KGI-PALM KAMI MENGERTI NILAI HIDUP , PENYEDIA PALM OIL GO GREEN

Selasa, 20 Januari 2015

Corporate Governance


MAKNA TATA KELOLA PERUSAHAAN 1. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) adalah suatu rangkaian mekanisme atau sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders), selaras dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta patuh pada norma-norma etika bisnis yang berlaku secara universal dan tata nilai perusahaan yang dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran perusahaan. Mekanisme atau sistem ini mempengaruhi penetapan dan pencapaian tujuan perusahaan, pemantauan dan penilaian resiko usaha, memaksimalkan upaya peningkatan kinerja dan pembentukan serta pengembangan budaya kerja di lingkungan perusahaan. 2. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik mendorong perusahaan untuk : a. Menciptakan nilai melalui sikap dan perilaku kewirausahaan. b. Memberikan pelayanan yang bernilai tinggi, inovatif, ramah, efisien dan efektif. c. Menyelenggarakan riset/penelitian dan pengembangan yang tepat guna. d. Menyediakan sistem pengendalian yang dapat menjamin akuntabilitas yang sepadan dengan risiko usaha yang dihadapi. e. Menciptakan iklim persaingan yang sehat. f. Menjaga kelangsungan usaha perusahaan. 3. Struktur Tata Kelola Perusahaan menetapkan hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang di antara berbagai partisipan di dalam perusahaan, termasuk para Pemegang Saham, Direksi, pejabat, dan pemangku kepentingan lainnya. 4. Proses Tata Kelola Perusahaan menetapkan aturan dan prosedur untuk mengambil keputusan terkait dengan urusan perusahaan. Aturan dan prosedur ini merupakan rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh Pemegang Saham, Direksi, dan seluruh jajaran perusahaan pada waktu mereka mengambil suatu keputusan bisnis. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 2 B. TUJUAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 1. Memberi perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada para Pemegang Saham, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya, melalui peningkatan nilai Pemegang Saham (shareholder value), secara maksimal. 2. Memberikan kontribusi secara maksimal pada peningkatan pelayanan jasa asuransi/ penjaminan yang dikelola. 3. Meningkatkan dan menjaga citra perusahaan melalui pelayanan prima di bidang asuransi. 4. Menjaga sumber dana yang dimiliki dan digunakan untuk usaha perusahaan. C. PERWUJUDAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 1. Praktek Tata Kelola Perusahaan mengacu kepada Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian dan Keadilan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi referensi bagi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, menghindari konflik kepentingan, optimalisasi kinerja, dan peningkatan akuntabilitas. 2. Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re diimplementasikan melalui tata kelola bagi Pemegang Saham, Direksi, jajaran manajemen, serta organorgan pendukung lainnya. D. PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 1. Prinsip I - Transparansi Tata Kelola Perusahaan yang baik ditentukan oleh tekad, kebijakan, dan tindakan manajemen perusahaan untuk menerapkan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 2. Prinsip II - Akuntabilitas Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re dicirikan oleh kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 3 3. Prinsip III - Pertanggungjawaban Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re juga dicirikan oleh tekad dan komitmen manajemen dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 4. Prinsip IV – Kemandirian Indonesia Re dikelola secara profesional tanpa benturan-benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 5. Prinsip V – Keadilan/Kewajaran Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re tercermin dari tekad dan komitmen manajemen untuk memperlakukan secara adil dan setara didalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian (komitmen tertulis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E. VISI, MISI DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN 1. Visi Menjadi perusahaan reasuransi nasional besar sebagai flag carrier reasuransi Indonesia dengan kiprah regional. 2. Misi · Meningkatkan pasokan kapasitas reasuransi di dalam negeri; · Mengurangi arus reasuransi ke luar negeri; · Melakukan ekspor jasa reasuransi ke kawasan regional; · Meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas inovasi industri asuransi nasional. 3. Nilai-Nilai Perusahaan Indonesia Re sepenuhnya menyakini bahwa bisnis asuransi adalah suatu bisnis yang didasarkan kepada kepercayaan pelanggan sehingga perusahaan senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang menumbuhkan kepercayaan dimaksud. Untuk membangun dan memelihara kepercayaan pelanggan, setiap insan Indonesia Re senantiasa menjalankan nilai-nilai perusahaan sebagai budaya kerja meliputi : Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 4 l Innovative : Melakukan pembaruan terus menerus l Notable : Terkemuka l Dicipline : Patuh pada peraturan/ketentuan yang berlaku l Objective : Bertindak tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau kepentingan pribadi l Nationalism : Mencintai bangsa dan negara sendiri l Educative : Bersifat mendidik l Secure : Memberikan rasa aman l Integrity : Karakter yang kokoh dalam menjaga kepercayaan dan kejujuran l Agility : Gesit dalam menjalankan tugas l Reliable : Dapat diandalkan l Excellence : Memiliki keunggulan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 5 BAB
<a target="_parent" href="//kontan.co.id/privacy-policy" class="link-black">Privacy Policy</a>
akarta, IDN Times - Kemajuan sistem teknologi dan informasi semakin mempermudah kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya kemajuan teknologi, hal tersebut dapat membuka peluang untuk berwirausaha. 
Menteri UMKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga kemudian memberikan tips kalau kalian ingin menjadi pengusaha yang sukses. Apa aja sih tipsnya?
\ engan mengakses website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini maka Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi (disclaimer) yang berlaku dalam penggunaan website ini, sebagaimana tercantum di bawah ini:
1.    Informasi yang diperoleh atau diunduh akan dipergunakan oleh pengguna yang bersangkutan secara bertanggung jawab. Pengutipan diizinkan dengan menyebutkan sumbernya secara lengkap.

2.    Website ini ditujukan semata-mata untuk keperluan penyebaran informasi serta membantu pengguna. Tidak ada satu bagian pun dalam website ini yang ditujukan untuk mendukung promosi atau merekomendasikan kegiatan dari institusi/individu lain.

3.    Materi website ini dipelihara dan diperbaharui oleh OJK. Untuk itu, OJK adalah satu-satunya institusi yang memiliki hak penuh untuk menambah, mengubah, dan mengurangi materi website sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan tersebut.

4.    OJK tidak bertanggung jawab atas materi website institusi lain yang ditautkan. Tautan tersebut hanya disediakan untuk mempermudah pengguna memperoleh informasi dari institusi lain yang terkait dengan OJK dalam hal pelaksanaan tugasnya. Demikian juga, jika website institusi/individu lain menyediakan tautan ke OJK, tidak dapat diartikan OJK secara resmi menyetujui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh institusi/individu tersebut.

5.    OJK menampilkan data, informasi, serta data statistik untuk memberikan informasi tentang kondisi pasar modal secara umum. Namun demikian, karena adanya tenggang waktu (lag time) dalam proses pengumpulan data dan kemungkinan kesulitan teknis, data yang ditampilkan bisa saja merupakan data sementara yang disampaikan berdasarkan data terakhir yang berhasil diperoleh serta dimungkinkan dengan menggunakan analisis teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Data sementara ini di kemudian hari akan diubah sesuai dengan hasil pengumpulan data yang terakhir.

6.    Banyak materi yang disampaikan dalam website dalam format pdf file, yang hanya dapat diakses dengan menggunakan piranti lunak Acrobat Reader. Piranti lunak ini dapat diunduh ke komputer pengguna secara gratis melalui alamat ​http://www.adobe.com/products/acrobat/readstep.html. Pengguna dianjurkan untuk mengunduh piranti lunak tersebut terlebih dahulu.

7.    Analisis dan pendapat yang terkandung dalam makalah, artikel, atau tulisan lainnya yang ditampilkan dalam website OJK tidak selalu mencerminkan pendapat dan kebijakan OJK. Materi tersebut bisa saja hanya merupakan pendapat penulis yang bersangkutan.





































0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger