MAKNA TATA KELOLA PERUSAHAAN 1. Tata Kelola Perusahaan
(Corporate Governance) adalah suatu rangkaian mekanisme atau sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar sesuai dengan harapan para
pemangku kepentingan (stakeholders), selaras dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta patuh pada norma-norma etika bisnis yang
berlaku secara universal dan tata nilai perusahaan yang dijunjung tinggi oleh
seluruh jajaran perusahaan. Mekanisme atau sistem ini mempengaruhi penetapan
dan pencapaian tujuan perusahaan, pemantauan dan penilaian resiko usaha,
memaksimalkan upaya peningkatan kinerja dan pembentukan serta pengembangan
budaya kerja di lingkungan perusahaan. 2. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
mendorong perusahaan untuk : a. Menciptakan nilai melalui sikap dan perilaku
kewirausahaan. b. Memberikan pelayanan yang bernilai tinggi, inovatif, ramah,
efisien dan efektif. c. Menyelenggarakan riset/penelitian dan pengembangan yang
tepat guna. d. Menyediakan sistem pengendalian yang dapat menjamin
akuntabilitas yang sepadan dengan risiko usaha yang dihadapi. e. Menciptakan
iklim persaingan yang sehat. f. Menjaga kelangsungan usaha perusahaan. 3.
Struktur Tata Kelola Perusahaan menetapkan hak, kewajiban, tanggung jawab dan
wewenang di antara berbagai partisipan di dalam perusahaan, termasuk para
Pemegang Saham, Direksi, pejabat, dan pemangku kepentingan lainnya. 4. Proses
Tata Kelola Perusahaan menetapkan aturan dan prosedur untuk mengambil keputusan
terkait dengan urusan perusahaan. Aturan dan prosedur ini merupakan rambu-rambu
yang perlu diperhatikan oleh Pemegang Saham, Direksi, dan seluruh jajaran
perusahaan pada waktu mereka mengambil suatu keputusan bisnis. Pedoman Tata
Kelola Perusahaan (COCG) 2 B. TUJUAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 1.
Memberi perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada para Pemegang
Saham, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya, melalui peningkatan nilai
Pemegang Saham (shareholder value), secara maksimal. 2. Memberikan kontribusi
secara maksimal pada peningkatan pelayanan jasa asuransi/ penjaminan yang
dikelola. 3. Meningkatkan dan menjaga citra perusahaan melalui pelayanan prima
di bidang asuransi. 4. Menjaga sumber dana yang dimiliki dan digunakan untuk
usaha perusahaan. C. PERWUJUDAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 1. Praktek
Tata Kelola Perusahaan mengacu kepada Prinsip Transparansi, Akuntabilitas,
Tanggung Jawab, Kemandirian dan Keadilan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi
referensi bagi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, menghindari
konflik kepentingan, optimalisasi kinerja, dan peningkatan akuntabilitas. 2.
Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re diimplementasikan
melalui tata kelola bagi Pemegang Saham, Direksi, jajaran manajemen, serta
organorgan pendukung lainnya. D. PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG
BAIK 1. Prinsip I - Transparansi Tata Kelola Perusahaan yang baik ditentukan
oleh tekad, kebijakan, dan tindakan manajemen perusahaan untuk menerapkan
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 2.
Prinsip II - Akuntabilitas Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan
Indonesia Re dicirikan oleh kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 3 3. Prinsip III -
Pertanggungjawaban Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re
juga dicirikan oleh tekad dan komitmen manajemen dalam pengelolaan perusahaan
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 4. Prinsip IV – Kemandirian Indonesia Re
dikelola secara profesional tanpa benturan-benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 5. Prinsip V – Keadilan/Kewajaran
Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Indonesia Re tercermin dari
tekad dan komitmen manajemen untuk memperlakukan secara adil dan setara didalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian
(komitmen tertulis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E. VISI,
MISI DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN 1. Visi Menjadi perusahaan reasuransi nasional
besar sebagai flag carrier reasuransi Indonesia dengan kiprah regional. 2. Misi
· Meningkatkan pasokan
kapasitas reasuransi di dalam negeri; ·
Mengurangi arus reasuransi ke luar negeri; ·
Melakukan ekspor jasa reasuransi ke kawasan regional; · Meningkatkan pengetahuan dan
kapabilitas inovasi industri asuransi nasional. 3. Nilai-Nilai Perusahaan
Indonesia Re sepenuhnya menyakini bahwa bisnis asuransi adalah suatu bisnis
yang didasarkan kepada kepercayaan pelanggan sehingga perusahaan senantiasa
melakukan tindakan-tindakan yang menumbuhkan kepercayaan dimaksud. Untuk
membangun dan memelihara kepercayaan pelanggan, setiap insan Indonesia Re
senantiasa menjalankan nilai-nilai perusahaan sebagai budaya kerja meliputi :
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 4 l
Innovative : Melakukan pembaruan terus menerus l
Notable : Terkemuka l
Dicipline : Patuh pada peraturan/ketentuan yang berlaku l Objective : Bertindak tanpa
dipengaruhi oleh pendapat atau kepentingan pribadi l Nationalism : Mencintai bangsa
dan negara sendiri l
Educative : Bersifat mendidik l
Secure : Memberikan rasa aman l
Integrity : Karakter yang kokoh dalam menjaga kepercayaan dan kejujuran l Agility : Gesit dalam
menjalankan tugas l
Reliable : Dapat diandalkan l
Excellence : Memiliki keunggulan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (COCG) 5 BAB
<a
target="_parent" href="//kontan.co.id/privacy-policy"
class="link-black">Privacy Policy</a>
akarta, IDN Times - Kemajuan sistem teknologi dan informasi semakin
mempermudah kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan
adanya kemajuan teknologi, hal tersebut dapat membuka peluang untuk
berwirausaha.
Menteri UMKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
kemudian memberikan tips kalau kalian ingin menjadi pengusaha yang sukses. Apa
aja sih tipsnya?
\ engan mengakses website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini maka
Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi
(disclaimer) yang berlaku dalam penggunaan website ini, sebagaimana tercantum
di bawah ini:
1.
Informasi yang diperoleh atau diunduh akan dipergunakan
oleh pengguna yang bersangkutan secara bertanggung jawab. Pengutipan diizinkan
dengan menyebutkan sumbernya secara lengkap.
2.
Website ini ditujukan semata-mata untuk keperluan penyebaran
informasi serta membantu pengguna. Tidak ada satu bagian pun dalam website
ini yang ditujukan untuk mendukung promosi atau merekomendasikan kegiatan dari
institusi/individu lain.
3.
Materi website ini dipelihara dan diperbaharui oleh OJK. Untuk
itu, OJK adalah satu-satunya institusi yang memiliki hak penuh untuk menambah,
mengubah, dan mengurangi materi website sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
tersebut.
4.
OJK tidak bertanggung jawab atas materi website institusi lain
yang ditautkan. Tautan tersebut hanya disediakan untuk mempermudah pengguna
memperoleh informasi dari institusi lain yang terkait dengan OJK dalam hal
pelaksanaan tugasnya. Demikian juga, jika website institusi/individu lain
menyediakan tautan ke OJK, tidak dapat diartikan OJK secara resmi
menyetujui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh institusi/individu tersebut.
5.
OJK menampilkan data, informasi, serta data statistik untuk
memberikan informasi tentang kondisi pasar modal secara umum. Namun demikian,
karena adanya tenggang waktu (lag time) dalam proses pengumpulan data dan
kemungkinan kesulitan teknis, data yang ditampilkan bisa saja merupakan data
sementara yang disampaikan berdasarkan data terakhir yang berhasil diperoleh
serta dimungkinkan dengan menggunakan analisis teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan. Data sementara ini di kemudian hari akan diubah sesuai
dengan hasil pengumpulan data yang terakhir.
6.
Banyak materi yang disampaikan dalam website dalam
format pdf file, yang hanya dapat diakses dengan menggunakan piranti lunak
Acrobat Reader. Piranti lunak ini dapat diunduh ke komputer pengguna secara
gratis melalui alamat http://www.adobe.com/products/acrobat/readstep.html. Pengguna dianjurkan untuk mengunduh piranti lunak
tersebut terlebih dahulu.
7.
Analisis dan pendapat yang terkandung dalam makalah, artikel,
atau tulisan lainnya yang ditampilkan dalam website OJK tidak selalu
mencerminkan pendapat dan kebijakan OJK. Materi tersebut bisa saja hanya
merupakan pendapat penulis yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar