emisi gas dari cerobong adalah NH3, Cl2,
HCl, HF, NO2, H2S dan Pb. Parameter udara ambien yang
dipantau di sekitar pabrik adalah SO2, CO, NO2 dan O3
dan polutan untuk debu.
·
Parameter kebisingan yang dipantau
adalah besarnya intensitas bunyi yang dihasilkan oleh alat-alat produksi (mesin
peralatan Boiler Station, , standar bunyi yang ditoleransi adalah 85 dBa, untuk
ruang mesin 75 dBa.
·
Penurunan kualitas air, parameter
yang dipantau pada kualitas air Sungai dan Outlet IPAL sebagaimana yang diatur
dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 84 Tahun 1996.
·
Parameter yang dipantau pada erosi
tanah adalah besarnya erosi yang terjadi, pengamatan secara visual terhadap
permukaan tanah, kekeruhan air pada air sungai di kawasan PT. Asiatic Persada.
·
Penurunan kesuburan tanah akibat
erosi, parameter yang dipantau adalah sufat kimia tanah antara lain pH,
C-organik, N-Total, P-tersedia, kejenuhan basa, dan permeabilitas tanah.
·
Pemantauan dilakukan dengan
mengambil sampel tanah dair berbagai lokasi kegiatan.
·
Penurunan flora dan fauna, melakukan
pemantauan pada kawasan konservasi, sempadan Sungai. Parameter lingkungan yang
dipantau adalah penutupan vegetasi dan kondisi kawasan, keberadaan satwa liar
(fauna).
·
Pemantauan pada sempadan sungai
adalah keutuhan dan kelompokan ekosistem sempadan Sungai (50 m kiri kanan tepi
Sungai) keberdaan biota air dan adanya satwa yang bersarang maupun mencari
ikan.
·
Pameter yang dipantau pada persepsi
masyarakat atas kesempatan berusaha dan bekerja adalah persepsi masyarakat
positif atau negatif disekitar lokasi rencana usaha kegiatan.
·
Penurunan kesehatan masyarakat yang
ditimbulkan dengan adanya kegiatan. Parameter lingkungan yang dipantau adalah
keberadaan vector, jumlah dan jenis penyakit, mutu air minum dan jumlah
prasarana dan sarana kesehatan serta tenaga paramedis.


20.51
kgi-dasar